Simpang Siur, Hearing Bank Jatim Kemarin Batal
Surabaya – polemik soal Bank Jatim terus saja bergulir. Pasca pertemuan slintutan pimpinan dewan dengan pihak eksekutif dan Bank Jatim di gedung DPRD Jatim, jalan Indrapura, Kamis lalu (26/1), Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim berencana memeriksa pimpinan dewan.
Hal tersebut diungkapkan ketua BK Bambang Gatot Djayaprana, “pasti saya klarifikasi”, kata Bambang. Hingga kemarin, dia mengatakan belum tahu secara pasti soal pertemuan tersebut. Sebab, sampai kemarin, dia belum mendapat penjelasan dari siapapun, termasuk fraksi.
Itu kan cukup aneh, bila memanga da pertemuan itu, kenapa tak banyak yang tahu?” terangnya. Selain itu, Bambang menyatakan, bila pimpinan dewan benar-benar melakukan pertemuan tersebut, jelas ada pelanggaran etis. Sebab, mitra kerja BUMD, termasuk Bank Jatim, adalah Komisi C DPRD Jatim.
Apalagi, polemik itu berasal dari kegusaran Komisi C DPRD Jatim, yang merasa Pemprov telah melanggar hak konstitusional dengan tidak memberitahu dewan soal perubahan modal dasar. “lah, yang bertemu amlah pimpinan dewan. Tanpa sepengetahuan anggota lain pula” terang politikus partai Gerindra tersebut.
Karena itu, Bambang menyatakan dalam waktu dekat akan menanyakan beberapa point yang terkait dengan persoalan tersebut secara resmi kepada pimpinan dewan. Salah satunya, apa benar pertemuan itu terjadi. Kedua, bila memang ada, kenapa pertemuan tersebut terkesan slintutan(diam-diam dan tak ada anggota dewan lain yang tahu).
Yusuf Rohana dari Komisi C sendiri menyatakan bahwa pihaknya tetap kencang meminta klarifikasi kepada Pemprov Jatim. “kami mempunyai bukti tertulis bahwa pada 2008 dan 2009 ada perubahan modal dasar yang dikukuhkan Menkum HAM. Kami sama sekali tak pernah tahu mengenai perubahan tersebut,” ucap dia seraya menunjukkan bukti. “ini masih dua tahun saja. Saya menduga, di tahun-tahun sebelumnya dan sesudahnya pun seperti itu,” tambah dia.
Yusuf menduga, perubahan modal dasar itu digunakan agar membuat keuntungan yang ditahan bisa terus lebih besar. Dia kemudian membeberkan sejumlah fakta. Salah satunya, keuntungan yang ditahan di Bank Jatim mencapai Rp 1,5 trilliun. Keuntungan Bank yang ditahan, papar dia, adalah keuntungan yang masih ada di kas Bank Jatim setelah dipotong deviden. Porsi laba deviden dengan laba ditahan 40:60. “Mungkin itulah. diubah modal dasarnya. Masak Bank dengan modal dasar Rp 300 miliar mempunyai keuntungan yang ditahan sebesar Rp 1,5 triliun,” tutur dia.
*) Jawa Pos – 31 Januari 2012








