BPK Sorot Dinkes dan RSU dr Soetomo
Memorandum, 13 Juni 2012
Kinerja Pemprov Jatim yang dinilai Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ternyata harus tercederai oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim dan RSU dr Soetomo, Selasa (12/6). Dua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) tersebut, menjadi sorotan BPK dan dianggap menyalahi prosedur pemeriksaan keuangan, karena membuat rekening tanpa didasari SK Gubernur. Meski, masih berupa catatan BPK, namun jika tidak segera dilakukan perbaikan, akan menjadi persoalan serius di belakang hari.
Ahmad Jabir, anggota Komisi E DPRD Jatim mengatakan, masuknya catatan pada dua SKPD karena membuat administrasi keuangan, bisa mencederai prestasi WTP yang didapat Gubernur Soekarwo beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya (tahun 2010) kedua SKPD juga masuk dalam temuan BPK dan tahun 2011 juga masih masuk dalam catatan BPK”, jelas Ahmad Jabir.
Adanya kesalahan pencatatan keuangan dua SKPD tersebut, harusnya menjadi perhatian serius dan inspektorat harus ikut turun mendesak perbaikan catatan tersebut segera diselesaikan. Jika tidak, akan terjadi polemik dan prasangka buruk yang akhirnya menjatuhkan citra Pemprop.
“Inspektorat segera dilakukan audit. Ini Penting, jangan sampai penghargaan WTP yang diraih Pemprop Jatim tercoreng akibat masih adanya institusi yang melanggar diantaranya membuat rekening tanpa didasari oleh SK Gubernur”, tandas Ahmad Jabir.
Terpisah, Hery Prasetyo, anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat menjelaskan masalah yang mendera dua institusi plat merah tersebut tidak ada potensi kerugian negara. Namun, hanya kesalahan persepsi pada laporan administrasi.
“Persoalannya kebijakan yang dilakukan tidak ada payung hukumnya, meski tidak ada potensi kerugian negara. Solusinya, kedua instansi tersebut diminta untuk segera membuat payung hukum”, urai Hery Prasetyo.
Disampaikan Heri, dirinya melihat masih ada rekening pengeluaran yang tidak sesuai dengan payung hukumnya. Agar tidak salah persepsi, harusnya Dinas Kesehatan dan RSU dr Soetomo mengikuti ketentuan BPK dengan membuat atauran atau payung hukum.
“Semua ini penting karena kedua instansi tersebut didanai oleh APBD yang pengeluarannya harus terukur dan standar agar pengeluaran yang ada bisa terarah”, tegasnya.
Kesalahan persepsi terhadap laporan administrasi sesuai ketentuan BPK, dirinya mendesak harus ada solusi. Bahkan Hery juga menyampaikan sudah melakukan klarifikasi pada dua SKPD tersebut.
“Kami sudah mencoba bertanya (klarifikasi.red) kepada kedua instansi tersebut, ada kesalahpahaman dalam penulisan kode rekening yang seakan-akan hal itu keluar dari SK gubernur,” kata Hery. (day)