Liputan6.com, Semarang – Kekhawatiran terjadinya money politics mendorong sejumlah pihak untuk ikut mengawasi jalannya Pemilu. Tidak hanya calon legislatif (caleg), kecurangan pemilu juga diindikasikan melibatkan lembaga penyelenggara Pemilu. Karena itulah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah membuka layanan pengaduan kecurangan Pemilu.
“PKS ingin membantu KPU dan Panwaslu memerangi praktik politik uang yang masih dilakukan sejumlah Caleg. Karena praktik politik uang saat pencoblosan masuk delik pelanggaran Pemilu,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPW PKS Jateng Hadi Santoso, Selasa (8/4/2014) malam, usai rapat DPW PKS.
Hadi menjelaskan, untuk menjerat pelaku politik uang ke ranah hukum, pelapor cukup memberikan bukti sejumlah dokumen, baik foto maupun rekaman video, dan bukti nominal uang yang diberikan.
Dia menegaskan, menurut pasal 301 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, siapa pun bisa dijerat hukum pidana. Sanksi yang terberat 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp 36 juta.
“PKS membuka layanan siaga pengaduan pelanggaran Pemilu melalui SMS atau pun email,” kata Hadi.
Menurut Hadi call center PKS Jateng dapat dihubungi melalui email pksjawatengah@gmail.com dan SMS 089633333923.
Adapun konten pesannya meliputi pelaku, waktu, tempat, bentuk ajakan dan nominal uang yang diberikan. PKS menjamin kerahasiaan pelapor dan apabila laporan valid akan diteruskan ke pihak terkait.
“Masyarakat membutuhkan rasa tenang dan aman saat mengikuti Pemilu. Tanpa ada tekanan dari pihak mana pun untuk menentukan pilihannya. Masyarakat juga butuh rasa aman saat hendak melapor jika menemukan kecurangan,” kata Hadi. – See more at: http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2034304/pks-buka-hotline-laporan-money-politics#sthash.AwwmaytF.dpuf








