Ketua DPW PKS Jawa Timur, Bagus Prasetia Lelana, menyatakan PKS siap memenuhi ketentuan kuota minimal 30 persen bakal calon legislatif perempuan sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, PKS selama ini telah memiliki sistem kaderisasi dan struktur kepengurusan yang memastikan keterwakilan perempuan di berbagai tingkatan.
“Kalau khusus di PKS, stok kader perempuan insyaallah aman. Jadi kalau syaratnya 30 persen caleg perempuan, kami aman,” ujar Bagus saat dimintai tanggapan terkait Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026.
Seperti diketahui, MK memutuskan partai politik wajib memenuhi kuota minimal 30 persen bakal calon legislatif perempuan. Partai yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat digugurkan kepesertaannya di daerah pemilihan terkait.
Bagus menjelaskan bahwa jauh sebelum putusan tersebut terbit, PKS telah menerapkan aturan keterwakilan perempuan dalam struktur organisasi partai.
“Bahkan bukan hanya untuk caleg. Di PKS, struktur kepengurusan dari tingkat pusat, wilayah sampai daerah juga harus memenuhi keterwakilan perempuan. Kalau tidak memenuhi syarat internal, kepengurusannya bisa ditolak,” katanya.
Menurutnya, keberadaan kader perempuan di PKS cukup kuat. Di sejumlah daerah, jumlah kader perempuan bahkan lebih banyak dibanding kader laki-laki.
“Kami memiliki sistem kaderisasi yang berjalan baik. Dari sisi struktur maupun anggota partai, kader perempuan cukup banyak. Di beberapa daerah bahkan jumlahnya lebih besar daripada laki-laki,” ujarnya.
Selain menanggapi putusan terkait keterwakilan perempuan, Bagus juga menyoroti dampak putusan MK lainnya yang berpotensi mengubah desain Pemilu 2029. Salah satunya adalah pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal yang saat ini masih menunggu pengaturan lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
“Yang menarik justru putusan MK yang mengatur desain Pemilu ke depan. Kalau itu diterapkan, maka akan ada pemilu nasional dan pemilu lokal yang waktunya terpisah sekitar dua hingga dua setengah tahun. Ini tentu akan mengubah strategi semua partai politik,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan perubahan sistem pemilu, PKS Jatim mulai melakukan komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak penyelenggara pemilu.
Bagus mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja melakukan silaturahmi ke KPU dan Bawaslu Jawa Timur guna memperoleh gambaran mengenai arah kebijakan kepemiluan ke depan.
“Ternyata semua masih menunggu pembahasan Undang-Undang Pemilu yang rencananya mulai dibahas pada September 2026. Setelah ada keputusan final, baru kami bisa menyusun strategi teknis secara lebih detail,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sejumlah isu lain seperti kemungkinan pemecahan daerah pemilihan di beberapa wilayah juga menjadi perhatian partai politik menjelang Pemilu 2029.
“Politik itu sangat dinamis. Karena itu PKS akan menyiapkan berbagai skenario dan strategi sesuai dengan keputusan yang nantinya ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu,” pungkas Bagus.{}









