Bidang Advokasi Partai (BAP) DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur menyiapkan pendidikan paralegal bagi anggota PKS sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan pendampingan hukum kepada masyarakat. Program ini sekaligus diarahkan untuk membangun kader PKS yang semakin melek hukum dan memiliki kemampuan dasar dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum.
Pendidikan Paralegal tersebut dijadwalkan berlangsung secara daring pada 26 September dan 3 Oktober 2026. Program ini ditujukan bagi anggota PKS di seluruh Jawa Timur dengan kuota 50 peserta dan tidak dipungut biaya.
Peserta diwajibkan memiliki KTA PKS, KTP, minimal lulusan SMA, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun, serta memperoleh rekomendasi dari DPD PKS setempat.
Ketua BAP DPW PKS Jatim, Arip Imawan, mengatakan pendidikan tersebut menjadi bagian dari penguatan sumber daya manusia di bidang hukum. Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum cukup luas, sementara tidak semua persoalan harus langsung berujung pada proses persidangan.
“Banyak kader yang sebenarnya sudah sering membantu masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum. Tetapi mereka belum tentu memahami bahwa ada batasan dan kemampuan dasar yang perlu dimiliki. Karena itu, kami ingin membekali mereka dengan pengetahuan hukum yang memadai,” ujar Arip.
Ia menjelaskan, paralegal dapat membantu masyarakat memperoleh informasi hukum dasar, melakukan identifikasi awal terhadap persoalan, mengumpulkan fakta dan dokumen, menyusun kronologi, hingga membantu mengarahkan masyarakat kepada advokat atau lembaga bantuan hukum ketika diperlukan.

Paralegal tetap memiliki batas kewenangan dan tidak menggantikan posisi advokat dalam memberikan layanan hukum yang menjadi kewenangan advokat.
Menurut Arip, target program tersebut bukan sekadar menyiapkan paralegal, tetapi juga membangun kader PKS yang melek hukum.
Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, kader diharapkan mampu mengenali persoalan sejak awal, memberikan informasi secara tepat, serta membantu masyarakat mendapatkan akses pendampingan sesuai kebutuhannya.
“Targetnya bukan hanya melahirkan paralegal, tetapi juga membangun kader yang sadar hukum. Ketika kader memahami hukum, mereka akan lebih mampu membantu masyarakat secara tepat dan tidak gegabah dalam menghadapi persoalan,” katanya.
Penguatan SDM hukum ini menjadi bagian dari langkah yang sebelumnya telah dimulai PKS Jatim. DPW PKS Jatim telah menyiapkan 100 advokat baru melalui program beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Program tersebut diarahkan untuk membangun sumber daya manusia hukum yang profesional dan memperkuat kapasitas advokasi PKS Jatim.
Arip mengatakan, pengembangan advokat dan paralegal dilakukan untuk membangun ekosistem SDM hukum dengan peran yang berbeda. Advokat memiliki kapasitas profesional dalam memberikan jasa hukum, sementara paralegal diharapkan dapat membantu memperluas jangkauan informasi dan pendampingan awal di tengah masyarakat.
Kebutuhan pendampingan hukum sendiri cukup penting karena masyarakat tidak selalu memiliki pengetahuan yang memadai untuk memahami posisi, hak, maupun langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
Kehadiran pendamping yang memahami dasar-dasar hukum dapat membantu masyarakat mengidentifikasi persoalan dan memperoleh rujukan penanganan yang sesuai.
“Harapannya, semakin banyak kader yang paham hukum, semakin banyak pula masyarakat yang bisa mendapatkan informasi dan diarahkan ketika menghadapi persoalan hukum. Yang paling penting, pendampingan dilakukan sesuai aturan dan tidak melampaui kewenangan,” ujar Arip.{}









