DPRD Jatim, Bhirawa (5 Januari 2012)
Keinginan Pemprov Jatim untuk mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat Golden Share dari eksplorasi migas yang ada di Jatim perlu diwaspadai. Mengaca pada upaya Provinsi NAD dan Papua untuk mendapatkan golden share maupun Participating Interest (PI) hingga kini belum terealisasi. Apalagi dalam PI maupun Golden Share, Pemprov harus menyiapkan modal Rp 28 triliun.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Yusuf Rohana mengungkapkan PI maupun Golden Share bukanlah pemberian instan berupa dana dari bagi hasil eksplorasi migas dari PT Pertamina. Pemprov Jatim harus menyiapkan modal sebesar Rp 28 triliun jika mendapatkan jatah PI 10% dari pengelolaan blok WMO, sebelum dana eksplorasi cair.
”Itu bukan angka kecil. Total aset Bank Jatim-pun belum mencapai angka tersebut. Apalagi kekuatan APBD Jatim sendiri masih pada angka Rp 11 triliun. Jadi jangan bermimpi PAD Jatim akan meningkat meski Pertamina memberikan PI atau Golden Share. Sebaliknya, Pemprov harus waspada dengan pemberian ini sebagai upaya untuk mengantisipasi kebangkrutan,”tegas Yusuf, Rabu (4/1).
Politisi asal PKS ini menegaskan ketika mendapat hak PI maupun Golden Share, maka Pemprov Jatim harus menyiapkan lembaga pelaksananya. Satu-satunya BUMD Jatim yang bergerak dibidang migas, adalah Petrogas Jatim Utama (PJU). ”Padahal banyak hal yang masih harus dibenahi oleh BUMD tersebut. Beberapa waktu lalu, Dirut PT PJU masih mempertanyakan kejelasan birokrasi yang membelitnya, untuk menangani pekerjaan-pekerjaan besar, termasuk ketika harus menangani PI maupun Golden Share,”tegasnya.
Saat itu, dia berharap didampingi oleh komisaris yang profesional serta ada aturan main yang jelas.
Artinya, lanjut Yusuf ada banyak hal yang harus dibenahi di dalam. Belum lagi, proyek Migas adalah proyek yang padat teknologi. ”BUMD kita belum memiliki cukup peralatan, untuk menangani proyek-proyek hulu yang besar. Dengan demikian, harus menggandeng rekanan untuk mengerjakannya. Padahal rekanan yang akan digandeng nanti adalah rekanan yang juga digandeng Pertamina,”tutur pria yang juga Ketua FPKS DPRD Jatim ini.
Melihat kenyataan tersebut, pihaknya minta pemprov mempertimbangkan kemungkinan merugi. Pengalaman pernah terjadi di provinsi Riau, pada tahun 2000, ketika BUMD setempat menuntut diberikan hak kelola 20% dan dituruti, terjadi penurunan drastic lifting migas-nya, sehingga bukan hanya pemerintah provinsi yang merugi, namun juga pemerintah pusat. Meski demikian, perjuangan mendapatkan sharing migas harus terus dilakukan secara getol, karena dari sharing tersebut pemerintah provinsi akan mendapat PAD dari dana bagi hasil.
”Saya berharap Pemprov memperhatikan tiga hal sejak dini (siapkan modal, BUMD serta rekanan, red), sehingga Jatim tidak merugi. Migas ibarat gula yang banyak dikerubuti semut. Jangan sampai pemerintah provinsi hanya menjadi alat bagi semut-semut yang berharap segera mendapat gula, dengan tidak mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas,”sergahnya. [cty]








