DPRD Jatim, Bhirawa, 27 Juni 2012
Mengaca pada pencemaran Kali Surabaya yang membunuh ribuan ikan dan mencemari air baku PDAM, Komisi D DPRD Jatim mendesak dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) 2/2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Perda tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini.
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Irwan Setiawan menegaskan Perda nomor 2/2008 tidak sesuai dengan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu juga perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah no 5/2012 tentang lingkungan hidup. “Perlu ada direvisi dalam Perda yang lama, mengingat sudah ada UU 39/2009 lingkungan hidup. Sekarang yang ditindak lanjuti itu tentang pengelolaan sampah. Karena itu, Komisi D akan melakukan kajian terhadap Perda 2/2008 tersebut,” kata politisi PKS itu, Selasa (26/6).
Di sisi lain Perda 2/2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air banyak kelemahan. Dalam perda tersebut, tidak ada kebijakan progresif. Perda itu juga belum mampu menjawab berbagai persoalan akut dalam pengelolaan air dan pengendalian pencemaran air. Seperti masalah kualitas air dan tingginya pencemaran sama sekali belum terjawab dalam perda ini.
Perda yang disahkan pada Februari 2008 itu belum menetapkan daya tamping beban pencemaran atau kemampuan badan air memulihkan dirinya seperti semula tatkala tercemar. Perda ini hanya memerintahkan gubernur untuk menetapkan pedoman penghitungan daya tampung pencemaran.
Ironisnya, pedoman penghitungan daya tampung pencemaran sudah diatur pada Keputusan Menteri KLH no 110/2003 dan PP no 82/2001. Padahal, seharusnya perda ini tinggal mengatur kewenangan gubernur dan bupati/wali kota dalam menetapkan daya tampung beban pencemaran Perda itu juga tidak menjamin pemenuhan hak masyarakat atas air, khususnya air minum.
Ini karena sungai sebagai bahan baku air minum sejumlah PDAM tidak memperoleh perlindungan yang layak dan memadai atas mutu air. Materi perda juga dinilai tidak memiliki visi keadilan antar generasi yang jelas. Sehingga perda ini tidak bisa memberi kepastian akan terjaganya seluruh sumber air untuk tetap lestari hingga dapat dinikmati generasi berikutnya.
“Yang ada saat ini adalah usulan eksekutif adalah Raperda Pencemaran Udara, sedangkan pencemaran kali atau air masih belum ada,” tandasnya. Irwan menandaskan, keuntungan dari adanya Perda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air adalah keterlibatan semua pihak. Dampaknya tidak hanya pada hukum tapi juga kebijakan anggaran dan program, sehingga pihak yang terkait dengan upaya pengendalian pencemaran punya dasar hukum atau norma yang lebih serius dengan pencemaran di Jatim.
Irwan mengakui, dalam posisi hukum, sanksi perda lebih ringan dari Undang-Undang. “Tapi, Perda lebih mengikat secara lokal dan semua pihak akan terlibat dalam hearing dengan pihak terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pihak Industri serta dinas terkait sehingga punya kesadaran yang mendalam terikait pencemaran di Jatim,” katanya. [cty]








