SURABAYA – SURYA- Komisi E DPRD Jatim mengusulkan pemberian sanksi kepada kepala daerah (KDH) yang tidak memberikan data penduduk untuk program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) maupun jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dengan valid. Kevalidan data calon penerima sangat diperlukan supaya program tepat sasaran, yakni bagi penduduk tidak mampu.
“Memang perlu ada sanksi bagi orang yang memegang kartu dan pengelolanya (pendata) supaya tidak disalahgunakan,” ujar Riyadh Rosyadi, anggota Komisi E usai dengar pendapat dengan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto di Gedung DPRD Jatim, Senin (22/2).
Pemberian sanksi itu, menurut Riyadh, bisa dilakukan oleh atasannya dengan memberi sanksi administrasi atau kalau memang keterlaluan bisa dikenai sanksi lebih berat. Untuk kriteria siapa yang layak menerima program Jamkesmas dan Jamkesda, pemerintah bisa koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Usulan Komisi E diamini Kepala Biro Pengembangan Sumberdaya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Ali Imron. Menurutnya, ada empat manajemen yang digunakan Dinkes Jatim, di antaranya, manajemen kepesertaan, pelayanan kesehatan, pembiayaan.
“Dari keempat itu (manajemen), yang paling sulit dilakukan adalah manajemen kepesertaan. Karena, kalau salah memasukkan data, misalkan,orang kaya mendapat program itu, sementara ada orang yang tidak mampu tidak mendapatkannya. Itu kan dzolim,” katanya.