DPRD Jatim, Bhirawa, 1 Juli 2011
Dianggap menghambur-hamburkan APBD Jatim dan keberadaannya melanggar UU Nomor 25/2009 tentang keberadaan pelayanan publik, Komisi A DPRD Jatim mendesak Komisi Pelayanan Publik (KPP) segera dibubarkan. Apalagi selama ini, kinerja KPP hanya sebatas melakukan kontrol dan pengawasan terhadap instansi pemerintahan, tanpa dapat menyentuh kinerja BUMN maupun BUMD.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ali Mu’tie menegaskan sudah saatnya KPP dilikuidasi. Mengingat keberadaannya bertentatangan dengan komisi ombudsmen yang telah memiliki payung hukum berupa UU 25/2009 tentang peran dan fungsi pelayanan publik. ”Oleh karena keberadaannya dipandang overleaping, maka sebagian besar anggota Komisi A setuju KPP dibubarkan,”tegasnya, Kamis (30/6).
Lebih lanjut, politisi asal PAN ini menegaskan kinerja komisi ombudsmen mempunyai cengkeraman dalam kontrol dan pengawasan sanga tinggi. Tidak saja terhadap instansi pemerintahan, tapi juga bisa sampai mengawasi kinerja BUMD maupun BUMN. Apalagi keberadaan komisi ombudsmen seluruhnya dibiayai oleh pemerintah pusat, sehingga APBD Jatim bisa dihemat.
Ali menegaskan jika selama ini untuk biaya operasional KPP nyantholnya di Sekretaris Dewan (Sekwan) Jatim karena selama ini tidak memiliki nomenklatur sendiri. Adapun setiap tahunnya tidak kurang antara Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung kinerja KPP. ”Jadi bisa dibayangkan APBD Jatim akan menghemat biaya sebesar itu, kalau KPP dibubarkan,”tegasnya.
Bagaimana dengan sikap pimpinan komisi yang masih nggandholi keberadaan KPP?, menurut Ali Mu’tie hal itu tidak dapat dibenarkan. Mengingat saat melakukan konsultasi ke Dirjen Depdagri, Profesor Zainun di Jakarta menyakatakan berdirinya KPP tidak dibenarkan karena sudah muncul UU 25/2010, meski pada dasarnya keberadaan KPP muncul lebih dahulu sebelum UU tersebut terbit.
Apalagi alasan pimpinan komisi hanya sebatas faktor historis, sehingga sulit untuk dijadikan cantholan bila KPP terus dipertahankan. ”Karena itulah kami terus mendesak adanya revisi perda pelayanan public. Sudah jelas apapun dalilnya keberadaan KPP sudah menyalahi UU. Untuk itu kami di Komisi A tetap menyuarakan untuk dibubarkan,”lanjutnya dengan nada intonasi tinggi.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Jatim, Achmad Jabir.
Menurut politisi asal PKS ini jika tidak alasan bagi dewan untuk tetap mempertahankan KPP yang jelas telah menyalahi UU. Apalagi pemerintah pusat hanya mengakui komisi ombudsmen yang kerjanya telah dituangkan dalam UU. Selain itu, keberadaan komisi ombudsmen tidak saja di pusat, namun sudah ada disetiap provinsi. ”Karenanya kalau KPP tetap dipertahankan berarti kita telah menghambur-hamburkan anggaran. Padahal kinerja komisi ombudsmen dibiayai penuh dengan APBN,”paparnya.
Bahkan pria yang juga Wakil Ketua Badan Legislatif (Banleg) Jatim ini meminta kepada seluruh anggota dewan tidak mencari dalil pembenaran untuk tetap mempertahankan KPP. Karenanya kalau KPP tetap dipertankan dikhawatir akan berimbas pada proses hukum. Mengingat untuk anggarannya tidak ada nomenklatur di dalam APBD. Meski disatu sisi keberadaan KPP merupakan usulan dari dewan, karena waktu itu, untuk membantu kinerja DPRD Jatim dalam melakukan pengawasan kepada instansi pemerintahan dibentuklah KPP yang diharapkan sebagai pioner pengawasan di Indonesia.
”Tapi kenyataannya pusat telah membentuk komisi ombudsmen. Apapun yang terjadi kita harus menghormati keputusan itu dan harus merelakan KPP dibubarkan. Apalagi keberadaannya sudah diatur dalam UU,”lanjut Jabir yang juga mantan Anggota DPRD Surabaya ini. [cty]








