• Tentang PKS Jatim
  • Pendaftaran Anggota
  • Kontak & Alamat
  • Media Sosial Resmi PKS Jawa Timur
PKS Jawa Timur
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera
No Result
View All Result
DPW PKS Jatim
No Result
View All Result
Home Kabar Nasional

Amin Sesalkan Kemendag yang Terburu Cabut Larangan Ekspor APD

22 Juni 2020
in Kabar Nasional
0
Amin Sesalkan Kemendag yang Terburu Cabut Larangan Ekspor APD
Share on FacebookShare on Twitter

Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS, Amin Ak menyesalkan dicabutnya larangan ekspor masker dan alat pelindung diri (APD) oleh Kementerian Perdagangan yang terkesan terburu-buru. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD) pada Selasa (16/6/20) lalu.

Menurut Amin, seharusnya pemerintah mengkaji pasokan dan kebutuhan di dalam negeri terlebih dahulu secara lebih detail, sebelum mencabut larangan eskpor. Karena faktanya, masih banyak rumah sakit, puskesmas, klinik, dan tenaga medis yang kesulitan memperoleh APD berkualitas dengan harga terjangkau.

Mestinya Pemerintah menghentikan impor APD karena masih banyak pelaku industri dalam negeri yang mengeluh APD buatannya tidak terserap oleh pasar karena banyaknya beredar APD impor.

“Kelebihan pasokan APD di dalam negeri, karena banyaknya APD impor dan produksi lokal dianggap belum memenuhi standar,” kata Amin kepada wartawan, Kamis (18/6/20).

Anggota DPR dari Dapil Jatim IV itu menilai, pencabutan larangan ekspor APD sebagai keputusan yang gegabah, mengingat kasus positif Covid-19 di dalam negeri masih sangat tinggi, bahkan cenderung meningkat.

“Dalam beberapa hari terakhir penambahan kasus positif berkisar antara 900 – 1.200 orang per hari,” ujar Amin.

Menurutnya, seiring meningkatnya jumlah warga yang terinfeksi Covid-19, maka kebutuhan APD pun diperkirakan bakal meningkat. Kalau ekspor dibuka lebar dan kebutuhan di dalam negeri kembali melonjak, maka tenaga medis di dalam negeri akhirnya dihadapkan pada dua pilihan, terpaksa membeli produk impor yang harganya mahal atau membeli produk non standar.

Dia mengingatkan, kebijakan membuka izin ekspor ini dapat memicu kenaikan harga APD di dalam negeri. Apalagi bila pasokan di dalam negeri menurun akibat kebijakan ini, dan pada saat yang sama demand meningkat.

“Beberapa waktu lalu, kita masih ingat munculnya kasus Dokter dan Tenaga Kesehatan yang kekurangan APD (baju hazmat) yang standard dan masker yang sesuai standard (N95). Kemendag harus ingat bahwa Baju Hazmat yang tidak standard dapat menyebabkan Tenaga Kesehatan tertular Covid-19 melalui pori-pori bahan APD,” ternagnya.

Dia mengungkapkan, kita pernah mengalami krisis ketersediaan APD (baju hazmat, masker, face shield dan bahan bakunya) terutama selama Maret hingga April 2020. Meski ketersediaannya saat ini jauh lebih baik, namun perhitungan untuk kebijakan ekspor harus cermat.

Banyaknya kasus Tenaga Kesehatan yang tertular Covid-19 disebabkan karena APD yang tidak standard (Laporan Kementerian Kesehatan RI, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan terkait kekurangan stok APD yang standard). Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat, hingga 7 Juni 2020 ada 32 Dokter di Indonesia yang wafat akibat Covid-19. Ini termasuk jumlah korban tertinggi di dunia.

Lalu, di Jawa Timur ada 175 Tenaga Kesehatan tertular Covid-19, ada 6 orang diantaranya yang wafat. Bahkan salah satu yang wafat akibat Covid-19 di Surabaya adalah perawat yang sedang hamil. Di Nusa Tenggara Barat, ada 66 Tenaga Kesehatan yang terjangkiti Covid-19.

“Mereka seharusnya jadi prioritas pertama karena berjuang di garis terdepan,” tegasnya.

Amin mengingatkan amanah UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan tentang Pelarangan Ekspor Barang untuk menjaga Kepentingan Nasional serta melindungi kesehatan dan keselamatan manusia (Pasal 50 ayat 2). Bila akibat kebijakan pencabutan larangan eskpor ini, terjadi kenaikan harga APD dan masker di dalam negeri, pemerintah dapat berpotensi melanggar UU No.7/2014 tentang Perdagangan pasal 25, 26 dan 54.

Pasal 25 UU Perdagangan mengamanahkan pemerintah untuk mengendalikan barang penting bagi rakyat dari 3 hal, yaitu pasokan, mutu dan harga. Bila mutu APD dalam negeri jadi berkurang atau harga APD jadi melonjak akibat Permendag ini, pemerintah harus bertanggungjawab.

Sedangkan pasal 26 UU Perdagangan mewajibkan pemerintah menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang pokok/barang penting untuk kebutuhan dalam negeri, pada situasi khusus atau adanya gangguan.

“Saat pandemi ini, berlaku situasi khusus dimana pemerintah tak boleh gegabah mengambil kebijakan. Sementara di Pasal 54 UU Perdagangan tersebut menyebutkan kewajiban pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait ekspor harus menjaga stabilitas harga dalam negeri (Pasal 54 ayat 2),” tandasnya.

(disunting dari telusur.co.id)

Previous Post

PKS All Out Ciptakan Irama Sendiri di Pilbup Trenggalek

Next Post

PKS Jatim Minta Kader dan Masyarakat Adaptasi Kebiasaan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archive

TERBARU

Presiden PKS Tekankan Meritokrasi dan Kualitas Pemimpin di Tengah Demokrasi Popularitas

Di Bimtekda, Wagub Emil Apresiasi Peran dan Konsistensi PKS

PKS Jatim Gelar Bimtekda, Seluruh Legislator Dikonsolidasikan untuk Penguatan Peran Publik

Gelar Bimtekda, Bagus: Legislator PKS Harus Bersih, Profesional, dan Berjiwa Negarawan

Fokus Marketing, PKS Jatim Bekali UMKM Strategi “7 Jurus Banjir Order”

Korps Trainer Bukan Sekadar Program, Puguh: Sistem Cetak Kader Pemimpin PKS di Jawa Timur

KUNJUNGI JUGA











DPW PKS JAWA TIMUR
Jl. Penjaringan Asri Blok J1 nomor 5 RT.3 RW.6
Kelurahan Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Kodepos 60297 | (031) 87865555
https://goo.gl/maps/E2swa3JPct2RvsBu9

 

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.

No Result
View All Result
  • Narasi Aksi
  • Kabar Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Blog
  • Info dan Program
    • Website DPP PKS
    • Sejarah PKS
    • Visi dan Misi
    • Susunan Pengurus
    • Pusat Khidmat
    • Rumah Keluarga Indonesia
    • Kepanduan & Olahraga
    • PKSMuda
      • Chapter PKSMuda
      • Gema Keadilan
      • Garuda Keadilan
    • Komunitas Kreatif
    • Pendaftaran Anggota
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Regulasi PPID
    • Struktur PPID Partai Keadilan Sejahtera
    • Form Permohonan Informasi Publik PKS
    • Daftar Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera

Copyright © 2021. Website Resmi PKS Jawa Timur dikelola oleh Humas PKS Jatim.