Lapindo Masuk Kawasan Rawan Bencana Alam
DPRD Jatim, Bhirawa, Selasa 25 Mei 2011
Rapat Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mendesak BP Migas agar meninjau ulang eksplorasi migas di kawasan luapan lumpur Lapindo, karena wilayah tersebut masuk dalam wilayah rawan bencana alam geologi. Selain itu, semburan lumpur Lapindo masuk dalam situs geologi yang harus dijadikan kawasan konservasi.
Sekretaris Pansus RTRW, Irwan Setiawan mengatakan, dalam arahan pengelolaan situs geologi, yang harus dilakukan adalah penetapan kawasan lumpur Sidoarjo sebagai kawasan konservasi dan tidak diijinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan dan membangun bendungan diatasnya.
BP Migas, menurut Irwan Setiawan, seharusnya melakukan koordinasi dulu dengan stakeholder dalam hal ini BPLS (Badan Penanganan Lumpur Sidoarjo) terkait kondisi yang terjadi saat ini. ”Semestinya BP Migas tidak boleh ada kegiatan eksploitasi di kawasan semburan lumpur sebelum ada kebijakan baru tentang hal tersebut,”tegas politisi asal PKS ini usai hearing dengan BP Migas, BPLS, Bappeprov, PT Minarak Lapindo Brantas, di gedung DPRD Jatim, Senin (23/5).
Untuk itu, BP Migas bersama PT Minarak Lapindo Brantas menunggu kajian yang dilakukan oleh BPLS terkait dengan batas aman dari kawasan luapan lumpur. Apalagi menurut pengakuan dari pihak BPLS, telah dibentuk tim Pelaksana Penentu batas tidak aman kawasan luapan lumpur sidoarjo.
Disisi lain, Pansus juga sudah mendapat masukan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kajian kelayakan permukiman dan pengurangan resiko bencana luapan lumpur. ”Kondisi tersebut mestinya menjadi perhatian bersama instansi terkait. Pansus sendiri akan mematangkan kawasan luapan lumpur Sidoarjo pada pembahasan Pansus RTRW. Ke depan perlu juga dimasukkan arahan zona aman bagi permukiman dalam kawasan rawan luapan lumpur Sidoarjo,”tegas Irwan yang juga Anggota Komisi D DPRD Jatim ini.
Selain soal situs geologi, Pansus juga merekomendasikan tiga arahan dalam Raperdsa RTRW meliputi area terdampak dari bahaya luapan lumpur, polusi gas beracun, dan penurunan permukaan tanah diwilayah kabupaten Sidoarjo.
Dari tiga arahan pengelolaan kawasan luapan lumpur tersebut perlu adanya penanganan luapan lumpur, penanganan infrastruktur sekitar semburan lumpur dan pengamanan kaliporong.
Sementara, penanganan luapan lumpur itu sendiri meliputi peningkatan kapasitas tampungan kolam lumpur yang dilaksanakan secara bertahap dan dapat berfungsi melindungi permukiman dan infrastruktur vital dan pemanfaatan debit kaliporong yang cukup besar dimusim hujan. Hal ini sebagai upaya untuk melancarkan aliran endapan lumpur dengan pengerukan di muara sungai, pengerukan dasar laut dimuara di Kali Porong.
Bahkan dalam rekomendasi Pansus RTRW, lanjut Irwan mendesak adanya pembangunan jetty yang berfungsi untuk mengendalikan aliran lumpur dan memanfaatkan sebagian lumpur untuk mereklamasikan daerah partai.
Sedangkan untuk penanganan infrastruktur yang meliputi penanganan system drainase dengan memperbaiki atau membuat saluran drainase baru, normalisasi saluran drainase utama (kali ketapang dan afvour jatianom), Perbaikan Jalan lingkungan untuk mengurangi beban lalulintas dijalan arteri porong, perbaikan sebagian ruas jalan arteri porong, peningkatan jalan alternatif lainnya sepanjang 14 km, selain pengadaan tanah untuk pembangunan jalan bebas hambatan Surabaya – gempol (segmen porong – gempol) dan gunung gangsir (relokasi Sutet dan konstruksi relokasi pipa air baku PDAM.
”Yang pasti pengamanan kali porong juga menjadi perhatian serius bagi pansus. Pengamanan tersebut meliputi penjagaan kapasitas pengaliran kaliporong dan penjagaan keamanan tanggul dan tebing sungai dengan memasang perlindungan tebing sungai/ tanggul,”paparnya. [cty]








