
Legislator DPRD Surabaya berharap pihak berwajib menindaklanjuti adanya dugaan korupsi baik berupa pungutan liar maupun penyelewengan keuangan yang terjadi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya.
Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Acmad Zakaria, di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya menyakini pelaku dugaan korupsi tidak hanya kalangan pegawai rendahan, melainkan sudah menjurus ke level menejemen yang lebih atas.
“Yang dilaporkan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti oleh PD Pasar Surya memang sampai pada level kepala pasar. Tapi kan tidak mungkin mereka berani melakukan penyelewenagn sebesar itu tanpa back up dari atasan. Silahkan pihak berwajib menindaklanjuti laporan ini,” kata pria yang juga Ketua Bidang Kepemudaan DPW PKS Jatim ini.
Berdasarkan laporan masyarakat dan audit internal perusahaan, pekan lalu, PD Pasar Surya telah memberhentikan sejumlah kepala pasar dan melaporkan dugaan korupsi dan pungli kepada aparat kepolisian. Kepala pasar yang diberhentikan dari tugasnya antara lain, Kepala Pasar Babaan, Pasar Keputran Selatan, Pasar Kupang dan Pasar Gubeng Masjid.
Selain itu, pihak PD Pasar juga mengaku telah melakukan audit internal di empat pasar yang lain di antaranya Pasar Kembang potensi penyelewengan Rp166.982.925, Pasar Wonokromo Rp110.951.678, Pasar Kupang Rp12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp10.836.198.
Dugaan-dugaan korupsi di PD Pasar Surya, lanjut Zakaria memang cukup beragam. Dari hasil pengumpulan datanya, Zakaria menyebut setidaknya ada dua macam penyelewengan, pertama pungli dan kedua korupsi uang berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pedagang pasar.
Menurut Zakaria, untuk pungli bisa jadi hanya dilakukan pihak kalangan bawah sebagai penguasa pasar, Tapi untuk korupsi uang kewajiban pedagang pasar , harus diteliti lebih lanjut mengingat harusnya terdata dengan jelas sampai di tingkat kantor Pusat PD Pasar Surya.
“Uang kewajiban pedagang penghuni pasar itukan pasti terdata sampai tingkat manajemen PD Pasar Surya, kalau sampai terjadi korupsi di masalah ini ada dugaan diketahui oleh manajemen tingkat atas, perlu ditindaklanjuti pihak berwajib,” katanya.
Disadur dari antarajatim.com, 7 September 2016








