Pemprov Jatim dituding melakukan akal-akalan terkait penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD). Menyusul minimnya waktu yang hanya sehari diberikan kepada DPRD Jatim untuk memberikan pokok-pokok pikirannya dalam penyusunan RKPD.
Wakil Ketua FPKS, Yusuf Rohana menegaskan sesuai permendagri no 54 tahun 2010 pasal 107 ayat satu huruf (f), dalam penyusunan RKPD, salah satu muatan yang harus ada didalamnya adalah Pokok-pokok Pikiran DPRD. Namun kenyataannya hal tersebut belum pernah direalisasikan.
“Tahun ini, justru terjadi hal yang cukup memprihatinkan. Mungkin karena lupa, atau dalam rangka sekedar melakukan kewajiban formal, dewan hanya diberikan waktu sehari untuk menuangkan pemikirannya. Ini khan hal yang aneh,”tegas Yusuf yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim ini, Minggu (15/4).
Ditambahkannya, jika Pemprov berkirim surat kepada pimpinan dewan pada tanggal 12 April 2012 agar DPRD memberikan pokok-pokok pikiran untuk penyusunan RKPD. Namun surat ini hanya berlaku satu hari, karena pada tanggal 13 pokok-pokok pikiran sudah harus diserahkan, karena pada hari kerja berikutnya, senin 16/4 Musrenbang Propinsi sudah dilaksanakan.
Dengan demikian bisa dipastikan bahwa surat ini tidak ada manfaatnya, kecuali sebagai penggugur kewajiban. “Sekiranya dilakukan audit proses atas tahapan-tahapan perencanaan pembangunan daerah, maka pengguguran kewajiban formal ini akan terlihat sebagai sebuah bahan evaluasi mendasar.,”lanjutnya.
Karena itu, sebagai unsur pimpinan fraksi, sekaligus unsur pimpinan komisi yang mendapatkan terusan surat tersebut, pihaknya sangat menyesalkan dan berharap kejadian ini tidak terulang pada tahun-tahun yang akan datang.Sebaliknya, Pemprov yang sudah hapal agenda rutin ini, hendaknya mengirimkan surat jauh hari sebelumnya. “Demikian juga pimpinan dewan, hendaknya tidak hanya berfungsi sebagai institusi “penerus” surat, namun turut mengawal proses. Dengan demikian akan segera lahir demokrasi yang lebih substantif,”tegasnya. [cty]