Kemarin (17/9), saat rapat paripurna DPRD, Fraksi PKS DPRD Jawa Timur ikut memberikan pandangan umumnya terkait respon Gubernur Jawa Timur mengenai rancangan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014, Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terdapat3 (tiga) struktur pengelolaan, jubir Fraksi PKS, Irwan Setiawan menjabarkan, yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, serta pengawasan dan pengendalian.
Struktur perencanaan memuat perencanaan yang bersifat spasial (keruangan), yaitu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Terkait dengan kewenangan daerah, pada pasal 7ayat (3) disebutkan bahwa “Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan kewenangan masing-masing”.
Lebih lanjut Irwan mengungkapkan pengajuan Raperda ini selain karena pertimbangan yuridis-normatif, juga perlu mempertimbangkan kondisi faktual terkait dengan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Jawa Timur. PKS Jawa Timur melihat kecenderungan dalam satu dekade ini wilayah pesisir di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, mengalami kerusakan sebagai akibat dari kegiatan manusia dalam memanfaatkan sumber daya yang belebihan atau karena bencana alam.
Oleh karena itu, di dalam merespon dan mengantisipasi perubahan-perubahan dan ancaman-ancaman, isu-isu daerah tersebut, pengelolaan dan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Hal ini pula yang menjadi semangat dari Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dimana pengelolaan dan pengembangan wilayah pesisir harus menggunakan sistem pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu (integrated coastal zone management).









