TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan otobus Sumber Kencono dalam tahun 2011 terlalu lemah. Ini terungkap dalam dengar pendapat antara Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD Jatim dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim.
Berdasarkan laporan Dishub, selama tahun 2011, Sumber Kecono hanya menerima sanksi pembekuan untuk empat trayek armadanya. “Sanksi itu tidak sebanding jumlah kasus kecelakaan Sumber Kencono yang mencapai puluhan,” kata Irwan Setiawan, Anggota Komisi D DPRD Jatim, usai hearing di DPRD Jatim, Rabu (4/1/2012).
Irwan lalu mengungkapkan jumlah kecelakaan yang dialami Sumber Kencono mencapai 36 kali pada 2010 dengan korban meninggal 24 orang. Sedang tahun 2011 sebanyak 21 kali kecelakaan dengan korban meninggal 36 orang.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendesak penegakan hukum yang lebih tegas.
”Dalam UU 22/2009 disebutkan selain pidana dan denda, perusahaan angkutan umum dapat dijatuhi sanksi tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan ijin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan,” jelasnya.
http://surabaya.tribunnews.com/2012/01/04/sanksi-sumber-kencono-terlalu-lemah








