Pemprop Belum Kantongi Sertifikat
Buruknya Manajemen pengelolaan terhadap aset, berakibat banyaknya aset milik Pemprov Jatim terancam lepas ke pihak lain. Bahkan saat ini ada sembilan aset berupa tanah dan gedung di bawah pengelolaan Dinas Sosial Pemprop Jatim yang terancam lepas.
Anggota Komisi E (Kesra) DPRD Jatim Ahmad Jabir mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap sejumlah aset milik Pemprop di beberpa daerah. Ternyata aset tersebut belum ada sertifikatnya dan ada yang bersertifikat namun hilang.
“Tentu saja sangat ironis, masak aset berupa tanah dan gedung, banyak yang tidak memiliki sertifikat. Jangan heran jika nantinya aset-aset ini berpindah tangan ke pihak lain dan Pemprop tak bisa berbuat banyak untuk merebutnya karena tak punya bukti kepemilikan,” jelas politisi PKS ini.
Untuk itu, pihaknya minta agar dilakukan penyelamatan aset dengan membentuk tim. Pihaknya berharap tim yang dibentuk nanti bekerja proaktif. “Harus punya roadmap yang jelas sampai dengan seluruh aset ini jelas secara hukum kepemilikannya oleh Pemprop. Dan selanjutnya aset-aset yang belum tersertifikasi, segera disertifikasi. Segala kebutuhan pembiayaan sertifikasi harus diakomodir dalam APBD 2013 yang saat ini tengah dibahas,” ujar Jabir yang juga mantan anggota DPRD Surabaya periode 2004-2009.
Adapun sembilan aset yang terancam tersebut adalah rumah dinas seluas 300 m2 di Jalan Jemur Andayani XVIII/14. Aset ini belum bersertifikat, padahal aset tersebut merupakan hasil pembelian tahun 1972 lalu. Begitu juga garasi kendaraan operasional Bencana Alam seluas 17.957 m2, di Jl S Parman 19-20 Sidoarjo, belum juga disertifikatkan.
Kondisi yang sama juga terjadi di Kantor, Rumah Dinas, Asrama, UPT PSAA (Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Sosial Asuhan Anak) Nganjuk di Kertosono. Aset-aset itu berdiri di atas lahan seluas 5.165 m2 dan status tanahnya sendiri belum bersertifikat.
Kemudian aset kantor dan Asrama UPT PSAA Sumenep. Dikatakan, aset tersebut merupakan hibah dari RM Wongsotareno pada 1 Maret 1954 dengan luas 2.172 m2 dan sudah bersertifikat aslinya hilang di Kabupaten Sumenep. Selain itu juga kantor, asrama, UPT PSAA Trenggalek di Kediri yang juga belum ada sertifikat. “Status tanahnya malah milik kota Kediri, tetapi proses permohonan untuk dihibahkan kepada Pemprop Jatim,” katanya.
Aset yang dikelola Dinsos Jatim lainnya, adalah tempat Penampungan Gepeng di Madiun. Aset seluas 2.155 m2 yang dibeli pada 1989 tersebut kondisinya tak terawat. Bahkan kini dalam penguasaan Dinsosnaker Kabupaten Madiun. Lalu, Aset penampungan klien UPT PSLU Bondowoso seluas 3.160 juga begitu.
Dua aset lainnya yang bernasib sama adalah aset kantor, rumah jabatan, dan asrama PSAA Pasuruan yang dibangun di atas lahan 22.300 m2. Selain belum bersertifikat, sebagian dari lahan tersebut kini telah dipakai kantor Samsat Kabupaten Pasuruan. Tidak itu saja, aset tanah Perhutani Parengan Bojonegoro seluas 2 Hektar. Tanah tersebut dipakai oleh masyarakat komunitas eks kusta sebanyak 159 jiwa dengan bangun 59 rumah. (udi)
*) Sabtu, 6 Oktober 2012, Memorandum