• Tentang PKS Jatim
  • Pendaftaran Anggota
  • Kontak & Alamat
  • Media Sosial Resmi PKS Jawa Timur
PKS Jawa Timur
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera
No Result
View All Result
DPW PKS Jatim
No Result
View All Result
Home Kabar Jatim

Soal Bank Jatim Syariah, Irwan: Itu Amanat Perda

26 Juli 2019
in Kabar Jatim
0
PKS : Badan Legislasi DPRD Jatim Janji Lahirkan Perda Berkualitas
Share on FacebookShare on Twitter

Tak kunjung direalisasikannya pembentukan Bank Jatim Syariah satu BUS ( Bank Umum Syariah ) Jatim oleh Gubernur Jatim membuat berang DPRD Jatim.

Pasalnya pembentukan BUS (Bank Umum Syariah) Bank Jatim ini dinilai sangat penting, bahkan pengesahan APBD 2019, harus diundur demi mewujudkan perda ini. Kala itu penggedokan diundur “hanya” karena menunggu perda ini disahkan demi mengesahkan tambahan modal 200 miliar. Tidak heran jika DPRD Jatim mempertanyakan keseriusan Bank Jatim atas perda ini.

Anggota Komisi C DPRD Jatim Malik Efendi mengatakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mencampakkan perintah pembangunan Bank Jatim Syariah di Jatim.

“Ini perintah perda yang harus dilaksanakan dan harus dijalankan. Perda ini sudah digagas dua tahun bersama gubernur sebelumnya pak De Karwo,”jelasnya.

Jika gubernur tak mau menjalankan perda, kata Malik, dirinya berharap agar dilakukan revisi terlebih dahulu perda tersebut.”Harusnya yang bersangkutan sudah running atau melanjutkan pembangunan bank Jatim Syariah tersebut,”jelasnya.

Diungkapkan oleh Malik, saat ini untuk realisasi pembangunan Bank Jatim Syariah sudah keluar ijin prinsip.” Namun penyertaan modal sebagai salah persyaratan tak kunjung dikeluarkan oleh gubernur. Bahkan, OJK meragukan keseriusan Pemprov untuk membangun Bank Jatim Syariah. Harusnya bulan November sudah ada kelanjutan dalam penyetoran modal Bank Syariah,” jelasnya

Hal senada diungkap anggota Komisi C lainnya Irwan Setiawan. Harusnya Gubernur dan Bank Jatim  kata Irwan bisa mewujudkan perintah tersebut “Kan amanat perda. Harusnya sesuai rencana bisa dilaksanakan. Karena itu menjadi tanggung jawab Bank Jatim Yang seharusnya dapat dipenuhi sesuai komitmen saat perda dibuat,” kata Ketua Frakis PKS DPRD Jatim ini.

Karena ini komitmen maka Bank Jatim harus konsisten mewujudkan perintah perdana tersebut, “Prinsipnya dulu bank jatim mengatakan siap termasuk menyelesaikan persyaratan spin off,” ungkapnya.

Bahkan kabarnya, kondisi ini diperparah dengan kebijakan Bank Jatim yang mencabut  salah satu syarat utama lainnya yang sudah diserahkan ke OJk  yaitu struktur organisasi. Sehingga menyebabkan progres pembentukan BUS ini menjadi nol atau gagal.

Tidak hanya itu, kata Malik masih terkait kebijakan gubernur soal Bank Jatim, pengangkatan tujuh direksi Bank Jatim dan enam komisaris oleh gubernur Khofifah dinilai bertentangan dengan Permendagri No 54 tahun 2017 tentang BUMD. ”Harusnya komisaris ada lima orang dan direksi lima orang. Padahal dalam perda BUMD juga masing-masing lima orang di posisi tersebut. Ini jelas melanggar,”jelas di Surabaya Senin (8/7/2019).

Politisi asal PAN ini mengatakan jika gubernur Jatim tetap nekat untuk mempertahankan keputusannya tersebut, gubernur Khofifah bisa terseret pidana.” Jelas kalau nekat, tentunya akan memberi gaji para komisaris dan direksi yang jelas melanggar perundangan. Jika dicairkan bisa kena pidana gubernur,”terangnya.

Dengan adanya pelanggaran dua perda tersebut kata Malik, gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dinilai gagal dalam menjalankan pemerintahan dan layak dilakukan interpelasi.” Sudah layak di interpelasi dengan mengabaikan dua peraturan tersebut,” tegasnya.

(Siagaindonesia.com, 8 Juli 2019)

Previous Post

Mengkritisi SILPA APBD Jatim 2019

Next Post

Luar Biasa, Di atas Gunung PKS Sumenep Salurkan Air Bersih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archive

TERBARU

Momentum MUSDA VI: Panduan Strategis untuk Pengurus Baru DPTD PKS Jawa Timur

PKS Magetan Gelar Silaturahmi Kebangsaan, Teguhkan Sinergi dengan Bupati

Musda VI PKS Magetan: Sederhana tapi Bermakna, Kokohkan Komitmen Perjuangan

Musda VI PKS Jatim Digelar Daring dan Sederhana, Tegaskan Pergantian Kepengurusan DPTD

Strategi Partai dalam Mitigasi Konflik: Sebuah Analisis Sosiologi Politik Pasca-Kerusuhan

Bagus Prasetia Apresiasi Kepengurusan PKS Jatim Periode Lalu: Telah Letakkan Pondasi Kuat

KUNJUNGI JUGA











DPW PKS JAWA TIMUR
Jl. Penjaringan Asri Blok J1 nomor 5 RT.3 RW.6
Kelurahan Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Kodepos 60297 | (031) 87865555
https://goo.gl/maps/E2swa3JPct2RvsBu9

 

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.

No Result
View All Result
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.