DPRD Jatim, Bhirawa, 13 Juli 2011
Pimpinan dewan mendesak Pemprov Jatim segera mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang khusus menangani pelabuhan. Mengingat PT Jatim Satu yang kinerjanya dibawah PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim murni swasta dan selama ini tidak memberikan kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemprov Jatim. Sehingga pembentukan BUMD baru merupakan harga mati dan harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Faf Adisiswo menegaskan dalam masalah pengelolaan pelabuhan yang kini masih dikuasai oleh PT Pelindo III, Pemrov Jatim harus bergerak cepat untuk segera menggagas BUMD baru. Dan untuk itu, dewan lewat Komisi C akan mengajukan hak inisiatif untuk mendorong pembentukan BUMD baru yang lebih mandiri.
”Kami akan terus mematangkan gagasan tersebut. Mengingat PAD dari pengelolaan pelabuhan sangat besar bila dilakukan secara maksimal, bahkan sampai triliunan rupiah. Dan diharapkan sebelum akhir tahun 2011, BUMD baru yang khusus menangani pelabuhan sudah selesai disahkan,”tegas politisi asal Partai Gerindra yang ditemui di ruangannya, Selasa (13/7).
Bagaimana dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang selama ini menjadi kendala dalam pembentukan BUMD kepelabuhan?. Dijelaskan Faf jika masalah tersebut dapat diatur sambil jalan. Pasalnya, di Jatim ini banyak sekali tenaga profesional dan insinyur yang mampu mengelola BUMD di bidang kepelabuhan. ”Jadi jangan sampai masalah tenaga atau SDM menjadi hambatan tidak segera membentuk BUMD,”tegasnya dengan nada tinggi.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jatim, Agus Maimun mengungkapkan secepatnya gubernur harus membuat terobosan termasuk menyiapkan BUMD baru untuk mengelola pelabuhan. Ini karena hasil yang didapat dari pengelolaan pelabuhan hampir mencapai triliunan rupiah dalam setahun bila Pemprov Jatim dapat melakukannya secara maksimal.
”Dengan begitu diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD Jatim. Sedang untuk posisinya, apakah membuat BUMD baru, atau memaksimalkan BUMD yang sudah ada. Tapi yang jelas, BUMD yang ada nanti benar-benar profit oriented,”tegas politikus asal PAN yang diklarifikasi lewat telepon genggamnya, Selasa (12/7)
Dijelaskannya, dalam pengelolaan pelabuhan, Jatim bisa saja menggandeng pusat dan kab/kota untuk sama-sama membentuk BUMD. Dari hasil joint nanti dapat sharing sesuai dengan saham yang dimiliki masing-masing pemerintah pusat, provinsi maupun kab/kota.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jatim Irwan Setiawan melihat potensi di Pelabuhan Tanjung Perak cukup besar bila dimanfaatkan betul dengan mendorong BUMD baru untuk mengelolahnya secara baik.
Lebih lanjut, politisi asal PKS ini menjelaskan sesuai amanat UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak, setidanya ada dua jenis potensi retribusi yang bisa dikelolah. Di antaranya retribusi Jasa usaha berupa retribusi pelayanan kepelabuhanan seperti Jasa Tambat, Jasa labuh, Sewa perairan, dan terminal.
Retribusi usaha angkutan laut dan usaha jasa, lanjut dia, menyangkut angkutan perairan seperti angkutan pelayaran rakyat, bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut, tally mandiri, dan depo petikemas. Di pasal 82 butir 2 (b) dan pasal 110 ayat (4) dari UU itu sudah jelas disebutkan bahwa tarif jasa pelabuhan yang diusahakan provinsi ditetapkan dengan perda dan merupakan penerimaan daerah. “Jadi, secara pijakan hukum sudah sangat kuat untuk mengelolah potensi-potensi PAD dari pelabuhan tersebut. Sekarang tinggal, pemprov mau tidak,” tuturnya.
Apalagi, kata dia, selama ini dana APBD Jatim yang digunakan untuk mendanai pembangunan pelabuhan juga tidak sedikit. Sehingga sayang bila aset-aset pelabuhan tersebut tidak dikelolah dan dimanfaatkan dengan baik. [cty]








