• Tentang PKS Jatim
  • Pendaftaran Anggota
  • Kontak & Alamat
  • Media Sosial Resmi PKS Jawa Timur
PKS Jawa Timur
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera
No Result
View All Result
DPW PKS Jatim
No Result
View All Result
Home Narasi Aksi

TAK DILAPORI KINERJA BANK JATIM, DEWAN ‘NGAMBEK

8 Februari 2012
in Narasi Aksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hearing atau dengar pendapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) antara Komisi C DPRD Jatim dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Jumat (3/2) berjalan sengit. Berulang kali anggota Komisi C menginterupsi jalannya rapat, Terutama pada saat pembahasan Bank Jatim.

Mereka kecewa karena tidak pernah mendapat laporan terkait perkembangan dan kinerja Bank Jatim. Dewan juga merasa ‘tidak diorangkan’ karena perubahan setoran awal Bank Jatim yang selalu berubah tidak pernah ada konsultasi dengan dewan.  “Kita tiap tahun begini terus. Tidak ada aturan yang benar. Laporan kinerja Bank Jatim seharusnya setiap tahun diberikan oleh pemerintah provinsi ke dewan” kata Toriqul Haq Anggota Komisi C DPRD Jatim dalam Hearing.

Perubahan modal dasar Bank Jatim yang tidak dilaporkan ke DPRD Provinsi dianggap inkonstitusional. Komisi C DPRD Jatim menduga Pemprov Jatim telah melanggar undang-undang dalam menerapkan perubahan modal Bank Jatim. Sebab, kebijakan itu dilakukan Pemprov tanpa persetujuan DPRD. Akibat ‘ditelikung’, para anggota Komisi C diisukan ‘ngambek’ dan kecewa berat  dan mengangap kebijakan inkonstitusional. Modal awal Bank Jatim pada awalnya hanya sebesar Rp 300 miliar saja. Tetapi kini telah ditambah hingga mencapai Rp 2,5 triliun. Yusuf Rohana anggota Komisi C DPRD Jatim lainya berujar bahwa perubahan modal dasar tanpa sepengetahuan dewan adalah tindakan yang melanggar undang-undang.

Menurut Yusuf, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1999, pada pasal 17 ayat 4 disebutkan bahwa dalam mengadakan perubahan modal dasar, Pemerintah daearh tingkat I selaku pemegang saham PT Bank Jatim hrus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD. Disisi lain, Pemerintah provinsi bersandar pada UU nomor 40 tentang PT yang tidak mengharuskan persetujuan DPRD.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Rasiyo, yang ikut hadir membantah bahwa Pemerintah Provinsi tidak pernah melaporkan perkembangan Bank Jatim. Dirinya mengaku tidak pernah lalai memberitahu dewan, terutama Komisi C.

“modal dasar ditentukan tidak  setiap tahun, setelah 2008 memang tidak ada lagi modal dasar,” ujar Rasiyo. Dia menambahkan, pemerintah dan dewan adalah mitra kerja sehingga selalu ada kordinasi dengan DPRD, contohnya hearing dengan dewan, dan hal tersebut tercatat pada dokumentasi berita acara.

*) Radar Surabaya, 4 Februari 2012

 

 

 

 

Tags: Komisi C (Keuangan)Radar SurabayaYusuf Rohana
Previous Post

BK Turun Tangan Periksa Pimpinan Dewan

Next Post

Sopir Bus Harus Segera Disertifikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archive

TERBARU

Dari Pekarangan ke Ketahanan Nasional: Semangat Milad PKS Bangun Kemandirian Pangan

Angka Perceraian Jadi Perhatian, PKS Jatim Silaturahim ke Aisyiyah dan Tokoh Perempuan di Hari Kartini

Presiden PKS Tekankan Meritokrasi dan Kualitas Pemimpin di Tengah Demokrasi Popularitas

Di Bimtekda, Wagub Emil Apresiasi Peran dan Konsistensi PKS

PKS Jatim Gelar Bimtekda, Seluruh Legislator Dikonsolidasikan untuk Penguatan Peran Publik

Gelar Bimtekda, Bagus: Legislator PKS Harus Bersih, Profesional, dan Berjiwa Negarawan

KUNJUNGI JUGA











DPW PKS JAWA TIMUR
Jl. Penjaringan Asri Blok J1 nomor 5 RT.3 RW.6
Kelurahan Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Kodepos 60297 | (031) 87865555
https://goo.gl/maps/E2swa3JPct2RvsBu9

 

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.

No Result
View All Result
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.