JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak menghilangkan biaya murah terhadap taksi berbasis online.
Jangan sampai, ujar dia, adanya revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 tahun 2016 yang bertujuan menyelesaikan polemik taksi online justru menimbulkan masalah baru.
“Jangan sampai pengaturan yang ada di Permen ini malah menghilangkan minat masyarakat, lantaran ada aturan mengenai tarif batas atas dan batas bawah,” kata Sigit kepada TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (2/4/2017).
Sementara itu, Sigit menambahkan, kalau UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, politisi PKS ini mengharapkan aturan soal taksi online yang diatur dalam permen tersebut, harus pula melindungi supirnya. Jangan sampai, tegas Sigit, revisi permen ini menjadi sarana untuk eksploitasi para supir karena mekanisme bisnis yang berjalan.
“Saya lihat ini belum dicermati di permen ini. Kalau tadi batas atas batas bawah sudah diatur, bagaimana kita memastikan bahwa supirnya tidak dieksploitasi. Karena saya sering mendengar, ketika pesertanya masih sedikit, dia dapat penghasilan besar. Ketika jumlahnya banyak, penghasilannya sedikit. Akhirnya, dieksploitasi,” tuturnya.
Selain itu, untuk aturan angkutan roda dua daring atau online. Sigit lebih cenderung setuju adanya aturan lain, yaitu merevisi UU. Ia menambahkan, semua anggota Komisi V sepakat soal minimnya faktor keselamatan pada angkutan roda dua ini.
“Itu sebabnya dulu roda dua tidak dimaksudkan dalam kategori kendaraan umum, karena tidak bisa menjamin keselamatan. Itu kan kendaraan personal. Jadi mungkin perlu diatur dalam peraturan lain. Kalau memungkinkan, bisa mengeluarkan perppu oleh pemerintah. Karena itu, butuh pembahasan sendiri karena ini menyangkut soal keamanan, ekonomi kecil, dan sebagainya,” tutupnya.
(Dikutip dari www.teropongsenayan.com, 2 April 2017)









