
Komisi C DPRD Sidoarjo bakal menghadang usulan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo yang berencana memindah alokasi pengadaan palang pintu KA sebesar Rp 814 juta di perubahan anggaran dan keuangan (PAK) APBD tahun ini.
Rencananya, anggaran yang tercantum di APBD 2016 tersebut akan dipindah untuk membiayai pengadaan-pengadaan marka jalan dan rambu-rambu destinasi wisata di Sidoarjo. Sikap ini disampaikan anggota Komisi C, Aditya Nindyatman. “Usulan itu akan kita hadang,”tandasnya dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (7/9) siang.
Politisi PKS itu menjelaskan, sikap tidak sepakat tersebut didasari masih banyaknya perlintasan KA di Sidoarjo yang tidak berpalang pintu. Bahkan, kondisi itu juga sudah beberapa kali menimbulkan insiden yang merenggut korban jiwa. Sehingga selama beberapa bulan terakhir, pihaknya berupaya keras agar seluruh perlintasan KA di Sidoarjo sudah terpasang palang pintu.
“Memang anggaran sebesar itu (Rp 814 juta) mungkin hanya cukup untuk membangun palang pintu di empat perlintasan. Tapi setidaknya hal itu bisa lebih meminimalisir terjadinya insiden lagi. Kita berupaya memberikan perlindungan terhadap hak-hak pengendara, karena mereka sudah membayar pajak ke negara,” tandas pria yang juga Ketua DPW PKS Jatim Dapil Surabaya-Sidoarjo ini.
Karena pemahaman itulah, politisi yang akrab disapa Bang Adit tersebut mengaku akan mengusung misi penghadangan itu dalam rapat komisi yang diagendakan kemarin malam. Ia kembali menegaskan, anggaran tersebut harus tetap dialokasikan untuk pengadaan palang pintu KA, dan tidak boleh dipindah untuk membiayai program lain.
“Karena bagi kami pengadaan palang pintu KA termasuk program prioritas. Sampai saat ini kita juga masih berupaya keras baik ke pusat maupun provinsi, agar seluruh perlintasan KA di Sidoarjo terpasang palang pintu, setidaknya sampai 5 tahun ke depan. Sampai saat ini upaya kita belum membuahkan hasil maksimal,” bebernya.
Sekadar diketahui, Sidoarjo yang dilintasi jalur KA memiliki 145 jalur perlintasan. Dari jumlah sebanyak itu, 57 diantaranya perlintasan tak berpalang pintu, serta 28 perlintasan tidak resmi. Total perlintasan yang tidak berpalang pintu sebanyak 85 perlintasan. Situasi ini kerap menimbulkan insiden kecelakaan fatal yang merenggut korban jiwa pengendara. Oleh karena itu perlu upaya keras dari pemerintah agar seluruh perlintasan KA dapat terpasang palang pintu beserta penjaganya.
*disadur dari Harian Memorandum, 8 September 2016








