“Dalam Raperda RTRW propinsi Jawa Timur akan dikembangkan Rencana pola ruang untuk kawasan budidaya, salah satu Kawasan peruntukan pariwisata. Kawasan peruntukan pariwisata ini meliputi kawasan wisata alam, kawasan wisata budaya, kawasan wisata buatan atau taman rekreasi dan kawasan wisata lainnya,” ujar Irwan Setiawan, Sekretaris Pansus RTRW Jatim.
“Terkait dengan pengembangan wisata Plengkung dalam Raperda RTRW Propinsi masuk dalam kategori kawasan wisata alam dan masuk dalam Jalur pengembangan koridor D,” lanjut Irwan yang juga Sekretaris Fraksi PKS Jatim ini.
“Namun yang harus diingat dalam pengelolaan kawasan peruntukan pariwisata yaitu melengkapi sarana dan prasarana pariwisata sesuai kebutuhan, rencana pengembangan dan tingkat pelayanan masing-masing kawasan daya tarik wisata dan pengembangan koridor periwisata dengan dukungan promosi dan pembagunan infrastruktur yang berkelanjutan. Jadi, kalau Pemda Banyuwangi serius menjadikan kawasan wisata alam plengkung, tentunya Pemda Banyuwangi harus serius menyiapkan semua sarana dan prasarananya,” tegas wakil rakyat dari Dapil 3 Jatim ini.
Irwan Setiawan juga mengingatkan, “bahwa pengembangan wisata alam jangan sampai merusak keseimbangan alam disana. Pembangunan hotel-hotel dan lain sebagainya harus mengacu pada tata ruang dan wilayah pemerintah daerah setempat. Justru tujuan wisata alam Ini bagaimana agar Pemda memperkenalkan keindahan alam yang sangat luar biasa kepada khalayak luas utamanya para wisatawan baik domestic maupun luar negeri.” (Riff)
Liputan Buletin FPKS Jatim | Suara Keadilan Jatim








