• Tentang PKS Jatim
  • Pendaftaran Anggota
  • Kontak & Alamat
  • Media Sosial Resmi PKS Jawa Timur
PKS Jawa Timur
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera
No Result
View All Result
DPW PKS Jatim
No Result
View All Result
Home Narasi Aksi

Terancam Tak Direalisasi Raperda Bantuan Hukum Warga Tak Mampu

7 Maret 2012
in Narasi Aksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

DPRD Jatim, Bhirawa, 8 Maret 2012

Raperda Bantuan Hukum (BH) untuk warga kurang mampu yang digagas Komisi A  terancam tidak bisa direalisasikan. Ini karena sampai sekarang Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum, saat ini masih dalam proses penyelesaian di pemerintah pusat.

Selain itu, ungkap Ketua Komisi A DPRD Jatim, Achmad Jabir secara substansi, raperda bantuan hukum tidak sesuai dengan UU yang notabene menjadi payungnya. Karena itu, dokumen raperda ini harus direkonstruksi (disusun ulang, red) termasuk terkait naskah akademiknya.

“Salah satu contoh klausul yang ada di raperda yang tidak bertentangan dengan UU yaitu tentang  kewenangan membentuk Posbakum (Pos Bantuan Hukum) yang ada di Bab VI pasal 17 s/d 25. Dimana secara Undang-undang, pemerintah daerah tidak boleh membentuk Posbakum,” tegas politisi asal PKS, Rabu (7/3).

Ditambahkannya, secara undang-undang sudah diatur bahwa bantuan hukum hanya bisa dilakukan oleh lembaga bantuan hukum yg berbadan hukum. Untuk itu, keberadaan Posbakum harus dihapus dalam raperda tersebut.

Jabir menegaskan secara prosedur, tata kerja bantuan keuangan dan bantuan hukum dalam raperda ini masih belum diatur secara jelas. Sehingga berpeluang menimbulkan kerumitan tersendiri.

“Bisa jadi kalau raperda ini tidak di rekonstruksi dan dipaksakan untuk disahkan akan sulit dilaksanakan,” tegas pria yang juga Wakil Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Jatim ini.

Termasuk terkait dengan kaidah penggunaan anggaran dalam APBD dan mekanismenya yang harus tunduk pada aturan yang mengaturnya, dimana bantuan keuangan secara undang-undang hanya bisa diberikan kepada lembaga bantuan hukum yang berbadan hukum. Sebaliknya, kalau pemberiannya dalam model hibah, maka harus tunduk dan mengikuti aturan dana hibah.

Namun yang terjadi, kalau dana bantuan hukum dimasukan ke dalam hibah maka yang perlu ditanyakan apakah sebuah lembaga bantuan hukum bisa menerima dana hibah, kapan uang bisa didapat, bagaimana mekanisme mendapatkannya, bagaimana mekanisme pertanggung jawabannya. “Dan itu semuanya ini belum diatur dalam raperda,”lanjutnya.

Berdasar kenyataan tersebut, pihaknya setuju jika raperda tersebut direkonstruksi ulang naskah akademik dan legal draftingnya. “Artinya ya harus dijahit lagi, karena faktanya jahiatannya masih compang-camping,” paparnya.

Dan lebih efektif lagi kalau pembahasannya dilakukan menunggu PP-nya keluar. Karenanya kalau dipaksakan diselesaikan tanpa menunggu PP keluar, maka harus banyak saubstansi yang dirubah agar sesuai dengan undang-undang yang menjadi cantolannya. [cty]

Tags: ahmad JabirHarian BhirawaKomisi A (Pemerintahan)
Previous Post

Anggota KPP Terancam Tak Gajian

Next Post

CT Scan Rusak, Maskin Terlantar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archive

TERBARU

Dari Pekarangan ke Ketahanan Nasional: Semangat Milad PKS Bangun Kemandirian Pangan

Angka Perceraian Jadi Perhatian, PKS Jatim Silaturahim ke Aisyiyah dan Tokoh Perempuan di Hari Kartini

Presiden PKS Tekankan Meritokrasi dan Kualitas Pemimpin di Tengah Demokrasi Popularitas

Di Bimtekda, Wagub Emil Apresiasi Peran dan Konsistensi PKS

PKS Jatim Gelar Bimtekda, Seluruh Legislator Dikonsolidasikan untuk Penguatan Peran Publik

Gelar Bimtekda, Bagus: Legislator PKS Harus Bersih, Profesional, dan Berjiwa Negarawan

KUNJUNGI JUGA











DPW PKS JAWA TIMUR
Jl. Penjaringan Asri Blok J1 nomor 5 RT.3 RW.6
Kelurahan Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Kodepos 60297 | (031) 87865555
https://goo.gl/maps/E2swa3JPct2RvsBu9

 

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.

No Result
View All Result
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.