SURAT EDARAN DSW PKS JAWA TIMUR
Nomor: 138/D/EDR/DSW/AM-PKS/1435
TENTANG PERBEDAAN IDUL ADHA 1435.
Surabaya, 04 Djulhijjah 1435 H 28 September 2014 M
Yth. : Ketua Umum DPD PKS Se-Jawa Timur
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Sayyidina Rasulillah, amma ba’du:
Karena masih adanya keraguan dan banyaknya pertanyaan seputar sikap kader terhadap perbedaan penetapan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1435, maka dibuatlah bayan penegasan berikut ini, dengan harapan semoga bisa memupus keraguan, menjawab pertanyaan, dan memperjelas sikap yang harus diambil.
1. Dalam ber-idul adha dengan shalat, khutbah dan menyembelih hewan qurban, ditegaskan bagi para kader agar melakukannya pada hari Ahad 5 Oktober 2014, sebagai sikap dasar dan pilihan kaidah resmi kita. Dimana pilihan “madzhab” ini mengikat setiap kader secara umum, selama tidak memiliki kondisi-kondisi khusus atau pertimbangan-pertimbangan kemaslahatan spesial tertentu, yang menuntutnya untuk menyesuaikan diri dengan mengikuti pilihan “madzhab” lainnya, yakni dengan berhari raya pada hari Sabtu 4 Oktober 2014. Sedangkan dasarnya adalah karena “madzhab” penetapan idul adha 10 Dzulhijjah 1435 di Indonesia pada hari Ahad 5 Oktober 2014, yang mengacu pada pemaduan antara metode rukyatul hilal dan metode hisab standar imkanur-rukyah, adalah lebih kuat dan lebih rajih secara manhaj dan dalil, jika dibandingkan dengan penetapan idul adha 1435 pada hari Sabtu 4 Oktober 2014, yang mengacu pada motode hisab hakiki standar wujudul hilal. Dikuatkan lagi oleh fakta dan realita bahwa, “madzhab” ber-idul adha pada hari Ahad itulah yang dianut dan diikuti secara riil oleh jumhurun-nas atau mayoritas kaum muslimin di negeri ini. Dan itu sesuai dengan tuntunan sabda Baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya): “Waktu permulaan puasa Ramadhan adalah pada hari dimana kalian/kaum muslimin semua (setidaknya mayoritas) sama-sama berpuasa. Dan waktu idul fitri adalah pada hari dimana kalian/kaum muslimin semua (setidaknya mayoritas) sama-sama ber-idul fitri. Serta waktu idul adha adalah pada hari dimana kalian/kaum muslimin semua (setidaknya mayoritas) sama-sama berhari raya idul adha (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Ahmad Syakir dan Al-Albani). Namun perlu diingatkan disini bahwa, pilihan tarjih “madzhab” diatas itu, tetap dengan syarat dan ketentuan tanpa disertai oleh sikap pemutlakan. Melainkan justru harus dilandasi oleh jiwa tasamuh (toleransi) tinggi, yang dibuktikan dengan sikap pengakuan dan penghormatan terhadap pilihan “madzhab” lain, serta bahkan dengan adanya kesiapan dasar untuk selalu bersedia menyesuaikan diri menurut tuntutan kondisi, situasi dan pertimbangan kemaslahatan tertentu.
2. Sementara itu bagi kader-kader yang berada pada kondisi-kondisi dan situasi-situasi khusus, atau memiliki pertimbangan-pertimbangan kemaslahatan spesial tertentu, maka ditolerir dan dibenarkan bahkan sangat dianjurkan bagi mereka, sebagai sebuah pengecualian sesuai kaidah fiqhul ikhtilaf dan fiqhul muwazanat, agar siap menyesuaikan diri dengan mengikuti pilihan “madzhab” lain, yang menuntut demikian, yakni dengan ber-idul adha pada hari Sabtu 4 Oktober 2014. Sedangkan yang dimaksud dengan kondisi, situasi atau pertimbangan kemaslahatan khusus, adalah seperti misalnya: kondisi sebagian kader yang tinggal atau sedang berada di antara keluarga, di tengah-tengah jamaah, atau di lingkungan masyarakat, yang beridul adha pada hari Sabtu 4 Oktober 2014. Demikian pula seperti misalnya kondisi sebagian ustadz yang telah terikat dengan jadwal khutbah di masjid atau di tempat shalat idul adha yang akan menyelenggarakannya pada hari Sabtu. Dan kondisi-kondisi, situasi-situasi serta petimbangan-pertimbangan kemaslahatan serupa lainnya
3. Adapun terkait puasa Arafah, mengacu pada adanya perbedaan sudut pandang fiqih yang hampir seimbang kekuatannya dan juga mengingat sifatnya yang personal individual, berbeda dengan puasa Ramadhan dan hari raya, maka hari pelaksanaannya bisa opsional longgar sesuai pilihan dan pertimbangan masing-masing kader. Dimana ditolerir dan dibenarkan bagi kader yang memilih untuk berpuasa Arafah bertepatan dengan hari pelaksanaan wuquf jamaah haji di Tanah Suci, yakni pada hari Jum’at 3 Oktober 2014. Sebagaimana juga ditolerir dan dibenarkan bagi kader lain yang lebih cenderung untuk berpuasa sunnah Arafah sesuai dengan penetapan hilal Dzulhijjah di dalam negeri, yakni pada hari Sabtu 4 Oktober 2014.
Demikian bayan penegasan ini dikeluarkan, agar bisa dijadikan sebagai pedoman, panduan dan acuan bagi para kader, sesuai kondisi dan situasi masing-masing, dalam menyikapi perbedaan penetapan idul adha 10 Dzulhijjah 1435 mendatang.
Hadza, wa akhiru da’wana anil-hamdu lillahi Rabbil ‘alamin. Wa shallallahu ‘ala Sayyidina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi, wa sallama tasliman katsira.
DEWAN SYARI’AH WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA JAWA TIMUR
ttd
AHMAD MUDZOFFAR JUFRI, MA. Ketua









