• Tentang PKS Jatim
  • Pendaftaran Anggota
  • Kontak & Alamat
  • Media Sosial Resmi PKS Jawa Timur
PKS Jawa Timur
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera
No Result
View All Result
DPW PKS Jatim
No Result
View All Result
Home Kabar Jatim

Lilik Anggap Ambigu Sikap Presiden Tindak Pejabat yang Selewengkan Dana COVID-19

20 Juni 2020
in Kabar Jatim
0
Lilik Anggap Ambigu Sikap Presiden Tindak Pejabat yang Selewengkan Dana COVID-19
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA  — Instruksi Presiden Jokowi kepada Kapolri untuk menindak tegas pejabat yang menyelewengkan anggaran untuk COVID-19 terkesan ambigu. Mengingat dalam Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan dalam Menangani Pandemi COVID-19 disebutkan jika penggunaan dana COVID-19 oleh pejabat pemerintah tidak dapat dijerat secara hukum baik perdata maupun pidana.

Anggota FPKS DPRD Jatim Lilik Hendarwati  menegaskan jika sikap presiden menyikapi anggaran COVID-19 terkesan ambigu. Di satu sisi muncul Perppu seakan-akan pejabat negara kebal hukum dalam kebijakan anggaran terkat penggunaan dana COVID-19. Tapi di tengah perjalanan justru meminta Kapolri untuk mengusut penggunaan dana bantuan untuk COVID-19 jika terjadi korupsi.

“Jelas kebijakan tersebut membuat masyarakat bingung. Tak heran banyak masyarakat yang menuntut judicial review terhadap Perppu No 1 Tahun 2020 tersebut,”paparnya, Rabu (17/6/2020).

Apalagi dalam pandemi COVID-19 ini, banyak masyarakat yang berteriak tidak mendapat bantuan dari pemerintah. Padahal pusat sudah menggelontorkan anggaran triliunan rupiah. Baik dari dana korporasi maupun APBN. Sementara untuk APBD Jatim mencapai Rp 2,381 triliun. Namun anehnya tidak semua masyarakat menikmatinya.

“Buktinya banyak berita di media massa yang menulis soal bantuan tak merata. Bahkan ada salah satu bupati yang memprotes turunnya bantuan tidak sesuai dengan data yang disodorkan. Ini gambaran jika dana bantuan COVID-19 amburadul,” lanjutnya.

Sepertinya presiden merasa khawatir jika banyak dana yang tidak sampai ke masyarakat sehingga muncul instruksi kepada pejabat negara yang dianggap menyelewengkan anggaran COVID-19 untuk dipidanakan dengan kasus korupsi.

Sementara itu Perppu No 1 Tahun 2020 dikeluarkan karena pemerintah menganggap adanya kegentingan yang memaksa disebabkan adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat. Kegentingan yang memaksa adalah timbulnya pandemi yang disebabkan oleh virus corona.

Untuk diketahui Presiden Jokowi memberikan peringatan kepada jajarannya, perihal pengelolaan triliunan dana yang digulirkan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi corona yang melanda.

Peringatan itu disampaikan Presiden Jokowi saat memimpin rapat koordinasi nasional pengawasan internal pemerintah tahun 2020, yang disiarkan langsung lewat video conference pada Senin (15/6/2020).

(disunting dari global-news.co.id)

Previous Post

Artono Tinjau Bansos Pemprov Jatim di Lumajang

Next Post

Bantuan Rawan Tak Tepat Sasaran, Kinerja Dinas Sosial Jatim Disebut Lamban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archive

TERBARU

Presiden PKS Tekankan Meritokrasi dan Kualitas Pemimpin di Tengah Demokrasi Popularitas

Di Bimtekda, Wagub Emil Apresiasi Peran dan Konsistensi PKS

PKS Jatim Gelar Bimtekda, Seluruh Legislator Dikonsolidasikan untuk Penguatan Peran Publik

Gelar Bimtekda, Bagus: Legislator PKS Harus Bersih, Profesional, dan Berjiwa Negarawan

Fokus Marketing, PKS Jatim Bekali UMKM Strategi “7 Jurus Banjir Order”

Korps Trainer Bukan Sekadar Program, Puguh: Sistem Cetak Kader Pemimpin PKS di Jawa Timur

KUNJUNGI JUGA











DPW PKS JAWA TIMUR
Jl. Penjaringan Asri Blok J1 nomor 5 RT.3 RW.6
Kelurahan Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Kodepos 60297 | (031) 87865555
https://goo.gl/maps/E2swa3JPct2RvsBu9

 

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.

No Result
View All Result
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.