• Tentang PKS Jatim
  • Pendaftaran Anggota
  • Kontak & Alamat
  • Media Sosial Resmi PKS Jawa Timur
PKS Jawa Timur
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera
No Result
View All Result
DPW PKS Jatim
No Result
View All Result
Home Narasi Aksi

Anggota KPP Terancam Tak Gajian

7 Maret 2012
in Narasi Aksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cadangan Dianggap Cacat Hukum

DPRD Jatim, Bhirawa

Belum selesai isu adanya tujuh anggota Komisi Penyiaran Publik (KPP) yang lolos dalam uji kepatutan dan kelayakan sebagian besar titipan anggota dewan, kini muncul masalah besar yang akan menghadang kinerja mereka. Dalam Perda 8/2011 tentang pelayanan publik ternyata tidak satupun pasal yang mencantumkan pembiayaan kinerja KPP dibebankan pada APBD Jatim.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Achmad Jabir menegaskan tujuh anggota KPP yang sebentar lagi akan ditetapkan melalui SK gubernur dikhawatirkan tidak bisa maksimal peranannya. Bahkan mereka terancam tidak bisa bekerja. Ini Karena dalam Perda 8/2011 tidak ada aturan penggajian mereka serta untuk mendukung kinerjanya.

”Di dalam Perda Pelayanan Publik tidak ada satu pasal-pun yg mengamanahkan pembiayaannya dibebankan APBD. Kalau ini dipaksakan akan rawan beresiko atau bermasalah  hukum. Karena penggunaan APBD harus memilki cantolan atau payung hukum,”tegasnya, Selasa (6/3).

Politikus asa PKS ini mengungkapkan, meski di salah satu pasal , yaitu pasal 56 ayat 1 ini ada klausul yang menyatakan hal-hal yang  belum diatur dalam Perda ini, khususnya masalah tekhnis maka akan diatur oleh Pergub. ”Tetapi persoalannya masalah anggaran itu bukan masalah teknis. Selain itu, penggunaan anggaran harus mendapatkan persetujuan bersama antara ekskutif dan legislatif. Sementara Pergub dibuat gubernur tanpa keterlibatan legislatif,”lanjutnya.

Ia menegaskan KPP  berpotensi terancam mengalami tidak dapat bekerja.  Oleh karenanya, masalah gaji komisioner dan pembiayaan kegiatan ini harus ekstra hati-hati. Jika menggunakan APBD dan ada yang keberatan dan mempersoalkan, maka bisa masuk ke ranah hukum.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Sabron D Pasaribu menolak jika anggota KPP yang lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan tidak mendapatkan gaji. Menurutnya untuk kebutuhan tersebut bisa diambilkan dari APBD, tentunya lewat Pergub. ”Tidak benar jika KPP terancam tidak mendapatkan dana dari APBD. Yang jelas apa yang kita lakukan ini sudah berdasar aturan termasuk untuk pembiayaan di KPP,”tegas politisi asal Partai Golkar.

Menurutnya, untuk pembiayaan KPP sekarang dengan yang lama memang ada perbedaan. Jika sebelumnya anggarannya dicantholkan pada pos sekretaris dewan (sekwan), namun saat ini tidak diperbolehkan.

Karenanya dalam Perda yang baru tersebut tetap mengalokasikan anggaran untuk kinerja KPP di dalam APBD. ”Bisa lewat Pergub atau yang lainnya,”jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua KPP Jatim, Hadi Pranoto meluncurkan protes atas keputusan DPRD Jatim yang mengumumkan tujuh anggota cadangan dalam kepengurusan KPP periode 2012-2016. Menurutnya, keputusan tersebut melanggar hukum karena tidak diatur dalam Perda nomor 8/2011 tentang pelayanan publik sehingga rawan gugatan.

”Yang diatur dalam pasal 51 ayat (2) adalah pengganti antar waktu (PAW) yang jumlahnya tidak ditentukan. Artinya mereka yang diambil adalah yang telah mengikuti proses penjaringan, penyaringan serta uji kemampuan dan kelayakan,”tegasnya.

Berdasar dari itulah, Hadi mendesak kepada Gubernur Jatim, Soekarwo tidak mengeluarkan keputusan DPRD Jatim. Sebaliknya, gubernur minta perbaikan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. [cty]

Tags: ahmad JabirHarian BhirawaKomisi A (Pemerintahan)
Previous Post

Sopir Bus Harus Segera Disertifikasi

Next Post

Terancam Tak Direalisasi Raperda Bantuan Hukum Warga Tak Mampu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archive

TERBARU

Dari Pekarangan ke Ketahanan Nasional: Semangat Milad PKS Bangun Kemandirian Pangan

Angka Perceraian Jadi Perhatian, PKS Jatim Silaturahim ke Aisyiyah dan Tokoh Perempuan di Hari Kartini

Presiden PKS Tekankan Meritokrasi dan Kualitas Pemimpin di Tengah Demokrasi Popularitas

Di Bimtekda, Wagub Emil Apresiasi Peran dan Konsistensi PKS

PKS Jatim Gelar Bimtekda, Seluruh Legislator Dikonsolidasikan untuk Penguatan Peran Publik

Gelar Bimtekda, Bagus: Legislator PKS Harus Bersih, Profesional, dan Berjiwa Negarawan

KUNJUNGI JUGA











DPW PKS JAWA TIMUR
Jl. Penjaringan Asri Blok J1 nomor 5 RT.3 RW.6
Kelurahan Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Kodepos 60297 | (031) 87865555
https://goo.gl/maps/E2swa3JPct2RvsBu9

 

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.

No Result
View All Result
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.