SURABAYA – Mantan Kepala Inspektorat Surabaya Agoes Winajat Chairul ujuk-ujuk datang ke kantor DPRD Surabaya kemarin (23/5). Pejabat pemkot pada masa Wali Kota Poernomo Kasidi itu mencari anggota dewan bernama Achmad Zakaria. Dia tahu nama tersebut dari klipingan Jawa Pos bulan lalu yang membahas soal PBB.
’’Ada Pak Ahmad Zakaria?’’ tanya Winajat setelah mengetuk pintu Fraksi PKS. Di depan pintu itu sudah ada Zakaria. Namun, dia sedang menerima tamu. Dia sempat mengira Winajat adalah sales yang biasa datang ke dewan. Beberapa hari ini banyak yang datang untuk itu. Namun, setelah Winajat menyatakan ingin wadul soal PBB, Zakaria langsung memintanya menjelaskan lebih lanjut. Sang tamu justru ditinggal.
Isu kenaikan PBB memang sedang jadi pembahasan hangat di Komisi B akhir-akhir ini. Dewan mendesak pemkot agar perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang PBB diubah. Aturan tersebut dianggap sudah usang dan merugikan warga.
Winajat membawa banyak berkas di tas jinjingnya. Ada surat terbuka untuk wali kota yang dikirim 9 April lalu, surat balasan dari dinas pengelolaan keuangan dan pajak daerah, surat untuk pimpinan dewan, dan salinan peraturan daerah.
Pria yang pensiun sejak 2001 itu menganggap pemkot semena-mena dalam menetapkan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) setiap tahun. Kenaikan NJOP tersebut berdampak langsung pada beban PBB yang bertambah. ’’Ini kok semakin mirip zaman kolonial. Mau gak mau, sekian pajaknya,’’ ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) itu.
Dalam surat kepada Wali Kota Tri Rismaharini, Winajat menceritakan bahwa dirinya telah mengajukan keringanan pajak sejak 2017. Menurut dia, kenaikan pajak tidak seharusnya terjadi lagi tahun ini. Sebab, sesuai perda, kenaikan PBB seharusnya dievaluasi setiap tiga tahun sekali. Namun, jumlah tagihan PBB tahun ini justru nyaris dua kali lipat dari PBB tahun lalu.
Dia juga sudah berkirim surat ke Inspektorat Surabaya. Dia menyampaikan adanya penyimpangan perda. Dia meminta pemkot agar tidak semena-mena menetapkan pajak hanya untuk mengejar target pendapatan.
Tunjangan pensiunnya yang tidak sampai Rp 4 juta jelas tak mampu melunasi tagihan PBB itu. Meski pas-pasan, Winajat tidak pernah menunggak PBB selama ini. Khusus tagihan tahun ini, dia belum membayarnya. Dia menceritakan bahwa hidupnya pas-pasan. Tak ada uang tersisa untuk memperbaiki rumah. Jalanjalan pun nyaris tak pernah.
Pada 4 Mei lalu, badan pengelolahan keuangan dan pajak daerah (BPKPD) menjawab surat Winajat. Surat tersebut dikirim staf BPKPD pada 16 Mei menjelang Asar. Namun, dia tak puas dengan jawaban surat itu.
Ada tujuh poin jawaban dalam surat yang ditandatangani Kepala BPKPD Yusron Sumartono tersebut. Dijelaskan bahwa penentuan NJOP dilakukan secara masal, sedangkan NJOP ditentukan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli. Selain itu, perkembangan kota yang sangat pesat mengakibatkan harga properti naik.
PERTEMUAN antara Zakaria dan Winajat membuka fakta bahwa warga bisa mengajukan keberatan PBB. Namun, kondisi di lapangan, warga hanya diarahkan untuk mengajukan keringanan. Dengan demikian, pengajuan keberatan PBB nyaris tidak pernah terdengar.
”Sejak di loket, petugas seperti mengarahkan semuanya agar mengajukan keringanan saja,” ujar Winajat. Warga lain di perumahannya juga ikut mengajukan keringanan. Namun, yang mereka dapatkan tidak sesuai ekspetasi. PBB mereka hanya dipotong Rp 50 ribu. Nilainya tidak lebih banyak dari ongkos taksi ke kantor BPKPD.
Winajat mengetahui warga bisa mengajukan keberatan setelah membaca tuntas Perda No 10 Tahun 2010. Cara pengajuan keberatan dijabarkan pada pasal 19. Ketentuan lebih lanjutnya sudah diatur dalam peraturan wali kota.
Zakaria menyayangkan hal tersebut tidak pernah disampaikan ke warga. Bahkan, pada rapat hearing dua bulan lalu komisi meminta BPKPD untuk membuka posko bagi warga yang keberatan. Namun, hal itu tidak dilakukan. BPKPD hanya melayani posko untuk mengajukan keringanan.
Namun, tidak semua mendapat keringanantersebut.Hanyapensiunan PNS,TNI,Polridanpemilikbangunan cagar budaya yang bisa mendapat diskon. Selain itu, warga yang mendapat gaji di bawah upah minimum kota (UMK) saja yang boleh mengajukan keringanan.
”Harusnya, aturan seperti ini jangan disembunyikan,” ujar Zakaria. Sayang, hingga tadi malam, Kepala BPKPD Yusron Sumartono belum bisa dikonfirmasi terkait dengan kenaikan PBB tersebut.
(disunting dari Jawa Pos 24 Mei 2018)









