Hearing atau dengar pendapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) antara Komisi C DPRD Jatim dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Jumat (3/2) berjalan sengit. Berulang kali anggota Komisi C menginterupsi jalannya rapat, Terutama pada saat pembahasan Bank Jatim.
Mereka kecewa karena tidak pernah mendapat laporan terkait perkembangan dan kinerja Bank Jatim. Dewan juga merasa ‘tidak diorangkan’ karena perubahan setoran awal Bank Jatim yang selalu berubah tidak pernah ada konsultasi dengan dewan. “Kita tiap tahun begini terus. Tidak ada aturan yang benar. Laporan kinerja Bank Jatim seharusnya setiap tahun diberikan oleh pemerintah provinsi ke dewan” kata Toriqul Haq Anggota Komisi C DPRD Jatim dalam Hearing.
Perubahan modal dasar Bank Jatim yang tidak dilaporkan ke DPRD Provinsi dianggap inkonstitusional. Komisi C DPRD Jatim menduga Pemprov Jatim telah melanggar undang-undang dalam menerapkan perubahan modal Bank Jatim. Sebab, kebijakan itu dilakukan Pemprov tanpa persetujuan DPRD. Akibat ‘ditelikung’, para anggota Komisi C diisukan ‘ngambek’ dan kecewa berat dan mengangap kebijakan inkonstitusional. Modal awal Bank Jatim pada awalnya hanya sebesar Rp 300 miliar saja. Tetapi kini telah ditambah hingga mencapai Rp 2,5 triliun. Yusuf Rohana anggota Komisi C DPRD Jatim lainya berujar bahwa perubahan modal dasar tanpa sepengetahuan dewan adalah tindakan yang melanggar undang-undang.
Menurut Yusuf, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1999, pada pasal 17 ayat 4 disebutkan bahwa dalam mengadakan perubahan modal dasar, Pemerintah daearh tingkat I selaku pemegang saham PT Bank Jatim hrus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD. Disisi lain, Pemerintah provinsi bersandar pada UU nomor 40 tentang PT yang tidak mengharuskan persetujuan DPRD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Rasiyo, yang ikut hadir membantah bahwa Pemerintah Provinsi tidak pernah melaporkan perkembangan Bank Jatim. Dirinya mengaku tidak pernah lalai memberitahu dewan, terutama Komisi C.
“modal dasar ditentukan tidak setiap tahun, setelah 2008 memang tidak ada lagi modal dasar,” ujar Rasiyo. Dia menambahkan, pemerintah dan dewan adalah mitra kerja sehingga selalu ada kordinasi dengan DPRD, contohnya hearing dengan dewan, dan hal tersebut tercatat pada dokumentasi berita acara.
*) Radar Surabaya, 4 Februari 2012








