Kabupaten Madiun, Bhirawa – 2 Oktober 2012
Banyaknya penolakan yang dilakukan sejumlah rumah sakit milik pemerintah terhadap warga miskin pemegang kartu jamkesda dan SPM (Surat Pernyataan Miskin) yang ingin berobat membuat DPRD Jatim trenyuh. Akhirnya, demi bisa melihat dan mendengar keluhan pasien, Komisi E DPRD Jatim melakukan sidak ke RS Sudono Madiun.
Siang itu jam tangan sudah menunjukan angka 11.20 menit. Terlihat banyak warga yang antre. Baik yang mau masuk poli untuk berobat, konsultasi soal Jamkesda atau SPM hingga ada mereka yang mencoba komplain karena rumah sakit (RS) Sudono menolak untuk merawat mengingat kabupaten yang menanggung pasien tersebut koutanya sudah habis.
Ratna (23) misalnya yang merupakan pasien dari Kabupaten Madiun terpaksa harus berhenti sebagai pasien jamkesda dengan SPM dan berpindah sebagai pasien umum sehingga seluruh pembiayaan ditanggung sendiri.
“Ini karena kuota dana jamkesda Kabupaten Madiun sudah habis. Pemerintah kabupaten Madiun juga sudah mengiyakan bahwa uangnya habis. Terpaksa saya harus berpindah sebagai pasien umum karena harus cuci darah akibat ginjal saya tidak berfungsi,”ungkap anak kedua dari tiga bersaudara ini.
Diakuinya beban ini sangat berat ditanggung orangtuanya yang selama ini hanya mengandalkan sebagai buruh tani yang pendapatannya tidak menentu.
“Ya terkadang Rp 10 ribu, tapi juga Rp 15 ribu. Sementara saya harus cuci darah enam hari sekali dan setiap cuci darah membutuhkan dana sebesar Rp 600 ribu sampai rp 720 ribu,”tegasnya dengan menitikan air mata.
Sedang Thoriq (37) yang merupakan pasien dari Magetan yang juga penderita HD (gagal ginjal/cuci darah) masih bisa tersenyum. Ini karena dirinya masih terus dilayani dengan SPM karena anggaran kuota kabupaten Magetan masih ada dan masih banyak.
“Magetan memiliki kebijakan masih menanggung pasien SPM HD yang dirawat di RS Sudono, tapi tidak menanggung penyakit lain,”tegas salah satu perawat di RS Sudono Madiun yang menolak namanya disebutkan.
Sementara Anggota Komisi E DPRD Jatim, Achmad Jabir mengaku masih ada beberapa daerah yang tidak mau mengeluarkan SPM format baru sebagaimana surat edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi kepada 38 kota/kabupaten. Meski demikian, lanjutnya RS Sudono masih melayaninya asal SPM tersebut masih berlaku.
“Format baru ini, adalah SPM yang menggunakan materai Rp 6000. Hal ini agar SPM ini bisa punya kekutan hukum agar tidak dimanfaatkan untuk memalsu yang tidak miskin menjadi miskin. Di sisi lain, format baru dengan materai ini agar bisa menjadi penguat komitmen kota/kabupaten untuk menanggung biaya bagi pasien yang bersangkutan,”tegas politisi asal PKS Jatim ini.
Apa yang sedang terjadi dengan berbagai fenomena yang semrawut seputar penghentian dana pemprop untuk pasien SPM ini, lanjut Jabir mengindikasikan kebijakan penghentian anggaran pemprov untuk pasien SPM ini prematur, mengandung unsur ketergesa-gesa-an, atau mengandung unsur kurang persiapan.
“Ini juga diperkuat dengan adanya fakta bahwa beberapa kota/kabupaten sebenarnya siap menanggung biayanya, tetapi kondisinya sulit karena mereka tidak menganggarkan di APBD baik murni maupun perubahan. Karena keluarnya penghentian ini setelah beberapa kota/kabupaten menyelesaikan pembahasan APBD perubahan,”papar mantan Ketua Komisi D DPRD Surabaya ini.
Selain itu, sosialisasi atas kebijakan ini sangat lemah. Akibatnya banyak kota dan kabupaten menerapkan kebijakan yang berbeda-beda. Disamping itu juga, respons rumah sakit berbeda-beda. Sehingga memunculkan kebingungan dan protes masyarakat pengguna SPM karena merasa didiskriminasi dalam hal pelayanan.
Bahkan tingkat kordinasi anatara pemprop, dalam hal ini SKPD terkait, dengan DPRD Jatim (dalam hal ini komisi E) sebagai mitra kerja pemerintah provinsi dalam sektor kesehatan, bisa dibilang tidak ada sama sekali sampai keluarnya kebijakan ini.
Karenanya, tambahnya untuk mengantisipasi semakin berkembangnya permasalahan dan dampak negatif yang dirasakan masyarakat, perlu segera ada evaluasi terkait kebijakan ini dan dampak-dampaknya. Agar dampak negatifnya bisa diantisipasi. Sekaligus untuk mengevaluasi apakah kebijakan ini efektif? Dan apakah perlu ada kebijakan tambahan atau lanjutannya. ***








