PENGESAHAN Raperda Disabilitas yang digagas untuk melindungi penyandang cacat oleh Komisi E DPRD Jatim dipastikan molor. Tidak terpenuhinya target ini, dikarenakan komisi yang membidangi kesejahteraan ini, menunggu hasil revisi UU no 4/1997 oleh DPR RI , Komnas HAM, Kementerian Sosial (Kemensos). Di mana dalamUU 4/1997 tentang Penyandang C acat merupakan cantolan rancangan peraturan daerah (raperda) Disabilitas.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Ahmad Jabir mengaku saat ini fakta yang ada UU yang digunakan untuk cantolan pembuatan Raperda Disabilitas terancam molor. Mengingat Komnas HAM, Kementerian Sosial dan DPR RI masih belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Di sisi lain, tambah politisi PKS Jatim ini dalam dinamika pembahasan di komisi E, berkembang paradigma baru sebagai landasan filosofis Raperda Disabilit ingin lebih mengedepankan ruh (semangat) dari sisi pemberdayaan penyandang disabilitas di samping bantuan sosialnya.
“Karena dua hal di atas, maka komisi E harus bekerja keras untuk menyempurnakan substansi draft Raperda melalui pbngayaan substansi materi, agar pembahasan pasal per pasalnya nanti lebih menyentuh hal- hal yang mendasar dan lebih komprehensif,”kata Jabir.
Untuk itu, agar substansi perda nantinya bisa seirama dengan semangat baru RUU yang sekarang sedang dimatangkan maka komisi E harus melakukan kerja keras. Di antaranya dengan melakukan diskusi substansial tentang materi raperda dengan Kementerian Sosial dan Komnas HAM yang menjadi leading sector rencana revisi Undang-Undang Penyandang Cacat.
“Kita sudah melakukan diskusi substansi materi perda dengan Kemensos Dirjen Pelayanan Orang dengan Kecacatan. Diskusi ini perlu dilakukan agar nafas Raperda ini seirama dengan nafas kebijakan strategis nasional yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat dengan kecacatan yang sedang berjalan dan yang akan dij alankan, ” tambahnya.
Pada 6 Maret lalu, komisi E sudah melakukan diskusi substansi materi dengan Komnas HAM, yang diikuti oleh salah satu anggota komisoner Komnas HAM, Roichatul Aswidah dengan Subag Research dan pengembangan yang notabene membidani lahirnya Rancangan Undang-Undang revisi UU 4 tahun 1994. Melihat kenyataan tersebut, pertama yang harus dilaku- kan Komisi E DPRD Jatim adalah soal perlindungan hak, kedua adalah substansi pelayanan yang mengacu pada ak- sesibilitas tanpa diskriminasi, dan yang ketiga adalah sub- stansi pemberdayaan. (day/*)









