
Panitia khusus (pansus) raperda penyelenggaraan perparkiran sudah hampir menuntaskan pekerjaan. Pembahasan pasal per pasal dilakukan kemarin (2/4). Namun, masih ada usul penambahan pasal tentang penerapan tarif parkir gedung.
Wakil Ketua Pansus Ibnu Shobir mengusulkan pemkot ikut mengontrol besaran tarif parkir gedung. Sebab, selama ini beberapa gedung menerapkan tarif yang terlampau mahal. ”Beberapa bulan lalu tarifnya Rp 5 ribu, tiba-tiba Rp 10 ribu. Ini kan perlu dikontrol agar tidak merugikan warga,” jelas politikus PKS tersebut.
Jika tidak ada kontrol, dia khawatir para pengusaha parkir swasta bakal terus menaikkan tarif. Sebab, kebutuhan parkir saat ini sangat tinggi. Belum adanya angkutan umum yang memadai membuat masyarakat masih menggunakan kendaraan pribadi.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Tranggono Wahyu Wibowo bakal menghimpun usul tersebut. Selama ini, usul besaran tarif sudah disampaikan kepada wali kota. Namun, wali kota belum memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menerima usul kenaikan tarif itu. ”Nanti akan kami bahas. Perlu mengundang bagian pendapatan untuk masuk ke masalah itu,” jelasnya.
Dia menerangkan, laporan yang disampaikan pihak swasta hanya bersifat transparansi. Kenaikan tarif berimbas pada naiknya pajak parkir.
Payung hukum yang mengatur parkir gedung tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masalahnya, hingga kini belum ada peraturan menteri yang melandasinya.
(dikutip dari Jawa Pos, 3 April 2018)









