DPRD Jatim, Bhirawa, 12 Juli 2011
Rencana gubernur menerbitkan SK (surat keputusan) untuk membentuk dan memberi kewenangan pada UKG P3D (Unit Kerja Gubernur Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Daerah) dinilai dewan sebagai kebijakan yang dilematis. Mengingat di satu sisi gubernur masih nggandholi Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) yang sesungguhnya keberadaannya dari kacamata Menteri Permberdayaan Negara (PAN) masih bermasalah, namun disisi lain mendirikan lembaga lain yang belum jelas kinerjanya.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Achmad Jabir menegaskan upaya gubernur membentuk UKG P3D menunjukkan bahwa lembaga Bakorwil yang selama ini ada dan dipersoalkan oleh MenPAN, secara operasional masih bermasalah. Buktinya, keberadaan Bakorwil tidak mampu menjalankan fungsinya untuk membantu gubernur dalam hal pelaksanaan program sektoral yang ada di kab/kota, sehingga gubernur butuh instrumen baru berupa UKG P3D.
”Jangan sampai kita jadi pemerintah yang latah. Hanya karena Bakorwil bekerjanya tidak maksimal, lalu dibuat lembaga adhock UKGP3D. Ya, kalau UKG P3D berjalan, jika sebaliknya tidak jalan, maka dibuat lagi lembaga baru. Ini bisa menimbulkan overlapping (tumpang tindih) antarlembaga. Kalau yang terjadi overlapping maka bisa menimbulkan pemborosan uang daerah,”tegas politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (11/7).
Untuk itu, mantan anggota DPRD Surabaya ini mendesak kepada pimpinan Komisi A agar segera mengadakan hearing dengan sekdaprov untuk melakukan klarifikasi tentang rencana gubernur. Ini penting, agar nantinya keberadaan institusi UKGP3D tidak menjadi kontraproduktif. ”Kalau bisa paling lambat pekan depan harus sudah terlaksana sebelum masuk masa reses di awal Juli nanti,”tugas Wakil Ketua Badan Legislasi (banleg) ini.
Melihat semangat yang melatarbelakangi, bahwa unit ini didirikan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah, dalam hal ini kinerja SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), tentunya harus didukung. Namun di sisi lain, langkah ini menunjukkan ada bagian organ dan fungsi pemerintah daerah yang tidak berjalan dengan baik. Sehingga perlu membentuk lembaga Adhock yang mestinya tidak diperlukan lagi.
”Kalau semua lembaga pemerintah daerah bejalan dengan baik, maka harusnya tidak perlu dibuat lembaga adhock yang konsekuensinya menyerap anggaran atau pembiayaan dari APBD,”tegasnya Jabir.
Oleh karenanya, kalau memang kondisinya memaksa harus ada lembaga lain, maka harus diantisipasi agar keberadaannya tidak menjadi institusi yang bermasalah di hadapan peraturan perundangan yang berlaku. Mengingat lembaga ini nantinya akan menggunakan anggaran untuk pelaksanaan kinerjanya. ”Menurut saya, harus dicari masalah dan substansinya apa lembaga yang baru dibentuk tersebut bisa meningkatkan kinerja SKPD. Nah, dari situlah diambil langkahnya,”tandas pria asli Gresik ini berargumen.
Ditambahkannya, jika Pemprov Jatim dapat menjalankan Peraturan Menteri PAN tentang percepatan reformasi birokrasi secara konsisten dan konsekuen, maka tidak perlu dibentuk lembaga UKG P3D untuk meningkatan perbaikan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik yang baik. ”Untuk itu, saya berharap agar Gubernur tidak terburu mengeluarkan SKnya sebelum klarifikasi ini dilakukan dengan Komisi A,”lanjutnya dengan nada tinggi. [cty]








