DPRD Jatim, Bhirawa
Terbit : 27 Juni 2011
Keinginan para pembantu rumah tangga (PRT) untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan lewat Peraturan Daerah (perda) harus bersabar dulu. Pasalnya, Komisi E DPRD Jatim masih menunggu revisi UU terkait ketenagakerjaan. Mengingat dari hasil konverensi Jenewa memasukan tenaga kerja PRT masuk dalam status formal dan bukan lagi informal.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto menegaskan saat ini dewan kesulitan melakukan pembahasan raperda PRT sebelum ada revisi UU oleh pemerintah pusat. Karena hal itu akan menjadi acuan bagi dewan untuk melakukan pembahasan Raperda PRT yang memang diharapkan untuk melindungi mereka dari aksi kekerasan yang dilakukan sang majikan.
”Kami berharap revisi itu sudah selesai pada akhir tahun ini sehingga dewan dapat membahasnya pada 2012. Mengingat Raperda ini penting untuk melindungi PRT,”tegas politikus asal Partai Golkar Jatim ini, Minggu (26/6).
Anggota Komisi E DPRD Jatim yang lainnya, Riyadh Rosyadi mengakui jika Raperda PRT tidak mungkin diselesaikan pada tahun 2011. Ini karena Komisi E baru membuat draf Raperda PRT baru tahun 2012. ”Saat ini komisi masih disibukkan dengan pembahasan raperda lain, yang harus diselesaikan lebih dahulu,”papar politisi asal PKS ini.
Meski demikian dia menjanjikan akan tetap menjadwalkan pembuatan draf raperda PRT. Sebab selama ini dinilai sangat penting. Apalagi belum ada perundangan yang memberikan perlindungan bagi para PRT jika ada tindak kekerasan terhadap mereka.
Dijelaskannya, inti dalam raperda itu nantinya akan memperjuangkan nasib para pekerja, buruh dan PRT. Bahkan dia mengharapkan kalau Raperda tersebut bisa mendorong peniadaan tenaga kerja outsourcing. Mengingat selama ini tenaga kerja outsourcing dianggap hanya menguntungkan perusahaan dan merugikan pekerja.
Selain itu, Raperda juga bisa menggiring komitmen semua unsur dan instansi yang terkait dengan ketenagakerjaan untuk mentaati aturan. Sebab dalam raperda ini juga mempertegas beberapa aturan hukum ketenagakerjaan. Termasuk juga aturan hukum tentang tindak kekerasan terhadap para pekerja. [cty]








