Ini kabar baik bagi nelayan di Jawa Timur, pasalnya pekerjaan mereka yang penuh resiko itu akan di-cover oleh asuransi. Nelayan yang meninggal dunia ketika mencari ikan di laut akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 160 juta rupiah.Asuransi bagi nelayan tersebut lebih besar daripada asuransi kecelakaan lalu lintas yang hanya mendapat santunan Rp 25 juta dari Jasa Raharja.
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Yusuf Rohana mengatakan, asuransi nelayan tersebut termuat dalam Perda Jatim tentang Perlindungan Nelayan yang telah disahkan. Hanya saja saat ini menunggu pergub untuk pelaksanaannya.
Dana asuransi seluruhnya akan di-cover oleh APBN. Dimana tiap nelayan yang meninggal dunia ketika melaut akan mendapatkan santunan Rp 160 juta. Untuk sementara, nelayan yang mendapat asuransi sekitar 1.750 orang. Masih minimnya yang tercover ini karena nelayan belum masuk ke kependudukan sebagai profesi.
Yusuf mengaku dari data yang masuk ke Kementerian Kelautan dan Perikanan hampir separuhnya ditolak karena domisilinya tidak jelas. Kedepan pemerintah diharapkan membuat kebijakan nelayan sebagai profesi. “Kalau ada kebijakan, bisa clear, siapa yang nelayan, dan masyarakat biasa,” kata yusuf, dikonfirmasi, Selasa (13/12).
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim ini mengaku perolehan asuransi nelayan ini tidak serumit asuransi kecelakaan lalu lintas di darat. Dimana asuransi kecelakaan lalu lintas harus ada keterangan dari polisi bahwa benar-benar kecelakaan.
Selain asuransi jiwa, nelayan akan mendapatkan asuransi peralatan (perahu, dan jaring),dan hasil tangkapan. “Untuk nilai asuransi peralatan kami tidak hafal, karena harus melihat kerusakannya, apakah perahunya pecah atau karam,” terangnya.
“Nelayan yang mendapat asuransi diberi batasan umur maksimal 45 tahun karena resiko kesehatan dan jiwanya lebih tinggi. APBN juga tidak mau berisiko, karena dapat menyedot dana banyak kalau tidak ada batasan,” tandas anggota Dewan asal daerah pemilihan Jatim VIII ini.
(disadur dari Harian Bhirawa, 14 Desember 2016)









