• Tentang PKS Jatim
  • Pendaftaran Anggota
  • Kontak & Alamat
  • Media Sosial Resmi PKS Jawa Timur
PKS Jawa Timur
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera
No Result
View All Result
DPW PKS Jatim
No Result
View All Result
Home Narasi Aksi

Langgar UU No 25/2009, KPP Dibubarkan

30 Juni 2011
in Narasi Aksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

DPRD Jatim, Bhirawa, 1 Juli 2011

Dianggap menghambur-hamburkan APBD Jatim dan keberadaannya melanggar UU Nomor 25/2009 tentang keberadaan pelayanan publik, Komisi A DPRD Jatim mendesak Komisi Pelayanan Publik (KPP) segera dibubarkan. Apalagi selama ini, kinerja KPP hanya sebatas melakukan kontrol dan pengawasan terhadap instansi pemerintahan, tanpa dapat menyentuh kinerja BUMN maupun BUMD.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ali Mu’tie menegaskan sudah saatnya KPP dilikuidasi. Mengingat keberadaannya bertentatangan dengan komisi ombudsmen yang telah memiliki payung hukum berupa UU 25/2009 tentang  peran dan fungsi pelayanan publik. ”Oleh karena keberadaannya dipandang overleaping, maka sebagian besar anggota Komisi A setuju KPP dibubarkan,”tegasnya, Kamis (30/6).

Lebih lanjut, politisi asal PAN ini menegaskan kinerja komisi ombudsmen mempunyai cengkeraman dalam kontrol dan pengawasan sanga tinggi. Tidak saja terhadap instansi pemerintahan, tapi juga bisa sampai mengawasi kinerja BUMD maupun BUMN. Apalagi keberadaan komisi ombudsmen seluruhnya dibiayai oleh pemerintah pusat, sehingga APBD Jatim bisa dihemat.

Ali menegaskan jika selama ini untuk biaya operasional KPP nyantholnya di Sekretaris Dewan (Sekwan) Jatim karena selama ini tidak memiliki nomenklatur sendiri. Adapun setiap tahunnya tidak kurang antara Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung kinerja KPP. ”Jadi bisa dibayangkan APBD Jatim akan menghemat biaya sebesar itu, kalau KPP dibubarkan,”tegasnya.

Bagaimana dengan sikap pimpinan komisi yang masih nggandholi keberadaan KPP?, menurut Ali Mu’tie hal itu tidak dapat dibenarkan. Mengingat saat melakukan konsultasi ke Dirjen Depdagri, Profesor Zainun di Jakarta menyakatakan berdirinya KPP tidak dibenarkan karena sudah muncul UU 25/2010, meski pada dasarnya keberadaan KPP muncul lebih dahulu sebelum UU tersebut terbit.

Apalagi alasan pimpinan komisi hanya sebatas faktor historis, sehingga sulit untuk dijadikan cantholan bila KPP terus dipertahankan. ”Karena itulah kami terus mendesak adanya revisi perda pelayanan public. Sudah jelas apapun dalilnya keberadaan KPP sudah menyalahi UU. Untuk itu kami di Komisi A tetap menyuarakan untuk dibubarkan,”lanjutnya dengan nada intonasi tinggi.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Jatim, Achmad Jabir.

Menurut politisi asal PKS ini jika tidak alasan bagi dewan untuk tetap mempertahankan KPP yang jelas telah menyalahi UU. Apalagi pemerintah pusat hanya mengakui komisi ombudsmen yang kerjanya telah dituangkan dalam UU. Selain itu, keberadaan komisi ombudsmen tidak saja di pusat, namun sudah ada disetiap provinsi. ”Karenanya kalau KPP tetap dipertahankan berarti kita telah menghambur-hamburkan anggaran. Padahal kinerja komisi ombudsmen dibiayai penuh dengan APBN,”paparnya.

Bahkan pria yang juga Wakil Ketua Badan Legislatif (Banleg) Jatim ini meminta kepada seluruh anggota dewan tidak mencari dalil pembenaran untuk tetap mempertahankan KPP. Karenanya kalau KPP tetap dipertankan dikhawatir akan berimbas pada proses hukum. Mengingat untuk anggarannya tidak ada nomenklatur di dalam APBD. Meski disatu sisi keberadaan KPP merupakan usulan dari dewan, karena  waktu itu, untuk membantu kinerja DPRD Jatim dalam melakukan pengawasan kepada instansi pemerintahan dibentuklah KPP yang diharapkan sebagai pioner pengawasan di Indonesia.

”Tapi kenyataannya pusat telah membentuk komisi ombudsmen. Apapun yang terjadi kita harus menghormati keputusan itu dan harus merelakan KPP dibubarkan. Apalagi keberadaannya sudah diatur dalam UU,”lanjut Jabir yang juga mantan Anggota DPRD Surabaya ini. [cty]

Tags: ahmad JabirBanlegKomisi A (Pemerintahan)
Previous Post

APBD Jatim Nganggur 1,4 Triliun

Next Post

LHP BPK RI Temukan Banyak Kesalahan Pengelolaan Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archive

TERBARU

PKS Jawa Timur Diganjar Penghargaan Nasional atas Laporan Rakerwil Terbaik

PKS Jatim Bekali Kader Skill Kerelawanan, Siap Diterjunkan ke Daerah Bencana

PKS Jawa Timur Targetkan 250 ribu Relawan hingga 2029

Pelatihan AI Sesi Pamungkas, PKS Jatim Bekali Ratusan Gen Z Hadapi Era Digital

PKS Jatim Siap Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan, Bagus: Stok Kader Perempuan Aman

Dari Kader untuk Masyarakat, PKS Jatim Tebar 71.555 Paket Daging Kurban

KUNJUNGI JUGA











DPW PKS JAWA TIMUR
Jl. Penjaringan Asri Blok J1 nomor 5 RT.3 RW.6
Kelurahan Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Kodepos 60297 | (031) 87865555
https://goo.gl/maps/E2swa3JPct2RvsBu9

 

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.

No Result
View All Result
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.