• Tentang PKS Jatim
  • Pendaftaran Anggota
  • Kontak & Alamat
  • Media Sosial Resmi PKS Jawa Timur
PKS Jawa Timur
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera
No Result
View All Result
DPW PKS Jatim
No Result
View All Result
Home Kabar Jatim

Di UU JPH, MUI dan Ormas Islam Miliki Peran Penting

30 September 2014
in Kabar Jatim
0
Di UU JPH, MUI dan Ormas Islam Miliki Peran Penting
Share on FacebookShare on Twitter
 
Jakarta (29/9) – Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH) dikabarkan akan diuji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu organisasi keagamaan Islam di Indonesia, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU menilai UU JPH yang baru disahkan tidak banyak perubahan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai masih memiliki peran yang dominan di dalam UU tersebut.
Menyikapi hal ini, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) JPH DPR RI Ledia Hanifa Amalia mengatakan pihaknya menghargai semua warga negara yang ingin melakukan uji materi UU JPH. “Adalah hak warganegara untuk melakukan judicial review,” ujarnya, Senin (29/9).
Ledia menyarankan agar semua pihak membaca kembali isi UU JPH. “Semua yang terkait dengan UU JPH untuk membaca kembali dengan seksama UU yang baru saja disahkan DPR itu,” imbuhnya.
Dia memaparkan bahwa di dalam UU JPH, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bukan satu-satunya yang berwenang sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tapi, pihak pemerintah dan swasta juga dimungkinkan membentuk LPH.
“Karena Undang-Undang ini mengamanahkan dimungkinkannya terbentuk LPH pemerintah dan swasta. LPH swasta dibentuk oleh organisasi keagamaan Islam berbadan hukum,” kata legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dalam UU JPH, Ledia menjelaskan, MUI sebagai lembaga yang mewadahi tempat berkumpulnya ulama, zuama dan cendekiawan muslim yang didalamnya terdapat unsur-unsur ormas Islam termasuk Nahdlatul Ulama (NU), memiliki kewenangan dalam pembuatan standar pemeriksaan, akreditasi LPH bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Standarisasi Nasional (BSN).
“MUI juga bersama badan mengeluarkan, mensertifikasi auditor halal, menetapkan kehalalan atau ketidakhalalan produk dalam sidang komisi fatwa bersama berbagai elemen, termasuk didalamnya NU,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu.
Seperti diketahui, RUU JPH telah disahkan DPR pada di sidang paripurna, Kamis (25/9) lalu, UU ini terwujud setelah hampir delapan tahun dengan kompromi yang dijalankan antara Panja pemerintah dengan Panja DPR.
Previous Post

Inilah Mekanisme Pilkada Lewat DPRD

Next Post

Surat Edaran DSW PKS Jawa Timur Tentang Perbedaan Idul Adha 1435

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archive

TERBARU

PKS Jatim Terima Kunjungan Konsulat Jenderal Tiongkok, Bahas Peluang Kerja Sama Lintas Sektor

Dari Pekarangan ke Ketahanan Nasional: Semangat Milad PKS Bangun Kemandirian Pangan

Angka Perceraian Jadi Perhatian, PKS Jatim Silaturahim ke Aisyiyah dan Tokoh Perempuan di Hari Kartini

Presiden PKS Tekankan Meritokrasi dan Kualitas Pemimpin di Tengah Demokrasi Popularitas

Di Bimtekda, Wagub Emil Apresiasi Peran dan Konsistensi PKS

PKS Jatim Gelar Bimtekda, Seluruh Legislator Dikonsolidasikan untuk Penguatan Peran Publik

KUNJUNGI JUGA











DPW PKS JAWA TIMUR
Jl. Penjaringan Asri Blok J1 nomor 5 RT.3 RW.6
Kelurahan Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Kodepos 60297 | (031) 87865555
https://goo.gl/maps/E2swa3JPct2RvsBu9

 

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.

No Result
View All Result
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.