SURABAYA – Pemkot dan dewan membuat kesepakatan untuk menuntaskan polemik kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Seluruh aturan terkait dengan PBB bakal dirombak. Dewan merevisi peraturan daerah (perda), sedangkan pemkot mengubah peraturan wali kota (perwali).
Komisi B DPRD Surabaya bakal mengusulkan perubahan Perda 10/2010 tentang PBB ke badan pembentukan perda (BPP). Langkah tersebut diambil dengan rasa kecewa. Sebab, sebelumnya pemkot mengusulkan perubahan perda, tapi dicabut di tengah jalan. ”Awalnya kami senang karena tahu bahwa aturan itu diusulkan pemkot. Tapi, ndilalah kok malah dicabut,” ujar anggota Komisi B Rio Pattiselano kemarin (28/5).
Dewan akhirnya tak mau berpolemik dengan keputusan pemkot tersebut. Sebab, hal itu malah akan membuang waktu. Niat pemkot untuk mengubah perda sudah tidak ada. Komisi B lantas mengusulkan perubahan perda tersebut.
Namun, revisi peraturan daerah itu bakal memakan waktu cukup lama. Rio memperkirakan, proses revisi bisa membutuhkan waktu enam bulan. Yang membuat lama adalah penyusunan naskah akademis dan draf raperda. Kajian tersebut tidak bisa dibuat tergesa-gesa. Sedangkan masa kerja pansus bisa dipercepat, cukup satu bulan. Jika terlalu lama, jumlah warga yang memprotes bakal semakin banyak.
Saat perubahan perda berlangsung, pemkot bisa mengubah peraturan wali kota yang berkaitan dengan PBB. Selain itu, Rio meminta rapat pembahasan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan progres dari pemkot. ”Pada 4 Juni nanti kita ketemu lagi. Ini harus terjadwal biar pembahasannya tidak mutarmutar terus,” jelas politikus Gerindra itu.
Anggota komisi B lainnya Achmad Zakaria memperinci perwali mana saja yang perlu diubah. Yang pertama, Perwali 12/2016 tentang Pengurangan PBB. Di dalam aturan itu, pihak yang boleh mengajukan keringanan sangat terbatas. Yakni, pensiunan PNS atau perusahaan pelat merah, TNI, dan Polri. Selain itu, ada pemilik bangunan cagar budaya dan warga miskin dengan penghasilan di bawah UMK. ”Bagaimana dengan pedagang yang pendapatannya nggak menentu. Apa bisa mereka mengajukan keringanan. Masuk kategori mana?” tanya politikus PKS tersebut.
Zakaria juga mempermasalahkan keberadaan Perwali 53/2012 tentang Keberatan PBB. Dalam aturan itu, warga bisa mengajukan keberatan apabila luas objek PBB atau nilai jual objek PBB tidak sebagaimana mestinya. Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya sempat menerangkan bahwa keberatan itu hanya berlaku untuk warga yang PBB atau NJOP-nya salah letak. ”Di bagian mana yang menyebutkan salah letak? Anda jangan asal tafsir,” tegas Zakaria dengan nada tinggi.
Dia menjelaskan, aturan di perwali itu masih rancu dan multitafsir. Dibutuhkan revisi dan sosialisasi agar warga bisa mengajukan keberatan perda.
Zakaria lantas meminta salah seorang warga, Agoes Winajat, menerangkan cara petugas loket BPKPD memperlakukan warga yang tak mampu membayar PBB. Winajat menuturkan, petugas mengarahkannya untuk mendapat keringanan, bukan keberatan. Alhasil, PBB-nya yang naik dua kali lipat tahun ini hanya dipotong 25 persen. Padahal, dia menghendaki PBB-nya sama dengan tahun 2017.
(disunting dari Jawa Pos 29 Mei 2018)









