
Tim Yustisi Sampah Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) menangkap tangan 160 pelanggar sampah dalam sebulan belakangan.
Yang menjadi catatan mereka, beberapa pelanggar justru berprofesi sebagai guru.
”Beberapa kali kami tangkap guru di Kedung Cowek. Yang belum lama ini kami tangkap sampai malu sendiri, tak mau difoto,” jelas anggota tim yustisi sampah Fahrida Ita Asianti.
Petugas meminta ibu guru itu mengeluarkan kartu tanda penduduk (KTP)-nya.
Namun, yang dia bawa saat hendak berangkat ke sekolah itu hanya nasi bungkus.
Sang guru mulai menangis dan meminta petugas memaafkannya.
Namun, Ita menyampaikan bahwa penegakan aturan tersebut tidak memandang profesi.
Petugas lantas mengantar guru SD itu ke rumah yang tak jauh dari lokasi operasi.
Kepada petugas, guru tersebut menyampaikan sering mengingatkan murid-muridnya agar membuang sampah pada tempatnya.
Saat itu dia mengaku khilaf. Anaknya sudah melarangnya membuang sampah di jalan raya.
Setiap pagi banyak warga yang membuang sampah di median Jalan Kedung Cowek.
Mereka membawa sampah saat berangkat kerja atau pergi ke pasar. Para petugas yustisi sudah hafal titik-titiknya.
KTP sang guru akhirnya dibawa petugas. Guru tersebut bisa mengambil KTP-nya setelah membayar denda Rp 75 ribu.
”Saya juga heran. Padahal, kampung ibu ini juga juara lomba kebersihan lho,” kata Ita.
Kemarin tim yustisi juga menangkap enam pelanggar di Pasar Menur.
Sejumlah pedagang dan pembeli ketahuan membuang sampah sembarangan. Padahal, di sana, disediakan tempat sampah.
Selain itu, bundaran Waru menjadi tempat buang sampah sembarangan. Sayang, semalam hujan turun cukup deras. Karena itu, petugas mengalihkan target ke utara.
Saat menangkap para pelanggar, petugas menyosialisasikan aturan dalam peraturan wali kota. Karena itu, jarang ditemukan pelanggar yang sama.
Achmad Zakaria, anggota pansus raperda sampah, menerangkan bahwa operasi yustisi bukan satu-satunya cara yang bisa dilakukan pemkot.
Dia berharap ada pendataan lokasi yang rawan dijadikan tempat untuk membuang sampah.
”Letakkan papan pengumuman di sana. Isinya, besaran denda membuang sampah,” kata politikus PKS tersebut.
(dikutip dari Jawa Pos 8 April 2018)








