• Tentang PKS Jatim
  • Pendaftaran Anggota
  • Kontak & Alamat
  • Media Sosial Resmi PKS Jawa Timur
PKS Jawa Timur
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera
No Result
View All Result
DPW PKS Jatim
No Result
View All Result
Home Kabar Jatim

Sigit: Tiga Catatan dalam Revisi Peraturan Menteri Soal Taksi Daring

31 Maret 2017
in Kabar Jatim, Narasi Aksi, Pusat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Online taksi

JAKARTA — Komisi V DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Rabu (29/3). DPR membahas revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 tahun 2016 dalam rangka untuk menyelesaikan polemik taksi daring yang marak belakangan ini.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang telah merevisi peraturan dalam rangka untuk mengakomodir masukan masyarakat. “Tentu Komisi V juga mengapresiasi pada Pak Dirjen karena proses revisi Permen ini komprehensif sekali. Ini contoh yang bagus dalam pemerintah merespon bagaimana persoalan yang terjadi di tengah masyarakat,” kata Sigit dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3).

Meski demikian, anggota Fraksi PKS ini memberikan tiga catatan dalam revisi Permen tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut. “Pertama, taksi daring bisa jadi diminati karena mampu memberikan efek kejut terhadap mahalnya biaya transportasi pada umumnya. Oleh karena itu, jangan sampai pengaturan yang ada di Permen ini malah menghilangkan minat masyarakat itu karena ada aturan mengenai tarif batas atas dan batas bawah,” jelasnya.

Sigit menambahkan, jika aturan tarif batas bawah dilepaskan ke pemerintah daerah, sebaiknya dilepaskan saja sesuai mekanisme pasar. Transportasi daring, kata Sigit, memberikan solusi ke masyarakat perjalanan yang murah, jadi itu yang dipegang. “Jangan sampai aturan yang kita buat, justru menghilangkan faktor murah, tentu kita juga harus menambahkan faktor keamanan dan keselamatan,” katanya.

Kedua, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, taksi yang diatur dalam Permen tersebut, termasuk taksi daring, harus pula melindungi sopirnya.

Menurutnya, jangan sampai revisi permen ini menjadi sarana untuk eksploitasi para sopir karena mekanisme bisnis yang berjalan. Oleh karena itu, perlu aturan juga terhadap kondisi para sopir.

Ketiga, terkait dengan aturan angkutan roda dua daring. Ia lebih cenderung mengusulkan dibuatnya aturan lain, yaitu merevisi UU. Sigit menambahkan, semua anggota Komisi V sepakat soal minimnya faktor keselamatan pada angkutan roda dua ini.

“Itu sebabnya dulu roda dua tidak dimaksudkan dalam kategori kendaraan umum, karena tidak bisa menjamin keselamatan. Itu kan kendaraan personal. Jadi mungkin perlu diatur dalam peraturan lain. Kalau memungkinkan, bisa mengeluarkan Perppu oleh pemerintah. Karena itu, butuh pembahasan sendiri karena ini menyangkut soal keamanan, ekonomi kecil, dan sebagainya,” katanya.

 

(Dikutip dari www.republika.co.id; 30 Maret 2017)

Previous Post

Irwan Setiawan Rajin Blusukan Sambang Desa

Next Post

Sigit: Banyak Hal Yang Perlu Diatur dalam RUU SDA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archive

TERBARU

Halal bi Halal, Ketua PKS Jatim Minta Kader dan Pengurus Terus Hadirkan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Dari Ngopi hingga Pijat Gratis, Posko Mudik PKS Jatim Siap Manjakan Pemudik

PKS Jatim Bidik Gen Z: Dari Konten Digital hingga Ruang Publik Kreatif

PKS Jatim Serukan Dukungan Berkelanjutan bagi Kemerdekaan Palestina

Gelar Media Gathering, PKS Jatim Tegaskan Optimistis Tembus Dua Digit pada Pemilu 2029

Ketua dan Sekretaris PKS Jatim Bukan Legislator, Bagus: 24 Jam Bisa Fokus Bangun Partai

KUNJUNGI JUGA











DPW PKS JAWA TIMUR
Jl. Penjaringan Asri Blok J1 nomor 5 RT.3 RW.6
Kelurahan Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Kodepos 60297 | (031) 87865555
https://goo.gl/maps/E2swa3JPct2RvsBu9

 

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.

No Result
View All Result
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.