• Tentang PKS Jatim
  • Pendaftaran Anggota
  • Kontak & Alamat
  • Media Sosial Resmi PKS Jawa Timur
PKS Jawa Timur
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera
No Result
View All Result
DPW PKS Jatim
No Result
View All Result
Home Kabar Jatim

Sigit: Banyak Hal Yang Perlu Diatur dalam RUU SDA

31 Maret 2017
in Kabar Jatim, Narasi Aksi, Pusat
0
DPR Minta Kemenhub Tak Hilangkan Tarif Murah Taksi Online
Share on FacebookShare on Twitter

RUU SDA Solo

SURAKARTA (31/3) – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengatakan, sebelum beranjak ke persoalan yang lebih tekhnis terkait RUU SDA, harus memastikan terlebih dahulu domain pengaturan RUU SDA tersebut sejauh mana.
“Dari FGD tadi kelihatan bahwa ada banyak hal yang perlu diatur dalam UU SDA ini supaya menjadi pengganti UU yang dibatalkan oleh MK yaitu UU Nomor 7 Tahun 2004. Saya melihat besar harapan masyarakat terhadap pengaturan SDA dan pengaturan UU SDA ini terhadap Stakeholders itu sangat dominan berupa sinergi yang baik karena UU Ini kita tahu terkait dengan beberapa kementerian,” ungkap Sigit Sosiantomo (F-PKS).
Lebih lanjut, Sigit memaparkan beberapa kementerian yang terkait dalam pembahasan pembagian domain pengaturan RUU SDA tersebut. Diantaranya, untuk air permukaan itu Kementerian PUPERA, untuk air bawah tanah terkait Kementerian ESDM. Sedangkan, untuk air baku seperti embung, danau atau lainnya terkait dengan pencemarannya itu masuk ke ranah Kemen-LHK.
“Jadi, ini saya kira lintas Kementerian. Saya berharap ada sinergi yang baik nanti dalam pembahasan UU ini ketika kita bicara area yang mau diatur oleh UU ini. Areanya bisa sangat luas bahkan tadi ada masukan-masukan termasuk mengatur sungai di  bawah tanah, bukan air tanah bukan tapi sungai di bawah tanah. Penggunaanya, pemanfaatannya termasuk air tawar yang ada di bawah laut atau deepwater istilahnya seperti itu . Saya kira ini area yang perlu kita cermati nanti kita mau bawa RUU,” lanjut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut.
Terkait pengelolaan sumber daya air di Indonesia, Sigit mengatakan Pengelolaan SDA dalam negeri masih belum maksimal dan bervariatif. Mengingat, pengelolaan air tawar di dalam laut saja masih jadi lirikan bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
“Air tanah itukan belum banyak diusahakan, untuk air minum lebih banyak mengusahakan air permukaan. Yang banyak main di air tanah ini kan perusahaan-perusahaan swasta khususnya mall-mall, apartemen, super blok dan seterusnya. Nah ini perlu diatur juga sementara PDAM yang banyak memenuhi hajat hidup orang banyak terkait dengan air minum itu hanya menggunakan air permukaan yaitu air sungai yang ada di permukaan. Jadi saya kira ini yang saya lihat pengaturannya yang masih banyak diusahakan adalah air permukaan. Sedangkan air tanah apalagi sungai bawah tanah itu  belum diatur,” ungkap Sigit.
“RUU SDA ini masih kita pikirkan domainnya dimana, bordernya apa, limitnya apa,  kemudian secara struktural ini dibahas level apa, apa wewenang pemerintah pusat, pemerintah provinsi daerah kota kabupaten. Ini masih kita pikirkan, apalagi ini baru FGD pertama,” terang Sigit Sosiantomo.
(Dikutip dari www.dpr.go.id; 31 Maret 2017)
Previous Post

Sigit: Tiga Catatan dalam Revisi Peraturan Menteri Soal Taksi Daring

Next Post

DPR Minta Kemenhub Tak Hilangkan Tarif Murah Taksi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archive

TERBARU

Pelatihan AI Sesi Pamungkas, PKS Jatim Bekali Ratusan Gen Z Hadapi Era Digital

PKS Jatim Siap Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan, Bagus: Stok Kader Perempuan Aman

Dari Kader untuk Masyarakat, PKS Jatim Tebar 71.555 Paket Daging Kurban

Tutup Aksi Kemanusiaan di Aceh Tamiang, PKS Jatim Serahkan Sapi Kurban

PKS Jatim Kirim Hewan Kurban untuk MUI, PWNU, dan Muhammadiyah

Ajarkan Strategi Raup Omzet dari Facebook Marketplace, PKS Jatim Dampingi UMKM Go Digital 

KUNJUNGI JUGA











DPW PKS JAWA TIMUR
Jl. Penjaringan Asri Blok J1 nomor 5 RT.3 RW.6
Kelurahan Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Kodepos 60297 | (031) 87865555
https://goo.gl/maps/E2swa3JPct2RvsBu9

 

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.

No Result
View All Result
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.