DPRD Jatim, Bhirawa, 11 Juli 2011
Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Jatim menyesalkan sikap kab/kota yang tidak mencantumkan peta kawasan rawan bencana. Padahal ini penting, agar kawasan rawan bencana tersebut tidak berubah menjadi pemukiman yang berdampak pada korban. Selain itu, pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan jika tiba-tiba muncul bencana.
Sekretaris Pansus RTRW DPRD Jatim, Irwan Setiawan menegaskan ada beberapa daerah yang RTRW-nya belum mencakup peta kawasan rawan bencana. Padahal dalam Raperda periode 2009-2029 mengatur kewajiban bagi setiap kab/kota di Jatim untuk mencantumkan kawasan rawan bencana. Jika tidak, dikhawatirkan hal ini justru akan menyulitkan kabupaten/kota itu sendiri dalam mengambil kebijakan.
Namun demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu enggan menyebutkan kab/kota mana saja yang tak mencantumkan peta kawasan rawan bencana itu. “Setelah saya pelajari sekilas ada yang tidak mencantumkannya. Tapi, mana saja daerah itu, nanti saya umumkan,” katanya seusai sidang paripurna Pansus RTRW, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim Siswanto mengingatkan seluruh pemerintah kab/kota untuk mencantumkan peta kawasan rawan bencana dalam menyusun RTRW. ”Dengan adanya peta kawasan rawan bencana, maka setiap program pembangunan di kab/kota akan mempertimbangkan faktor ancaman bencana,” katanya.
Ia mengemukakan pentingnya peta kawasan rawan bencana terkait pembangunan kawasan permukiman. “Pembangunan kawasan permukiman harus melihat kondisi hulu agar terhindar dari banjir,” katanya.
Sementara itu, Irwan menyebutkan saat ini dari 38 kab/kota di Jatim, 10 kab/kota sudah memiliki Perda RTRW, yakni Kab Blitar, Lumajang, Sidoarjo, Bangkalan, Malang, Pacitan, Pasuruan, Jombang, Kota Malang, dan Probolinggo. Sedang, Kab Madiun, Nganjuk, Ngawi, Gresik, Kediri, dan Probolinggo, Perda RTRW masih dalam tahap evaluasi Gubernur Jatim.
Sementara, Kab Bondowoso, Lamongan, Pamekasan, Ponorogo, Sampang, Situbondo, dan Tuban, Raperda RTRW masih dalam tahap pembahasan di DPRD kabupaten masing-masing.
Untuk KabTulungagung, Kab Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kab Banyuwangi, Kab Magetan, Kab Sumenep, dan KabTrenggalek, Raperda RTRW masih dalam tahap konsultasi kepada Badan Koordinator Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Namun untuk Surabaya dan Jember hingga kini Perda RTRWnya masih bermasalah.
Terpisah, Gubernur Jatim, Soekarwo akan mengundang Jember maupun Surabaya terkait Perda RTRWnya yang masih bermasalah. ”Khusus untuk Surabaya yang saat ini menolak pembangunan tol, rencananya akan kami undang untuk duduk bersama. Ini penting karena pembangunan tol sudah menjadi keputusan dalam RTRW nasional berikut RTRW Jatim,”lanjut Pakde Karwo-panggilan akrab Sorkarwo. [cty]








