DPRD Jatim, Bhirawa, 8 Maret 2012
Raperda Bantuan Hukum (BH) untuk warga kurang mampu yang digagas Komisi A terancam tidak bisa direalisasikan. Ini karena sampai sekarang Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum, saat ini masih dalam proses penyelesaian di pemerintah pusat.
Selain itu, ungkap Ketua Komisi A DPRD Jatim, Achmad Jabir secara substansi, raperda bantuan hukum tidak sesuai dengan UU yang notabene menjadi payungnya. Karena itu, dokumen raperda ini harus direkonstruksi (disusun ulang, red) termasuk terkait naskah akademiknya.
“Salah satu contoh klausul yang ada di raperda yang tidak bertentangan dengan UU yaitu tentang kewenangan membentuk Posbakum (Pos Bantuan Hukum) yang ada di Bab VI pasal 17 s/d 25. Dimana secara Undang-undang, pemerintah daerah tidak boleh membentuk Posbakum,” tegas politisi asal PKS, Rabu (7/3).
Ditambahkannya, secara undang-undang sudah diatur bahwa bantuan hukum hanya bisa dilakukan oleh lembaga bantuan hukum yg berbadan hukum. Untuk itu, keberadaan Posbakum harus dihapus dalam raperda tersebut.
Jabir menegaskan secara prosedur, tata kerja bantuan keuangan dan bantuan hukum dalam raperda ini masih belum diatur secara jelas. Sehingga berpeluang menimbulkan kerumitan tersendiri.
“Bisa jadi kalau raperda ini tidak di rekonstruksi dan dipaksakan untuk disahkan akan sulit dilaksanakan,” tegas pria yang juga Wakil Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Jatim ini.
Termasuk terkait dengan kaidah penggunaan anggaran dalam APBD dan mekanismenya yang harus tunduk pada aturan yang mengaturnya, dimana bantuan keuangan secara undang-undang hanya bisa diberikan kepada lembaga bantuan hukum yang berbadan hukum. Sebaliknya, kalau pemberiannya dalam model hibah, maka harus tunduk dan mengikuti aturan dana hibah.
Namun yang terjadi, kalau dana bantuan hukum dimasukan ke dalam hibah maka yang perlu ditanyakan apakah sebuah lembaga bantuan hukum bisa menerima dana hibah, kapan uang bisa didapat, bagaimana mekanisme mendapatkannya, bagaimana mekanisme pertanggung jawabannya. “Dan itu semuanya ini belum diatur dalam raperda,”lanjutnya.
Berdasar kenyataan tersebut, pihaknya setuju jika raperda tersebut direkonstruksi ulang naskah akademik dan legal draftingnya. “Artinya ya harus dijahit lagi, karena faktanya jahiatannya masih compang-camping,” paparnya.
Dan lebih efektif lagi kalau pembahasannya dilakukan menunggu PP-nya keluar. Karenanya kalau dipaksakan diselesaikan tanpa menunggu PP keluar, maka harus banyak saubstansi yang dirubah agar sesuai dengan undang-undang yang menjadi cantolannya. [cty]








