DPRD Jatim, Bhirawa, 6 Juli 2011
Dewan menengarai telah terjadi permainan dalam pengadaan aspal buthon oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) V Surabaya. Menyusul adanya keputusan sepihak dari BBPJN V Surabaya yang menunjuk PT Asthon Adhi Jaya sebagai produsen asbuton satu-satunya untuk digunakan oleh seluruh kontraktor di Jatim dalam pelaksanaan proyek pengerjaan jalan.
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Sigit Hariyanto menengarai penunjukan PT Asthon Adhi Jaya sebagai produsen asbuton oleh BBPJN V Surabaya harus dibongkar. Mengingat kebijakan tersebut bertentangan dengan program pemerintah Jatim dalam percepatan pembangunan infrastruktur. Apalagi dalam kontrak lelang pengerjaan jalan nasional di Jatim tanpa memberikan syarat aspal yang digunakan asbuton modifikasi.
”Karena itu, persoalan yang mengarah pada monopoli ini harus segera dibongkar. Apalagi keputusan BBPJN V Surabaya ini telah bertentangan dengan kebijakan Pemprov Jatim untuk segera melakukan percepatan pembangunan infrastruktur. Untuk itu besok (Rabu 6/6) dalam rapat intern Komisi D, saya akan mengusulkan sejumlah pihak diundang terkait dengan permasalahan ini,”papar politikus asal PDIP Jatim ini, Selasa (5/6).
Sementara itu, Anggota Komisi D Jatim yang lain, Irwan Setiawan meminta gubernur dan Direktorat Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini. Karena kalau ini tetap dibiarkan, dikhawatirkan kondisi jalan nasional di Jatim semakin rusak parah. Apalagi tinggal dua bulan ini sudah Hari Raya Idul Fitri dimana arus mudik akan meningkat hampir 100 persen.
”Jujur kalau sudah begini yang kasihan para pekerja di lapangan. Disisi lain rakyat akan dirugikan karena tidak dapat memanfaatkan jalan. Akibatnya akan menghambat roda perekonomian di Jatim karena infrastruktur yang ada tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal, karena banyak jalan mengelupas hingga berlubang,”tegas politisi asal PKS.
Seperti diketahui, Ketua Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI) Jatim, Achmad Saleh mengungkapkan saat ini kontraktor tidak bisa mengerjakan pengerjaan jalan nasional di Jatim. Ini karena pihak BBPJN tiba-tiba mengeluarkan ketentuan mengenai penggunaan aspal modifikasi yang mengganjal kontraktor untuk bekerja.
”Tanpa ada sosialisasi secara mengejutkan BBPJN V mewajibkan pengerjaan jalan dengan jenis aspal modifikasi yakni aspal buton (asbuton) yang diproses. Terus terang aturan tersebut membuat kami kesulitan,”tegas Achmad Saleh dengan nada intonasi tinggi.
Untuk itu, AABI Jatim yang memiliki anggota dari perusahaan Aspal Mixed Plant (AMP) mengajukan surat kepada Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Daerah (LPJKD). Isinya antara lain meminta Kementrian Pekerjaan Umum (PU) segera menambah aturan (addendum) agar mereka bisa kembali menggunakan aspal seperti sebelum adanya kebijakan baru dari Kepala BBPJN V Surabaya diterapkan, yakni penetrasi 60/70 dari Pertamina.
”Tidak kurang dari 99 persen proyek jalan nasional di Jatim terhenti lantaran kontraktor sulit menggunakan asbuton modifikasi seperti yang disyaratkan dalam kontrak kerja,”ungkapnya.
Salah satu distributor aspal Pertamina, gunawan menyatakan bahwa Kepala BBPJN V Surabaya, AG Ismail selalu mengarahkan kepada penyedia jasa untuk menggunakan Buton Natural Aspal (BNA) yang di Jatim hanya diproduksi hanya di PT Asthon Adhi Jaya. Bahkan waktu itu ada pernyataan dari Dirut PT Asthon Adhi Jaya, Farid jika aspal selain BNA tidak akan bisa masuk. Mengingat Direktur Bina Tekhnik Kementrian PU, Purnomo sudah menetapkan BNA sebagai syarat bagi para pengguna jasa yang akan melakukan perbaikan jalan.
”Jadi ada tiga tokoh kunci yang mengakibatkan terjadinya polemik dalam penggunaan aspal modifikasi, yaitu Kepala BBPJN V, Kementrian PU dan Dirut PT Asthon Adhi Jaya,”ungkapnya dengan mimik serius. [cty]








