• Tentang PKS Jatim
  • Pendaftaran Anggota
  • Kontak & Alamat
  • Media Sosial Resmi PKS Jawa Timur
PKS Jawa Timur
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera
No Result
View All Result
DPW PKS Jatim
No Result
View All Result
Home Kabar Jatim

Perda Tak Efektif Akan Dihapus Baleg Jatim

15 Januari 2015
in Kabar Jatim, Narasi Aksi
0
Perda Tak Efektif Akan Dihapus Baleg Jatim
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Badan Legislasi Daerah (Balegda) Jawa Timur akan mengevaluasi peraturan daerah (perda) dalam 10 tahun terakhir atau satu dekade. Langkah itu dilakukan untuk menertibkan perda yang dinilai tidak efektif atau hanya menjadi macan kertas. Pasalnya banyak dari perda tersebut yang tidak efektif menjadi payung hukum.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPRD Jatim, Irwan Setiawan. Politisi PKS itu mengatakan, Baleg akan mengawali untuk mendata perda-perda yang dinilai tidak efektif, sehingga harus dievaluasi. Kalau nantinya dinilai tidak efektif, Baleg merekomendasi penghapusan perda tersebut.

“Kita akan inventarisir mana perda yang tidak efektif. Ada dua opsi terhadap perda tersebut, bisa revisi atau dihapus sekaligus. Semuanya akan melalui proses prolegda,”terang politisi yang akrab disapa Kang Irwan itu, kemarin.

Irwan mengungkapkan dalam evaluasi perda, Banleg akan melibatkan komisi yang membidanginya.Hal itu berdasarkan Pasal 64 Perda Jatim nomer 1 tahun2013 tentang Pembentukan Perda yang menyebutkan bahwa alat kelengkapan yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap Perda Provinsi ialah Banleg bersama dengan Biro hukum.

Irwan menjelaskan, untuk mengetahui apakah efektif atau tidak, Banleg akan melakukan uji publik dengan menghadirkan pakar yang terkait dan tenaga ahli Banleg. Jika dari hasil uji publik tersebut perda dinilai sangat tidak efektif, maka akan dicabut. Sebaliknya, jika perda dinila kurang efektif, maka dilakukan revisi saja.

Anggota Komisi C ini mengakui pihaknya belum mengetahui secara detail jumlah perda yang akan dievaluasi. Namun Irwan mencontohkan perda yang akan dievaluasi adalah Perda tentang perlindungan Pasar Tradisional dan penataan pasar modern. Alasannya Perda tersebut hanya mengatur kabupaten/kota, tidak Mengatur provinsi. Selain itu perda pengendalian miras juga akan turut dievaluasi karena saat ini banyak miras lokal yang merupakan produksi rumahan.

Menurut Ketua GEMA Keadilan Jatim itu, seharusnya produk miras itu juga diatur. Sebab meskipun sifatnya lokal tapi peredarannya lintas kabupaten.

“Kita belum tahu berapa jumlah perda yang akan dievaluasi. Karena masih didata. Tapi sudah ada beberapa yang masuk inventarisasi,” beber Sekretaris FPKS Jatim ini.

sumber : http://m.bangsaonline.com/berita/7644/perda-tak-efektif-akan-dihapus-baleg-jatim

Tags: dprd pks jatimjawa timurpks
Previous Post

Anggota Dewan Jatim Kecam Rencana Pemerintah Hapus Subsidi Pupuk

Next Post

Pengamat : PKS Hanya Militan, Tidak Radikal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archive

TERBARU

Dari Pekarangan ke Ketahanan Nasional: Semangat Milad PKS Bangun Kemandirian Pangan

Angka Perceraian Jadi Perhatian, PKS Jatim Silaturahim ke Aisyiyah dan Tokoh Perempuan di Hari Kartini

Presiden PKS Tekankan Meritokrasi dan Kualitas Pemimpin di Tengah Demokrasi Popularitas

Di Bimtekda, Wagub Emil Apresiasi Peran dan Konsistensi PKS

PKS Jatim Gelar Bimtekda, Seluruh Legislator Dikonsolidasikan untuk Penguatan Peran Publik

Gelar Bimtekda, Bagus: Legislator PKS Harus Bersih, Profesional, dan Berjiwa Negarawan

KUNJUNGI JUGA











DPW PKS JAWA TIMUR
Jl. Penjaringan Asri Blok J1 nomor 5 RT.3 RW.6
Kelurahan Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Kodepos 60297 | (031) 87865555
https://goo.gl/maps/E2swa3JPct2RvsBu9

 

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.

No Result
View All Result
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.