• Tentang PKS Jatim
  • Pendaftaran Anggota
  • Kontak & Alamat
  • Media Sosial Resmi PKS Jawa Timur
PKS Jawa Timur
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera
No Result
View All Result
DPW PKS Jatim
No Result
View All Result
Home Narasi Aksi

Pandangan FPKS DPRD Jatim Terhadap Usul Prakarsa 3 Raperda

7 Oktober 2013
in Narasi Aksi
0
Pandangan FPKS DPRD Jatim Terhadap Usul Prakarsa 3 Raperda
Share on FacebookShare on Twitter

Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dprd Provinsi Jawa Timur Terhadap Usul Prakarsa Raperda Tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Taman Hutan Raya R. Soeryo Dan Raperda Tentang Perlindungan & Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Provinsi Jawa Timur

Juru Bicara : Riyadh Rosyadi

Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Yth. Sdr. Pimpinan Rapat

Yth. Sdr. Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur,

Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.

 

Alhamdulillah Segala puji bagi Allah Subhanallahu Wata’ala, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian, sehingga kita dapat berkumpul di tempat ini pada acara rapat paripurna penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap Usul Prakarsa 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Tentang Pembentukan Perda, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Taman Hutan Raya R. Soerjo, dan Raperda Tentang Perlindungan Dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Provinsi Jawa Timur. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad Saw, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, semoga kita termasuk di dalamnya. Amin.

 

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Dalam kesempatan yang baik ini, kami Fraksi PKS menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Badan Legislatif (Banleg) dan komisi-komisi DPRD Jawa Timur yang telah menyampaikan nota penjelasan 3 (tiga) draft Raperda inisiatif, yakni Raperda Tentang Pembentukan Perda, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Taman Hutan Raya R. Soerjo, dan Raperda Tentang Perlindungan Dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Provinsi Jawa Timur. Penyampaian dan pembahasan tiga Raperda di awal tahun ini semoga memberikan semangat dan energi baru bagi DPRD dalam meningkatkan fungsi legislasi yang lebih produktif, kontributif, dan menjadi kebijakan regulatif yang dapat memberikan solusi komprehensif terhadap berbagai problematika pembangunan di Jawa Timur.

Dalam kesempatan ini, akan disampaikan Pendapat F-PKS secara berurutan, mulai dari Raperda Tentang Pembentukan Perda, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Taman Hutan Raya R. Soerjo, dan Raperda Tentang Perlindungan Dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas diProvinsi Jawa Timur

 

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Yang Pertama, Raperda Tentang Pembentukan Perda Provinsi Jawa Timur.

 

Salah satu spirit diberlakukannya Otonomi daerah (Otoda) adalah bagaimana mendekatkan aspirasi masyarakat dengan kebijakan yang dibuat pemerintah daerah. Dan kebijakan daerah salah satunya dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Perda merupakan landasan dan instrumen yuridis yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang goal-nya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam hal ini Peraturan Daerah merupakan instrumen hukum penting yang secara konstitusional diatur dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945. Pasca perkembangan baru dalam penyelenggaraan negara yang berasas otonomi diberlakukan sejak 2001, melalui paket otonomi daerah. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian digantikan dengan UU No. 32 2004, maka pada saat itu pula dapat kita saksikan kelahiran ribuan perda dengan materi muatan  yang beragam di berbagai bidang. Hal ini karena secara subtansi, Perda memang bukan saja dibuat dalam rangka untuk penjabaran lebih lanjut dari peraturan yang lebih tinggi tetapi yang utama adalah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan menampung kondisi khusus daerah.

Jumlah dan subtansi Perda yang beragam tersebut bukanlah bebas masalah dari sisi filosofis, yuridis maupun sosiologis. Dalam hal ini dapat kita sebut bahwa ribuan peraturan daerah telah dibatalkan Menteri Dalam Negeri dengan alasan-alasan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan atau bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana parameter yang telah ditetapkan dalam UU No. 32 Tahun 2004. Selain masalah subtansi yang menunjukkan kelemahan kualitas perda, problematika lain yang muncul adalah fakta bahwa usul inisiatif dalam pembentukan Perda masih sangat di dominasi oleh eksekutif, sebaliknya DPRD sangat miskin dalam inisiatif Rancangan Peraturan Daerah. Selain itu pengelolaan legislasi menunjukkan kelemahan dalam kelembagaan dan perencanaan legislasi yang pada giliranya berpengaruh terhadap kinerja legislasi daerah.

Rapat Dewan Yang Terhormat

Raperda Perubahan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang prosedur Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur ini merupakan konsekwensi logis-yuridis dari adanya penggantian UU No. 10 Tahun 2004 oleh UU No. 12 Tahun 2011. Secara yuridis, penggantian ini tentu saja membawa perubahan mendasar di dalam pembentukan Perda baik secara substansi maupun prosedur. Perubahan tersebut akan berimplikasi terhadap materi yang telah diatur dalam Perda  No. 2 Tahun 2011.

Sebagaimana disebutkan dalam nota penjelasan Badan Legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur, draft Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah tentang Pebentukan peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011 Provinsi Jawa Timur ini yang akan disulkan ini akan telah mengalami perubahan dan perbaikan yang cukup siginifikan. Akan ada penyempurnaan terhadap prosedur dan substansi materi khususnya yang terkait dengan tahapan pembentukan peraturan daerah di Provinsi Jawa Timur.

Dalam draft Rancangan Perda tentang Pembentukan Perda ini telah mengatur mengenai tahap-tahap pembentukan Perda. Sehingga tahap pembentukan Perda adalah sebagai berikut : 1) perencanaan; 2) penyusunan; 3) pembahasan;  4) penyelarasan; 5) penetapan atau pengesahan; 6) pengundangan; 7) evaluasi, kajian dan klarifikasi; dan 8) penyebarluasan. Selain itu hal yang baru dalam draft Raperda perubahan ini, salah satunya adalah jumlah Pasal dari Perda No. 2 Tahun 2011 hanya terdiri atas 46 Pasal, sedangkan dalam draft Raperda baru terdiri atas 84 Pasal. Banyak hal-hal baru atau ketentuan-ketentuan yang masih belum diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011, Permendagri No. 53 Tahun 2011 dan Perda No. 2 Tahun 2011 yang diatur secara lebih khusus dan kongkret dalam Draft Raperda ini.

Namun demikian, F-PKS berpendapat, draft Raperda perubahan ini tidak hanya sekedar menambah norma baru/pasal/bab baru yang lebih banyak, tapi juga harus dipertimbangkan masalah substansi materi yang akan diatur. Dengan perkataan lain, draft Raperda ini tentu saja harus lebih sempurna dibanding dengan Perda sebelumnya. Draft Raperda perubahan ini tidak hanya menaikkan derajat kuantitas materi yang diatur, tapi juga menaikkan derajat kualitas Perda.

Karena itu, Pembentukan sebuah Perda yang berkualitas tidak saja terkait dengan subtansi materi yang diatur, tapi juga terkait dengan SDM pembuatnya. Karena, draft Raperda perubahan ini harus melibatkan para ahli legal drafting yang mumpuni, sehingga nantinya akan melahirkan produk hukum yang berkualitas, baik dari sisi proses maupun hasilnya.

 

Rapat Dewan Yang Terhormat

Berdasarkan pengalaman dan evaluasi yang selama ini dilakukan F-PKS, khususnya terkait dengan proses pembemtukan Perda dan pelaksanaan Perda, Secara khusus ada beberapa yang perlu dijadikan bahan pertimbangan untuk dilakukan perubahan dan perbaikan pada draft Raperda perubahan ke depan, diantaranya ;

  1. Pada aspek pra pembentukan perda. DPRD saat ini telah memiliki badan khusus yang mengurus dan mengelola pembentukan Perda, yakni Bangsi dan wewenang Banleg agar disempurnakan atau diperkuat. Banleg tidak sekedar melakukan fungus-fungsi teknis, tapi juga konsepsional. Sebut saja misalnya, salah masalah dalam pembentukan Raperda adalah, tidak atau kurang adanya kriteria yang jelas dan rinci terkait dengan draft Raperda apa yang layak dimasukan dalam usulan atau inisiatif DPRD. Selain karena factor yuridis-normatif, yakni ada amanah UU yang lebih tinggi sebagai payung hukum, juga yang lebih penting dari itu adalah, terkait dengan masalah kebutuhan daerah. Apakah draft Raperda atau tema Raperda  yang diajukan benar-benar menjadi kebutuhan daerah, bukan sekedar kebutuhan atau kepentingan elit daerah. Karena itu, Banleg dalam konteks ini harus melakukan peran dan fungsi assessment terhadap tema atau draft Raperda yang akan diusulkan menjadi Raperda.
  2. Berdasarkan pengalaman dan evaluasi selama ini, F-PKS berpendapat dan mendorong adanya penguatan kelembagaan dan SDM Banleg. Ini penting, karena Banleg menjadi “gudang penyeleksian dan penyaringan materi atau tema draft raperda” yang akan diusulkan. Dalam konteks yang sama, DPRD juga perlu mendorong ini kepada pihak ekskutif. Penguatan kelembagaan dan SDM Banleg menjadi penting dan strategis dalam memperbaiki kinerja legislasi daerah yang selama ini disorot public agak minor.
  3. Pada saat pembahasann draft Raperda. F-PKS berpendapat, masih kurangnya koordinasi dengan SKPD terkait dan elemen-elemen masyarakat terkait, khususnya terkait dengan tema Raperda yang akan atau sedang dibahas. Ruang koordinasi dengan institusi internal dan partisipasi public menjadi salah satu hal penting dalam proses dan prosedur pembentukan Perda.
  4. Masalah harmonisasi dan sinkronisasi juga selama ini menjadi persoalan dalam proses pembentukan Perda, khususnya dengan peraturan perundangan-undangan vertikal atau dengan perda-perda yang terkait langsung atau tidak langsunng. Sehingga seolah-olah produk hukum (perda) yang telah dihasilkan tidak saling menguatkan, tetapi saling melemahkan. Ini jangan sampai terjadi dalam proses dan prosedur pembentukan perda mendatang.
  5. Masalah ketidakjelasan masalah penganggaran. Cukup banyak Raperda inisiatif yang nasibnya tidak jelas alias mangkrak. Ini disebabkan salah satunya yang paling menonjol adalah masalah pembiayaan atau penganggarannya yang tidak jelas, mulai awal di bahas sampai sosialisasi dan evaluasinya. Dalam Raperda yang baru ini, semua itu diyakini tidak akan terjadi. Karena semua kebutuhan yang terkait dengan penyusunan dan pembuatan Raperda sampai pada sosialisasi pasca disahkan serta evaluasi terhadap Perda-Perda yang sudah diterbitkan DPRD sudah dijamin penganggaranya.
  6. Salah satu problem yang saat ini mengemuka dalam konteks pembentukan Perda adalah saat pasca sebuah perda disahkan atau ditetapkan. Selain karena masalah lemahnya sosialisasi Perda baru, juga masalah aturan teknis penyerta perda, yakni penerbitan Peraturan Gubernur. Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004, Pasa1 146 ayat (1) menyebutkan, Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Aturan teknis-implemtatif ini yang sering diabaikan oleh gubernur. Tahun 2012 lalu, F-PKS pernah mengingatkan gubernur untuk segera menetapkan aturan teknis dari perda yang telah disahkan, dalam bentuk Pergub. Tanpa adanya pergub, perda yang telah disahkan tak dapat diimplementasikan.
  7. Masalah sosialisasi Perda. Selama ini masih lemah dalam aspek sosialisasi Perda. Karena, masalah sosialisasi ini harus dirancang secara sistematis, sehingga masyarakat benar-benar mengetahui dan memahami produk hukum daerah baru. Ini menjadi tanggung jawab Sekwan DPRD dan Sekretaris daerah provinsi.
  8. Dengan ada perbaikan dan penyempurnaan dalam Raperda perubahan ini diharapkan akan dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemerintahan daerah, baik DPRD maupun eksekutif khususnya dalam  fungsi legislasi, baik perbaikan dan peningkatan kinerja legislasi secara kwantitatif maupun kualitatif.
  9. Persoalam lain yang perlu untuk dicermati adalah masalah mekanisme pembahasan Raperda, penetapan pembahas Raperda oleh Pimpinan DPRD, penatausahaan Raperda yang telah disahkan dan dibahas bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, optimalisasi fungsi Baledga melalui pemberian tugas untuk melakukan kajian terhadap naskah akademik dan draft Raperda yang akan dibahas, serta evaluasi terhadap Perda-perda yang sudah diterbitkan oleh DPRD.

 

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Dengan ada perubahan dan perbaikan yang cukup signifikan dan progresif, baik menyangkut kelembagaan legislasi daerah, maupun substansi materi yang di atur, ini akan sangat membantu DPRD dan eksekutif dalam menjalankan fungsi legislasinya, yakni pembuatan dan penyusunan peraturan daerah. 

Namun demikian, perbaikan dan perubahan kelembagaan dan pokok-pokok substansi materi yang pengaturannya dituangkan dalam Raperda baru ini tidak akan dilaksanakan dengan baik dan produktif, jika tidak dibarengi dengan perubahan dan perbaikan kinerja personal dan kelembagaan DPRD dalam menjalan fungsi legilasinya. Dalam konteks ini, peningkatan kapasitas personal dan kelembagaan DPRD adalah sebuah keniscayaan yang tak bisa diabaikan.

Semoga draft Raperda perubahan ini memberikan kemanfaatan dan berkontribusi pada peningkatan kinerja pemerintahan dan pembangunan Pemerintahan Daerah dan DPRD Jatim, khususnya dalam kinerja legislasi yang lebih baik dan berkualitas, sehingga peningkatan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur mampu diwujudkan secara nyata.

 

Kedua, Raperda Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Taman Hutan Raya R. Soerjo.

 

Taman Hutan Raya R. Soerjo merupakan salah satu asset hutan Jawa Timur yang paling berharga.  Selain memiliki nilai historis yang tinggi dan area yang sangat luas, juga memiliki nilai lebih dan kemanfaatan yang luar biasa besar bagi kehidupan dan pembangunan Jawa Timur. Karena itu, pelestarian terhadap Taman Hutan Raya R. Soerjo tersebut harus terus dilakukan dan upayakan agar keberadaan Taman Hutan Raya R. Soerjo tetaplestari, terjaga dan memberikan kemanfaatan besar bagi masyarakat dan pembangunan Jawa Timur yang berkelanjutan.  

            Jika dilihat dari segi namanya; “Taman Hutan Raya R. Soerjo”, taman hutan ini memiliki nilai historis yang sangat tinggi. Bahkan karena memilik nilai historis yang sangat tinggi tersebut, taman hutan ini layak untuk dijadikan cagar budaya. Dengan statusnya sebagai cagar budaya, maka manajemen pengelolaan dan pemanfaatannya akan sangat khusus, prudential, dan terencana dengan baik dan sistematis. Ada batasan-batasan yang sangat ketat untuk memanfaatkan Taman Hutan Raya R. Soerjo ini. Tanpa adanya batasan yang jelas dan tegas –yang nantinya diakomodir dalam pengaturan Raperda perubahan ini- maka tidak saja akan mengancam besarnya nilai historis hutan raya ini, tapi juga akan mengancam keberadaan hutan raya itu sendiri.  

            Seiring dengan proses pembangunan dan modernisasi pembangunan, yang kecenderungannya mengarah pada eksploitasi sumber-sumber daya alam yang serakah, dan ini adalah salah satu ancaman pembangunan yang berkarakter kapitalistik. Oleh karena itu, upaya perlindungan yang sistematis dan maksimal terharap ancaman tersebut harus terus dilakukan. Salah satunya perlindungan terhadap asset berharga daerah tersebut adalah dengan pembentukan aturan hukum yang jelas dan tegas.

Sebagai penyedia utama air dan oksigen, hutan adalah penyangga kehidupan manusia. Intensitas terjadinya bencana alam (banjir dan tanah longsor) yang semakin meningkat akhir akhir ini, menjadi gambaran tentang betapa kerusakan hutan dan DAS telah berada pada situasi yang cukup mengkhawatirkan. Kondisi ini seharusnya menjadi pemicu semangat dan kesadaran untuk berusaha mengatasinya dengan penanganan dan pencegahan yang lebih maksimal.

Dalam konteks Jawa Timur, secara objektif, kita semua melihat dan menyadari bahwa kondisi faktual sumber-sumber daya alam, termasuk hutan di Jawa Timur ini sedang mengalami krisis yang cukup berat. Akibat dari krisis lahan ini mengakibatkan bencana kekeringan, Banjir, Kurang Pangan, Krisis Air, dll. Kondisi ini tentu saja sangat tidak diharapkan bagi kehidupan dan pembangunan di Jawa Timur. Dan secaa khusus,  krisis lahan dan krisis hutan jangan sampai menjalar ke kawasan Taman Hutan Raya R. Soerjo.

Secara umum krisis lahan atau hutan di Jawa Timur, selain karena factor alam, juga karena faktor ulah tangan manusia. Krisis lahan yang sebagian kini melanda Jawa Timur, di sebabkan diantaranya ; karena semakin menyempitnya ketersediaan hutan lindung, meningkatnya kebutuhan air seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, pencemaran air yang semakin serius, peningkatan konsumsi industry, dan adanya pemanasan global berserta dampak pencemarannya. Karena itu, perlu adanya upaya dan usaha yang sangat serius dari semua pihak terutama dari pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur untuk mengatasi kondisi tersebut.

Di samping itu, kondisi factual yang cukup memprihatinkan kita semua adalah bahwa saat ini di Jawa Timur sumber daya alam (SDA), termasuk hutan di Jawa Timur telah dikavling-kavling oleh banyak pihak yang hanya mengejar kepentingan ekonomi semata dan sesaat dengan mengabaikan dimensi ekologisnya. Naluri dan praktik kapitalisme terhadap sumber daya air akan mengancam keberadaan dan keberlangsungan (suistainability)sumber daya air dan kehidupan masyarakat Jawa Timur.

Di samping itu juga, manajemen pengelolaan hutan di Indonesia, dan khususnya di Jawa Timur masih menghadapi berbagai kendala yang kompleks, mulai dari manajemen kelembagaan, teknologi, anggaran, pencemaran maupun sikap dari masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan berpacu dengan pertumbuhan penduduk yang meningkat pesat serta perkembangan wilayah dan industri yang begiti cepat. Terlebih dalam beberapa tahun belakangan ini perubahan iklim global menambah tantangan baru dalam manajemen pengelolaan  hutan untuk kehidupan masyarakat.

Kita semua memiliki tanggung jawab moral, sosial dan politik terhadap penyelesaian kondisi faktual tersebut. Dan juga sebagai upaya untuk menyelamatkan kehidupan masyarakat Jawa Timur dari krisis sumber-sumber air yang lebih akut. Dalam konteks ini, kehadiran satu regulasi yang jelas dan tegas dalam menyelamatkan dan pengelolaan sumber daya air ini sangat penting dan strategis.

Paradigma pembangunan, terutama terkait dengan manajemen pengelolaan hutan ini, harus lebih mengedepan aspek “memanfaatkan, menjaga dan melestarikan”.  Persoalan pemanfaat hutan tidak hanya untuk kebutuhan generasi saat ini, tapi juga untuk generasi yang akan datang. Karena itu, Pelestarian fungsi hutan, khususnya Taman hutan R. Soerjo yang menjamin kepentingan generasi sekarang dan generasi akan datang merupakan paradigma yang digariskan oleh pembangunan berkelanjutan (sustainable-development).  Paradigma pembangunan yang berkelanjutan ini harus menjadi kerangka dan titik tolak dalam pembangunan kebijakan dan manajemen pengelolaan hutan di Jawa Timur.

Seiring dengan semakin eksesifnya pembangunan nir-lingkungan, penguatan regulasi terhadap pengelolaan sumberdaya alam, termasuk terhadap Taman Hutan R. Soerjo menjadi sebuah keniscayaan. Karena itu, kebijakan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Taman Hutan Raya R. Soerjo ini jangan sekedar untuk memenuhi aspek yuridis-formil saja, yakni adanya perubahan aturan hukum di atasnya atau karena perda yang ada, yakni Perda No 8 tahun 2002 sudah tidak memiliki validitas yuridis, tapi juga harus dibaca dan dilihat sebagai konsekwensi logis dari perkembangan masyarakat dan realitas pembangunan modern yang cenderung eksploitatif, khususnya terkait dengan hutan ini.

Karena itu, perubahan atas Perda ini nantinya, substansi materi aturannya tidak sekedar menyesuaikan norma-norma normative yang ada dalam peraturan perundangan-undangan yang baru/lebih tinggi, tapi juga harus lebih mempertimbangkan aspek kekinian atau realitas saat ini dan potensi-potensi ancaman masa mendatang yang diprediksi semakin tak terkendali.

Salah satu aspek penting yang akan diubah dan disempurnakan dalam perda ini adalah masalah mekanisme dan prosedur pemanfaatan Taman Hutan R. Soerjo, dimana mekanisme dan prosedurnya akan lebih diperketat. Selain itu juga, pemanfaatan Taman Hutan R. Soerjo ini agar lebih berpihak pada keberlangsungan dan kelestarian Taman Hutan R. Soerjo itu sendiri, juga kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat secara umum. Upaya-upaya pemanfaatan usaha yang sifatnya komersiil/bisnis yang eksploitatif sedapat mungkin harus dihindari atau setidaknya diminimalisir, sehingga keberadaan Taman Hutan R. Soerjo, baik dari segi historisitas dan ekologis masih tetap terjaga. Dengan kata lain, Raperda perubahan ini harus lebih menguatkan, menyempurnakan perda sebelumnya, tentunya dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, kondisi saat ini dan akan datang.

 

Ketiga, Raperda Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Provinsi Jawa Timur.

 

Konstitusi kita secara tersirat menyatakan bahwa setiap warga Negara, termasuk para penyandang disabilitas, berhak untuk mendapatkan kehidupan dan penghidupan yang layak dengan mengembangkan potensi yang dimiliki agar dapat hidup layak dan sejajar dengan warga masyarakat lainnya. Dasar knstitusional ini menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran masyarakat secara kolektif agar memiliki kepedulian dan perhatian penuh terhadap anak-anak yang menderita kelainan fisik dan mental. Kesadaran ini, tentu bukan karena ingin mendapatkan pujian dan kehormatan dari orang lain, tetapi ini dilakukan atas dasar rasa kemanusiaan sebagai sesama yang juga berkesempatan memperoleh hak-hak hidup secara layak.

Harus diakui bersama bahwa, realitas di masyarakat kita, para peyandang disabilitas masih kerap mendapat perlakuan diskriminasi. Mulai dari pandangan sebagian masyarakat yang miring (negative stereotip)  terhadap keberadaan peyandang disabilitas, sampai pada masalah aksesibilitas terhadap pelayanan public, pelayanan pendidikan dan ketenagakerjaan.

Disabilitas merupakan kata lain yang merujuk pada penyandang cacat atau difabel. Bagi masyarakat awam, kata disabilitas mungkin terkesan kurang familiar karena mereka umumnya lebih mudah menggunakan istilah penyandang cacat. Membahas masalah disabilitas dan pandangan masyarakat merupakan sebuah ironi. Para kaum disabilitas membutuhkan bantuan dan respon positif dari masyarakat untuk berkembang, tetapi mereka justru mendapatkan perlakuan berbeda dari masyarakat. Umumnya masyarakat menghindari kaum disabilitas dari kehidupan mereka. Alasannya sederhana, karena mereka tidak ingin mendapatkan efek negatif dari kemunculan kaum disabilitas dalam kehidupan mereka seperti sumber aib, dikucilkan dalam pergaulan, dan permasalahan lainnya.

Keberadaan kaum disabilitas ini layak mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Upaya pemerintah dalam melindungi kehidupan disabilitas sudah tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Contohnya adalah perlindungan hukum seperti yang tercantum dalam UUD 1945, No.4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, UU No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, dan lainnya. Dengan adanya payung hukum di atas, diharapkan akan tercipta sebuah tata kehidupan yang dapat mendorong disabilitas untuk turut aktif berpartisipasi dan mengembangkan potensi dalam bidang pendidikan, pekerjaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan bidang lainnya. Namun demikian, meskinpun regulasi yuridis telah dilahirkan, namun persoalan terkait dengan disabilitas masih saja terjadi di masyarakat.

Persoalan terkait dengan penyandang disabilitas, di negeri ini, tak kecuali di Jawa Timur relative sama, yakni masalah diskriminasi dan aksesibilitas yang masih jauh dari harapan. Karena itu,sebagai bentuk kepedulian yang tinggi, DPRD Jawa Timur melalui Komisi E mengusulkan raperda khusus terkait dengan Penyandang Diasbilitas, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas. Kehadiran regulasi daerah ini patut diapresiasi dan didukung untuk dapat menghadirkan salah satu solusi komprehensif bagi persoalan penyandang disabilitas di Jawa Timur.

Berkaitan dengan usulan Raperda ini, ada beberapa point yang perlu untuk diperhatikan sehingga bisa dijadikan bahan dalam pembahasan lebih lanjut, diantaranya adalah :

  1. Masalah definisi cacat atau disabel. Definisi cacat atau disabel yang jelas akan berpengaruh pada konstruksi hukum yang akan dituangkan dalam Raperda ini. karena itu F-PKS berpendapat perlu ada kajian serius untuk memperbaiki kebijakan sosial, termasuk dalam penyusunan Raperda Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyang Disabilitas di Jawa Timur ini. Istilah cacat yang selalu disandingkan dengan sehat jasmani dan rohani jelas merupakan indikasi bahwa kebijakan kita memposisikan masalah difabilitas sebagai masalah individu dan masalah kesehatan seperti halnya penyakit.
  2. Mengutip pendapat Olifer (1990) bahwa definisi dari difabilitas/kecacatan akan berimplikasi pada penyusunan kebijakan dan aksi politik terkait dengan isu ini. Karena itu F-PKS berpendapat, definisi catat yang kan didefinisikan dalam Raperda ini harus jelas dan komprehensif. Bagaimana isu difabilitas ini dipandang dan bagaiamana difabilitas/kecacatan itu sendiri didefinisikan harus menjadi sesuatu yang jelas dan selanjutnya diadopsi secara konsekwen dalam rancangan peraturan daerah ini. Selama ini definisi difabilitas dan kebijakan yang selama ini telah ada sangat dekat dengan medical model/medical perspective yang telah banyak ditentang oleh banyak pergerakan difabel, maka maka hal ini patut menjadi catatan bagi perumus kebijakan maupun para organisasi difabel untuk dapat merumuskan hal ini secara lebih tepat.
  3. Meskipun secara jelas pemerintah sudah menetapkan beberapa peraturan perundang-undangan yang melindungi hak-hak kaum disabilitas, tetapi pada praktiknya hal ini tidak berjalan sebagai mana mestinya. Banyak terjadi pelanggaran terhadap kaum disabilitas terutama pada bidang pendidikan dan pekerjaan.
  4. Pada bidang pendidikan misalnya, beragam kasus yang pernah muncul di media masa mengenai perlakuan yang tidak adil terhadap kaum disabilitas ini. Kebanyakan disabilitas tidak mampu mengakses pendidikan yang lebih baik karena mereka minim sekali untuk mendapatkan akses melakukan hal itu. Misalnya, dari segi persyaratan pendidikan yang diterapkan. Memang ada bidang pendidikan tertentu yang mengharuskan muridnya tidak boleh cacat karena berkaitan dengan kinerjanya nanti selama masa pendidikan. Akan tetapi, hal itu bukan lah harus berlaku secara umum. Harus ada semacam kajian yang baik apakah persyaratan itu benar-benar dibutuhkan atau tidak. Karena jika penetapan persyaratan ini terkesan asal-asalan, maka hal ini akan sangat mengancam eksistensi para kaum disabilitas dalam mendapatkan akses pendidikan yang layak.
  5. Banyak penyandang disabilitas tidak dapat bersekolah dan melanjutkan ke perguruan tinggi karena mereka dianggap cacat fisik yang dianggap tidak dapat mengikuti proses pendidikan dengan baik. Padahal dalam UU No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dinyatakan bahwa setiap institusi pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang menyediakan kemudahan bagi para kaum disabilitas dalam mengakses fasilitas pendidikan.
  6. Pada bidang pekerjaan pun juga demikian. Perhatikan bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 1, Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat 2, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dua ayat tersebut secara tegas dan jelas memperlihatkan bahwa semua warga negara baik yang normal dan disailitas memiliki peluang yang setara dalam memperoleh pekerjaan.
  7. Pada UU No. 4 Tahun 1997 Tentang penyandang cacat juga dinyatakan jika dalam rasio penerimaan pekerjaan, paling tidak harus ada 1 orang disabilitas yang diterima dari 100 pekerja yang diterima. Akan tetapi, sama halnya dengan dunia pendidikan jika partisipasi disabilitas dalam dunia kerja juga kurang akibat adanya perlakuan diskriminasi terhadap mereka. Disabilitas dianggap sebagai kaum yang tidak mampu dan tidak berdaya guna dalam bekerja. Sehingga disabilitas diklaim tidak memiliki kinerja dan produktifitas yang mumpuni.
  8. Secara umum, isi UU tersebut memuat 4 hak difabel, yaitu hak akan kesejahteraan sosial, pendidikan, kesempatan kerja dan aksesibilitas ruang publik. 4 hal ini tentu saja tidaklah cukup untuk mengakomodasi hak-hak dan kebutuhan difabel. Dari sini saja sudah jelas terlihat kalau lahirnya UU tersebut tidak didasarkan pada analisa dan kajian sosial yang mendalam terhadap permasalahan-permasalahan difabel. Tapi jika kita melihat pada isi dari UU tersebut, rasanya UU tersebut belum cukup mampu untuk mengakomodasi kepentingan difabel. Masih ada kelemahan dan kekurangan, diantaranya adalah tidak ada penjelasan yang pasti tentang bagaimana aturan-aturan terkait dengan 4 hal diatas dilaksanakan, siapa penanggungjawabnya, apa sangsinya dan seterusnya. Disana jelas tertulis bahwa sangsi bagi perusahaan/instansi yang tidak melakukannya adalah denda sebesar-besarnya 200 uta dan kurungan max 5 tahun penjara, tapi selama ini tidak ada sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak memperkerjakan penyandang disbilitas.
  9. F-PKS berpendapat, Raperda yang akan dihahas nantinya; pengaturan yang terkait dengan perlindungan dan pelayanan bagi Penyandang Disabilitas harus lebih detail dan komprehensif. Raperda ini harus lebih menguatkan dan menambal beberapa kelemahan dan kekurangan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu tentu nantinya harus mampu diaplikasikan.
  10. Persoalan yang terkait dengan Penyandang Disabilitas, tidak sekedar pemberian perlindungan dan pelayanan yang sifatnya fisik, tapi yang lebih mendasar dan substansial adalah bagaimana membangun kesadaran dan mindset yang positif dan produktif terhadap saudara-saudara kita yang menyandang disabilitas atau kebetulan berkebutuhan khsuus tersebut. Karena itu, tanpa atau dengan regulasi yang ada, kita memiliki kewajiban dan tanggung jawab asasiah terhadap saudara kita itu. Tidak boleh ada diskriminasi dalam bentuk apapapun, kepada siapapun dan dimanapun. Setiap warga Negara memiliki hak yang sama tanpa membeda-bedakan bentuk fisik atau yang lainnya.

 

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Berdasarkan uraian di atas, maka F-PKS berpendapat, bahwa pengajuan tiga draft Raperda hasil prakarsa usul DPRD Jawa Timur tersebut perlu untuk ditindaklanjuti pada proses pembahasan lebih lanjut.

Demikianlah Pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Terhadap tiga Raperda hasil prakarsa usul DPRD Jawa Timur. F-PKS berharap pembahasan ketiga Raperda ini berjalan dan berproses lebih partisipatif dan komprehensif sehingga Raperda ini memang benar-benar representasi dari kebutuhan Jawa Timur. Semoga Allah SWT senantiasa merahmati dan meridhoi setiap langkah kita menuju perbaikan masyarakat di Jawa Timur. Aamiin.

 

Billahi taufiq wal hidayah. Ihdinash shirothol mustaqim.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

 

Surabaya,  20 Februari 2013


Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Jawa Timur

 

Ttd.

 

Arif Hari Setiawan, ST, MT.

Ketua

Previous Post

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno : Hapus Diskriminasi Pada Anak

Next Post

Mentan Ajak Tingkatkan Produksi Padi, Kedelai, dan Sapi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archive

TERBARU

Hari Buruh dan Masa Depan Dunia Kerja: Menjaga Keseimbangan antara Investasi dan Kesejahteraan

PKS Jatim Terima Kunjungan Konsulat Jenderal Tiongkok, Bahas Peluang Kerja Sama Lintas Sektor

Dari Pekarangan ke Ketahanan Nasional: Semangat Milad PKS Bangun Kemandirian Pangan

Angka Perceraian Jadi Perhatian, PKS Jatim Silaturahim ke Aisyiyah dan Tokoh Perempuan di Hari Kartini

Presiden PKS Tekankan Meritokrasi dan Kualitas Pemimpin di Tengah Demokrasi Popularitas

Di Bimtekda, Wagub Emil Apresiasi Peran dan Konsistensi PKS

KUNJUNGI JUGA











DPW PKS JAWA TIMUR
Jl. Penjaringan Asri Blok J1 nomor 5 RT.3 RW.6
Kelurahan Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Kodepos 60297 | (031) 87865555
https://goo.gl/maps/E2swa3JPct2RvsBu9

 

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.

No Result
View All Result
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.