SURABAYA – Rekomendasi anggota dewan yang bisa memuluskan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) bukan hal baru.
Anggota Fraksi PKS Reni Astuti menganggap rekomendasi dewan atau pejabat tidak diperlukan. Sebab, seluruh mekanisme PPDB sudah diatur dalam peraturan wali kota. Aturan lebih teknis juga sudah dibuat dinas pendidikan. ’’Di luar ketentuan itu termasuk jalur ilegal,’’ jelas anggota komisi D tersebut.
Menurut dia, pejabat pemkot maupun anggota dewan harus menaati ketentuan yang ada. Dengan begitu, jika ditemukan kecurangan, dia meminta warga melaporkan pejabat tersebut ke inspektorat. Sementara itu, jika ada anggota dewan yang melanggar, laporan bisa disampaikan ke badan kehormatan (BK).
Reni juga memberikan saran agar permasalahan tersebut dibawa ke forum komisi. Jika banyak laporan dari warga terkait masalah PPDB, dewan seharusnya mengevaluasinya bersama dinas pendidikan. ’’Sehingga apa yang kurang bisa dievaluasi,’’ jelasnya.
Di sisi lain, wali murid bersama para siswa kemarin melakukan daftar ulang di sekolah masing-masing. Daftar ulang dilaksanakan bagi siswa yang resmi dinyatakan masuk pagu. Mereka pun membawa berkas yang dibutuhkan untuk diserahkan kepada pihak sekolah. Berkas yang dimaksud adalah kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran. ’’Untuk pencocokan saja bagi siswa yang sudah diterima,’’ ungkap Kepala SDN Kaliasin 1 Mardiningsih.
Kabid Pendidikan Dasar Dispendik Agnes Warsiati menuturkan bahwa sebagian sekolah masih kosong karena orang tua murid cenderung memilih sekolah tertentu. ’’Padahal, kami inginnya bisa merata. Toh, kualitas semua sekolah di Surabaya sudah sama,’’ jelas Agnes kemarin.
(disunting dari Jawa Pos 26 Mei 2018)









