DPRD Jatim, Bhirawa, Kamis 27 Oktober 2011
Pengajuan anggaran untuk kompetensi bagi anggota Korpri (Korps Pegawai Negeri) oleh Sekretaris Korpri Jatim dalam RAPBD 2012 sebesar Rp 2,2 miliar mendapat reaksi keras dari dewan. Para wakil rakyat ini menganggap kinerja mereka suah melampui tugas dari Badiklat dan BKD Jatim.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Achmad Jabir menegaskan sebagai SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) seharusnya Sekretariatan Korpri hanya mengurus supporting dan pelayanan administrasi bagi anggota Korpri. Bukan sebaliknya mengurus soal kompetensi anggota Korpri yang itu merupakan kewenangan penuh dari Badiklat dan BKD yang berkewajiban mengurus aparat di daerahnya.
”Saya heran mengapa Kesekretariatan mengurusi urusan yang bukan tupoksinya. Karena itu, Komisi A mengancam akan mencoret anggaran tersebut jika tidak segera dilakukan peninjauan kembali,”tegas politisi asal PKS, Rabu (26/10).
Ditambahkannya, jika anggaran yang diberikan kepada Korpri berasal dari hibah, sementara Sekretariat Korpri anggarannya berasal dari APBD Jatim. Karena itu, jika anggaran ini dipaksakan pasti terjadi overleaping dan itu dapat berdampak pada pidana.
”Yang pasti pencairan anggaran yang diambilkan dari APBD harus berdasar pada Perda dan Pergub,”tegas Jabir dengan intonasi tinggi.
Untuk itu, Komisi A bersepakat untuk mengembalikan kinerja dan tupoksi Sekretaris Korpri Jatim ke khitohnya. Mengingat berdirinya Korpri sebagai organisasi bagi para PNS (Pegawai negeri Sipil) juga memiliki AD/ART yang dituangkan dalam Keppres. Dimana anggarannya berasal dari iuran anggota dan dana hibah yang disalurkan dari Pemprov Jatim.
”Jadi jangan sampai terjadi duplikasi anggaran. Jika tidak hati-hati akan berdampak pada penghambur-hamburan anggaran. Dan ini bisa berdampak pada hukum,”lanjut mantan Ketua Komisi D DPRD Surabaya ini.
Jabir juga mengkritisi alasan Sekeratriat Korpri yang memberikan alasan kepengurusan di Korpri tidak jalan sehingga kesekretariatan mengambil alih dan fungsi pengurus Korpri dengan menganggarkan untuk kompetensi anggotanya tidak dibenarkan. Mengingat antara Korpri dengan Sekretariat Korpri sangat berbeda baik untuk anggarannya maupun dasar berdirinya. [cty]








