SURABAYA, LIcom: Keberadaan Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Jatim hingga kini masih menyisakan masalah. Bakorwil yang dipandang oleh pemerintah pusat, dalam hal ini MenPAN dan Reformasi Birokrasi, sebagai SKPD illegal sampai hari ini status kelembagaannya masih belum jelas.
Apalagi janji kementrian dalam negeri, ungkap Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ahmad Jabir untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementrian PAN untuk menyelesaikan tentang status legal formalnya Bakorwil Jatim sampai hari ini belum ada hasilnya.
”Jika masih ‘digantung’ seperti ini, saya khawatir akan mempengaruhi pengalokasian anggarannya ke depan. Karena ini dapat menimbulkan kegamangan dalam penganggarannya karena masih dipandang illegal,” tegas politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (23/5/2011).
Disisi lain, secara faktual, dalam konteks SKPD Bakorwil masih banyak yang harus dibenahi. Pasalnya, produktifitas kinerjanya tidak jelas, disamping juga belum memilki SOP (Standart Operasional Pelayanan) untuk setiap kegiatannya..
”Untuk masalah SOP bisa kita lihat dari fenomena kegiatan pasar murah yang dianggarkan Rp 1 milyar untuk tiap-tiap Bakorwil di tahun 2010. Ternyata dalam pelaksanaannya ternyata berbeda-beda antar bakorwil. Bahkan ada yang sampai ditenderkan. Akibatnya hal ini menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitasnya,” tandas dia.
Untuk menyudahi polemik tersebut dan bisa memberikan jaminan penganggaran untuk Bakorwil, mantan Anggota DPRD Surabaya ini mendesak pemprov Jatim untuk proaktif dengan meminta hasil koordinasi antara Mendagri dan MenPan dan RB sebagaimana yang dijanjikan.
Sebaliknya, kalau memang Bakorwil harus diganti atau bahkan dibubarkan, maka Pemprov Jatim harus segera mengajukan usul perubahan Perda atau bahkan pencabutan Perda tentang organisasi bakorwil.
Selain itu, tegasnya untuk memberikan kepastian akuntabilitas bagi Bakorwil, Inspektorat harusnya segera melakukan audit internal terkait pelaksanaan pasar murah di empat Bakorwil, karena pelaksanaanya mengesankan tidak adanya SOP. ali/LI-08
Liputan Selasa 24 Mei 2011 di : http://www.lensaindonesia.com/dprd-persoalkan-status-legal-formalnya-status-kelembagaan-bakorwil-masih-tak-jelas








