DPRD Jatim, Bhirawa, 1 Juli 2011
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap pelaksanaan APBD 2010, dewan menemukan sejumlah kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Salah satunya sistim pengendalian internal terkait pengelolaan kontribusi Akademi Perawat (Akper) yang digunakan tidak sesuai dengan mekanisme APBD dengan nilai Rp 1,78 miliar.
Selain itu, dalam catatan BPK RI ditemukan kesalahan pengklasifikasian penggunaan barang dan jasa sebesar Rp 805 juta serta belanja modal sebesar Rp 1,3 miliar. ”Yang jelas gubernur segera merapatkan barisan untuk menyelesaikan beberapa catatan. Termasuk kontribusi Akper dari RS Dr Soedono Madiun dan Akademi Gizi Surabaya senilai Rp 1,78 miliar,”tegas Ketua FPKS Jatim, Yusuf Rohana, Kamis (30/6).
Disisi lain, pria yang juga Anggota Komisi C DPRD Jatim ini menegaskan dalam buku tiga terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan UU ditemukan sejumlah penyimpangan. Dimana dalam 12 catatan tersebut salah satu kesalahan yang mendasar adalah belanja terhadap instansi vertikal sebesar Rp 122 miliar yang terlambat dilaporkan ke Mendagri dan Menkeu.
Selain itu, ditemukan penyetoran sumbangan pihak ketiga yaitu PT Pelindo dan ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) ke Dinas Perhubungan Jatim senilai Rp 1,8 miliar, namun terlambat disetorkan ke kasda. ”Untuk masalah ini, menurut catatan BPK RI ada 15 kali keterlambatan. Dan ini harus menjadi perhatian serius bagi gubernur untuk segera membenahi jika tidak ingin berdampak pada hukum,”tegasnya dengan nada intonasi tinggi.
Terpisah, Sekretaris FPAN Jatim, Kuswiyanto mendesak gubernur untuk menertibkan semua temuan BPK. Diantaranya dengan membentuk tim untuk menyelesaikan beberapa rekomendasi. Termasuk temuan adanya 25 rekening pengajuan jamkesmas maupun jamkesda yang belum ditetapkan dalam SK gubernur. ”Bahkan dalam masalah ini dewan berhak melakukan pengawasan dengan melakukan investigasi langsung kepada tim yang dibentuk oleh gubernur,”tegas politisi yang juga Anggota Komisi E DPRD Jatim ini.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Jatim, Suli Da’im meminta gubernur menindaklanjuti atas temuan BPK tersebut. Bahkan politisi asal PAN ini menilai lemahnya tata pengelolaan BUMD. ”Semestinya sebuah unit usaha cantholannya harus secara benar. Jangan memandang perusahaan plat merah kemudian secara tekhnis diabaikan begitu saja. Sebaliknya, masalah ini harus direspon lebih cepat,”tegasnya.
Terkait dengan masalah aset ternyata BPK RI menemukan sejumlah aset yang tidak bersertifikat hingga tanpa ada perikatan. Salah satunya ada 1008 bidang dengan luas 39,9 juta m2 ternyata tidak bersertifikat. Selain itu ada 16 bidang seluas 723.833 m2 dipakai masyarakat tanpa perikatan dan 375.788 m2 yang terdiri dari 23 bidang yang dipakai kabupaten/kota tanpa ada ikatan.
”Untuk yang satu ini menunjukan telah ada kebohongan yang dilakukan beberapa SKPD terkait dengan aset yang dimilikinya. Ini dibuktikan dengan temuan BPK RI ternyata tidfak sesuai dengan laporan SKPD yang diserahkan ke Komisi C. Kami juga akan mendorong seluruh SKPD membantu Badan Aset dan Keuangan untuk bersinergi dalam peningkatan PAD,”lanjutnya dengan nada intonasi tinggi. [cty]








