• Tentang PKS Jatim
  • Pendaftaran Anggota
  • Kontak & Alamat
  • Media Sosial Resmi PKS Jawa Timur
PKS Jawa Timur
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera
No Result
View All Result
DPW PKS Jatim
No Result
View All Result
Home Kabar Jatim

Bendung Arsitek Asing, Hari Ini DPR Sahkan RUU Arsitek

12 Juli 2017
in Kabar Jatim, Narasi Aksi, Pusat
0
DPR Minta Kemenhub Tak Hilangkan Tarif Murah Taksi Online
Share on FacebookShare on Twitter

DSCF4293JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)–Komisi V DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, hari ini, Selasa (11/7/2017). Pengesahan undang-undang tersebut diyakini mampu membendung serbuan arsitek asing.

Dalam rapat penyampaian hasil Panja RUU Arsitek, Senin (10/7/2107), sepuluh fraksi menyatakan setuju pembahasan RUU Arsitek dilanjutkan ke tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Ketua Panja RUU Arsitek Sigit Sosiantomo mengatakan, setelah melalui berbagai rangkaian pembahasan, perumusan, dan proses sinkronisasi, Panitia Kerja (PANJA) akhirnya menetapkan Draft RUU tentang Arsitek yang terdiri atas 11 Bab dan 45 Pasal.

Panja, kata Sigit, juga berhasil menyepakati beberapa keputusan yang belum disepakati sebelumnya dalam rapat Timus. Beberapa diantaranya masalah pengecualian bangunan yang wajib menggunakan arsitek, Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), serta penghapusan jenjang kualifikasi dalam STRA dan Lisensi.

“Selain itu, secara keseluruhan, pada Rapat Panja tahap kedua tersebut terdapat pula substansi-substansi penting lainnya yang berhasil disepakati DPR RI dengan Pemerintah. Antara lain masalah azas dan tujuan, persyaratan arsitek, pengaturan tentang lisensi, pengaturan arsitek asing, dan sanksi administratif,” kata Sigit yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (11/7/2017).

RUU Arsitek menjadi salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2016. Kehadiran UU Arsitek nantinya akan menghasilkan kualitas para arsitek yang semakin andal. Terlebih, saat ini banyak menjamur praktik arsitek asing di Indonesia yang menepikan para arsitek lokal. Tentu, lanjut Sigit, imbasnya konsultan arsitek Indonesia harus menerima kenyataan pahit untuk bekerja dengan imbalan tidak sesuai standar profesional dari profesinya sebagai arsitek.

RUU ini, kata Sigit, dibuat untuk mengatur ketentuan yang harus dipatuhi oleh arsitek sekaligus melindungi para pengguna jasa arsitek, yakni masyarakat.

“RUU ini juga nantinya akan meminimalisir praktik-praktik arsitek asing yang tidak memberdayakan kearifan lokal masyarakat Indonesia atau terlalu bebas mengeksploitasi kearifan lokal tanpa mengetahui secara mendalam apa arti dari kearifan lokal tersebut,” tutur Politisi PKS ini.

 

Sumber : http://www.teropongsenayan.com/66176-bendung-arsitek-asing-hari-ini-dpr-sahkan-ruu-arsitek

Tags: berkhidmad untuk rakyatpksUU arsitek
Previous Post

PKS Sebar Posko Mudik di Jawa Timur

Next Post

Juara LBKK Jawa Timur, Keluar Pondok Harus Mengajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archive

TERBARU

Dari Pekarangan ke Ketahanan Nasional: Semangat Milad PKS Bangun Kemandirian Pangan

Angka Perceraian Jadi Perhatian, PKS Jatim Silaturahim ke Aisyiyah dan Tokoh Perempuan di Hari Kartini

Presiden PKS Tekankan Meritokrasi dan Kualitas Pemimpin di Tengah Demokrasi Popularitas

Di Bimtekda, Wagub Emil Apresiasi Peran dan Konsistensi PKS

PKS Jatim Gelar Bimtekda, Seluruh Legislator Dikonsolidasikan untuk Penguatan Peran Publik

Gelar Bimtekda, Bagus: Legislator PKS Harus Bersih, Profesional, dan Berjiwa Negarawan

KUNJUNGI JUGA











DPW PKS JAWA TIMUR
Jl. Penjaringan Asri Blok J1 nomor 5 RT.3 RW.6
Kelurahan Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Kodepos 60297 | (031) 87865555
https://goo.gl/maps/E2swa3JPct2RvsBu9

 

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.

No Result
View All Result
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.