Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan kearsipan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Juru Bicara Fraksi Nasdem Hanura di DPRD Jatim, Senin (18/5) mengatakan fraksi Nasdem Hanura menyetujui perda tersebut. Pasalnya, perda kearsipan saat ini sangat penting untuk menyelamatkan dokumen negara dan peristiwa penting. “Pentingnya dokumen dan kearsipan, agar masyarakat Jatim mudah dipahami, sehingga generasi muda mendatang akan dapat mengetahui apa yang dilakukan,” ujarnya
Lebih lanjut dalam menghadapi era global sekarang ini keberadaan arsip dalam mendukung terwujudnya penyelanggaraan negara khususnya pemerintahan yang baik, dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.
“Dengan perda kearsipan nanti memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraab kearsipan di daerah yang berkualitas, terintregitas, dan berkesinambungan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan secara nasional,” ujarnya.
Juru bicara fraksi Demokrat Jatim, H Subianto mengatakan fraksi Demokrat Jatim menyetujui dan memberikan apresiasi atas lahirnya usulan perda kearsipan tersebut. Namun perda tersebut saat ini perlu ada perbaikan materi muatannya dengan dukungan argumentasi yang faktual. “Dengan adanya perda ini juga memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaran kearsipan yang berkualitas, dan terintegritas,”ujarnya.
Juru bicara Fraksi PKS Jatim, Irwan Setiawan mengatakan dengan ditetapkannya raperda ini menjadi perda, menjadikan kewajiban pemerintah provinsi Jatim untuk menyediakan dan menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) arsiparis yang profesional untuk menjalankan sistem pengelolahan kearsipan daerah yang handal dan kredibilitas.
Dengan adanya regulasi perda ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengelola kearsipan daerah agar dapat membantu meningkatkan kinerja internal pemerintah daerah yang lebih transparan dan akuntabel, serta memberikan pelayanan publik berupa data dan informasi yang kredibel, mudah, murah dan aksesseble.
Wakil Gubernur Jawa Timur, H Saifullah Yusuf mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan di DPRD Jatim yang telah membahas, dan menyetujui perda tersebut. “Diharapkan perda ini dapat dilaksanakan sesuai harapan kita semua, dan perda ini tidak hanya menjadi aturan diatas kertas semata, tapi perda tersebut dapat memberikan kontribusi yang nyata kepada pembangunan daerah, serta kehidupan masyarakat di provinsi Jatim khususnya hak-hak anak dapat dilindungi dengan sistematis,” ujarnya.
Ia menambahkan, perda kearsipan ini sangat penting untuk menjaga keberadaan arsip agar tetap aman dan lestari serta tetap dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya.
“Dengan perda kearsipan ini dapat mewujudkan tertib arsip sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” ujarnya. (pca)










