Oleh: H.M. Syadid, Lc., M.H., Sekretaris DPW PKS Jawa Timur; Kandidat Doktor Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya
Setiap kemarau, Jawa Timur menyaksikan adegan yang sama: truk tangki menanjak ke desa, jeriken berjajar di pinggir jalan, warga menunggu giliran. Tahun ini adegannya lebih panjang. Pemantauan hingga 10 September menunjukkan Jawa Timur umumnya berada dalam kekeringan ekstrem, dengan hari tanpa hujan terpanjang mencapai 129 hari. Per 16 September 2026, 24 kabupaten/kota telah menetapkan status kedaruratan kekeringan.
Namun pertanyaan terpenting bukan seberapa kering tahun ini, melainkan mengapa kita selalu tampak kaget. BPBD Jatim sudah memetakan potensi kekeringan di 29 kabupaten, dengan 916 desa masuk kategori rawan. Bupati Pasuruan bahkan menyebut delapan desa di wilayahnya menghadapi kekeringan setiap kali kemarau tiba. Artinya, bencana ini bukan kejutan. Kita punya desa langganan kering, dan alamatnya sudah tercatat.
Di sinilah paradoks anggaran kita. Penanganan darurat bertumpu pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Dalam APBD murni 2026, BTT Jatim dialokasikan Rp198,02 miliar, lalu naik menjadi Rp302,35 miliar dalam Perubahan APBD (P-APBD). Pos itu pun harus berbagi fungsi, misalnya sebagai cadangan pembayaran Tunjangan Profesi Guru bila transfer pusat terlambat. Singkatnya, kita membiayai bencana yang terduga dengan pos yang namanya saja “tak terduga”.
Struktur belanja memperjelas persoalan. Dalam P-APBD 2026, belanja operasi mencapai Rp22,06 triliun dari total hampir Rp29,87 triliun, atau sekitar 74 persen. Belanja modal hanya Rp2,16 triliun, sekitar 7 persen. Komposisi ini tidak otomatis salah, karena banyak layanan publik memang berupa belanja operasi. Tetapi angka itu menunjukkan betapa sempitnya ruang investasi fisik. Sumur bor, embung, dan jaringan pipa harus berebut tempat di ruang yang sempit itu.
Mengapa solusi permanen selalu kalah? Teori Pilihan Publik James Buchanan memberi jawaban yang tidak nyaman. Buchanan mengajak kita memandang politik “tanpa romantisme”: politisi dan birokrat bukan malaikat, melainkan aktor rasional yang merespons insentif. Insentif itu jelas. Droping air terlihat, hasilnya seketika, dan fotonya ada. Sumur artesis butuh kajian geologi, waktu pengerjaan, dan tidak menghasilkan seremoni setiap tahun. Ada pula ketidakcocokan waktu: siklus jabatan berjalan lima tahun, sedangkan manfaat infrastruktur air baru terasa dalam jangka panjang. Biaya sumur harus dibayar di depan, sementara biaya tangki tersebar dari tahun ke tahun sehingga jarang dihitung sebagai pemborosan. Insentif ini berlaku bagi semua pihak, baik eksekutif, legislatif, maupun partai politik. Saya menulis ini sebagai pengurus partai, dan kritik ini juga berlaku bagi partai saya.
Ada pula yang terlupa: pertanian. Tangki air menyelamatkan dapur, bukan sawah. Dinas Pertanian Jatim mencatat 229,59 hektare padi terdampak kekeringan, 28,30 hektare di antaranya sudah puso. Bagi petani, kehilangan satu musim berarti kehilangan modal untuk musim berikutnya.
Kita perlu adil. Pemprov Jatim telah bekerja keras, turun ke banyak kabupaten, dan mulai mencari sumber air permanen melalui pengeboran di sejumlah lokasi. Langkah ini patut diapresiasi. Pertanyaannya: apakah langkah permanen itu sudah masuk ke struktur anggaran, atau masih menjadi respons musiman yang dimulai ketika sumur sudah kering?
Tentu ada keberatan yang masuk akal. Pertama, sumur bor bukan tongkat ajaib. Di wilayah berbukit dan berkapur, air tanah dalam sulit ditemukan dan pengeboran bisa gagal; untuk Malang Selatan saja dibutuhkan sumur di atas 120 meter. Kedua, ruang fiskal 2027 justru menyempit. Keberatan ini benar, tetapi justru memperkuat perlunya perencanaan. Kajian hidrogeologi per desa akan menentukan mana yang cocok untuk sumur bor, mana untuk embung atau penampungan air hujan, dan mana untuk pipanisasi dari mata air. Ketika anggaran menyempit, pilihan paling boros adalah membayar ongkos darurat yang sama setiap tahun tanpa mengurangi daftar desa langganan.
Momentum menjawabnya ada di depan mata. RAPBD Jatim 2027 sedang dibahas, dengan total belanja Rp27,42 triliun, lebih kecil dari tahun ini. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim sendiri menegaskan bahwa kualitas belanja diukur dari output dan outcome nyata bagi masyarakat, bukan besar alokasi atau serapannya. Kalau begitu, ukuran outcome kekeringan sangat jelas: berapa desa yang keluar dari daftar langganan kering setiap tahun.
Saya mengusulkan tiga langkah. Pertama, APBD 2027 perlu memuat program ketahanan air desa di pos belanja modal, dengan target bertahap berbasis peta desa rawan BPBD, bukan sekadar menambah BTT. Kedua, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perlu membuka hitungan perbandingan antara biaya droping air tahunan dan biaya membangun sumber air permanen. Fraksi PKS DPRD Jatim, melalui Puguh Wiji Pamungkas, telah menilai sumur bor dalam lebih efisien dibanding biaya tangki yang dikerahkan rutin, meski biayanya mencapai ratusan juta per titik. Harisandi Savari juga mendesak pembangunan sumur bor dan embung bagi petani Madura. Klaim efisiensi itu layak diuji dengan data terbuka. Ketiga, buka kolaborasi pembiayaan dengan lembaga zakat, wakaf, dan CSR, dikelola nazhir di tingkat desa. Tradisi kita punya teladan: sumur Rumah di Madinah yang diwakafkan Utsman bin Affan dan airnya mengalir untuk publik hingga berabad-abad.
Dalam kerangka Maqashid Syariah, air adalah penjaga jiwa (hifzh al-nafs) sekaligus harta (hifzh al-mal). Anggaran adalah dokumen moral: ia menunjukkan apa yang sungguh kita prioritaskan. Jika kemarau 2027 kembali menghadirkan truk tangki di desa yang sama, yang salah bukan langit, melainkan angka-angka yang kita sahkan hari ini.{}









